Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Pandangan Indonesia terhadap Perjanjian Indonesia-Australia CEPA?
6 Desember 2022 18:55 WIB
Tulisan dari Shafa Maulana Dewi K tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia perlu membentuk perjanjian persetujuan perdagangan internasional dengan negara mitra untuk mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi, dan perlindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi melewati batas negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal Indonesia adalah Australia. Indonesia melakukan kerja sama dalam perjanjian Indonesia-Australia CEPA (IA-CEPA) dengan berbagai pertimbangan sebagai politik luar negeri Indonesia karena melihat banyak manfaat yang akan didapatkan yaitu memperkuat poros ekonomi Indonesia.
Apa itu IA-CEPA?
Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia mulai berlaku sejak 5 Juli 2020 dan dibangum atas dasar perjanjian-perjanjian multilateral dan regional termasuk ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yaitu perjanjian pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Perjanjian IA-CEPA merupakan perjanjian bilateral mencakup perdagangan ekspor-impor, ketenagakerjaan, investasi, telekomunikasi, dan perdagangan elektronik.
IA-CEPA terdiri atas pembukaan, dua puluh satu bab termasuk lima belas lampiran dan dua apendiks, dua memorandum saling pengertian, dan lima side letter. Ruang lingkup IA-CEPA adalah perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi.
ADVERTISEMENT
Perundingan pertama dan kedua mengenai IA-CEPA dilakukan pada September 2012 dan Juli 2013, namun terhenti selama tiga tahun. Pada Maret 2016, Indonesia dan Australia sepakat untuk melanjutkan perundingan tersebut dan kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial setelah melalui dua belas putaran perundingan dan lima pertemuan tingkat ketua perunding. Australia telah meratifikasi Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) terlebih dahulu disusul oleh Indonesia.
Pada 28 Februari 2020, ratifikasi tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia. Ratifikasi dilakukan selama sepuluh bulan dan disepakati pada 5 Juli 2020. IA-CEPA terdiri atas pembukaan, dua puluh satu bab termasuk lima belas lampiran dan dua apendiks, dua memorandum saling pengertian, dan lima side letter. Ruang lingkup IA-CEPA adalah perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana pandangan Indonesia terhadap IA-CEPA?
Indonesia memandang dan memberi dukungan positif pada perjanjian ini karena mempunyai potensi menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. IA-CEPA menjadi jembatan Indonesia dan Australia untuk saling memanfaatkan keunggulan agar dapat meningkatkan produktivitas dan meminimalkan biaya operasional.
Pemerintah Indonesia bersikap aktif memberikan dukungan penuh pada IA-CEPA contohnya dengan menerbitkan tiga peraturan pelaksana terkait penerapan IA-CEPA di Indonesia. Peraturan tersebut membahas kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan Australia. Tidak terdapat peraturan khusus terkait lokalisasi data dan data pribadi telah diusulkan sebagai tanggapan terhadap IA-CEPA. Perjanjian bilateral ini akan mempengaruhi keputusan dan arah pemerintah Indonesia dalam penyusunan dan penerbitan peraturan.
Mengapa Indonesia melakukan kerja sama IA-CEPA?
Indonesia menandatangani perjanjian IA-CEPA untuk menciptakan kerangka kerja pada era baru hubungan ekonomi agar lebih erat dengan Australia, membuka pasar, dan membuka peluang baru untuk bisnis, investor, penyedia jasa, dan produsen utama. Australia memberikan bea masuk 0% terhadap seluruh produk asal Indonesia untuk ekspor Australia dengan syarat harus originating berdasarkan HS code dalam perjanjian IA-CEPA.
ADVERTISEMENT
Pertama, barang secara keseluruhan diperoleh atau diproduksi dalam wilayah negara contohnya tumbuhan seperti produk holtikultura, binatang hidup seperti ikan dan hasil budidaya air dengan kode Wholly Optained (WO). Kedua, barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di dalam wilayah negara contohnya bidang tekstil yaitu produk tekstil dan aneka kerajinan dengan kode RVC. Ketiga, barang diproduksi dalam wilayah negara secara eksklusif dari bahan originating.
Kebijakan dalam Indonesia Australia CEPA dapat memberikan akses lebih baik dan lebih pasti ke pasar Indonesia untuk ekspor ke Australia sehingga diharapkan terjadi peningkatan ekspor seperti produk karet, kayu, tekstil, mesin, otomotif, makanan dan minuman serta pengembangan industri kreatif. IA-CEPA menciptakan peluang peningkatan arus investasi yaitu memudahkan aktivitas investasi baik investor asal Indonesia untuk ekspansi maupun investor asal Australia untuk menanamkan modal di perusahaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini melindungi dan memfasilitasi investasi bagi investor Indonesia dan Australia terutama pada bidang infrastuktur, energi, pariwisata, pendidikan tinggi, pengolahan makanan, dan pengembangan teknologi contohnya Indonesia dapat menggunakan bahan pangan impor dari Australia dengan harga lebih terjangkau dan produk tersebut dapat dijual kembali dengan harga bersaing di Australia. Pada pandemi Covid-19, perjanjian ini ibarat angin segar pada penurunan tingkat investasi di Indonesia.
IA-CEPA diharapkan mampu mendorong Indonesia termasuk dalam 10 negara tujuan investasi Australia karena Indonesia selama ini menduduki peringkat 12. Pada tahun 2018-2019, total perdagangan barang dan jasa Indonesia dan Australia senilai $17,8 miliar rupiah. Maka dari itu, IA-CEPA akan memberikan kesempatan kepada bisnis kedua negara untuk memperluas dan mendiversifikasi kemitraan ekonomi tersebut.
ADVERTISEMENT
IA-CEPA dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan serta daya saing tenaga kerja Indonesia karena IA-CEPA memfasilitasi Indonesia untuk meningkatkan standar kualitas tenaga kerja berdasarkan taraf internasional.
IA-CEPA juga memfasilitasi peningkatan perdagangan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia karena Indonesia menjadi tujuan menarik bagi investor Australia di berbagai sektor dan Australia akan lebih percaya diri dengan kemudahan dalam menanamkan modalnya di Indonesia.