Konten dari Pengguna

Cukai Si Manis: Mengendalikan Konsumsi, Menyelamatkan Generasi

Shafa Shofia
D-IV Manajemen Keuangan Negara - PKN STAN
10 Februari 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafa Shofia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Gula. Foto: https://images.unsplash.com/photo-1685967836908-7d3b4921a670?q=80&w=2071&auto=format&fit=crop&ixlib=rb-4.0.3&ixid=M3wxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8fA%3D%3D
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Gula. Foto: https://images.unsplash.com/photo-1685967836908-7d3b4921a670?q=80&w=2071&auto=format&fit=crop&ixlib=rb-4.0.3&ixid=M3wxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8fA%3D%3D
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Indonesia menjadi negara kelima sebagai jumlah penyakit diabetes terbanyak di tahun 2021 dengan mencapai 19,5 juta penderita menurut International Diabetes Federation (IDF). Hal tersebut diprediksi akan meningkat menjadi 28,6 juta pada tahun 2045. Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat diabetes merupakan ibu dari segala penyakit, seperti ibu yang melahirkan anak, diabetes dapat melahirkan berbagai penyakit lain. Selain diabetes, kerusakan gigi, risiko penyakit jantung, dan obesitas merupakan contoh penyakit lain yang dihasilkan dari konsumsi gula dan pemanis buatan yang terdapat dalam minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
ADVERTISEMENT
Peningkatan jumlah penderita akibat konsumsi gula dan MBDK yang berlebihan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS kesehatan setiap tahunnya mengeluarkan anggaran besar untuk membiayai penyakit-penyakit terkait gula. Maka pemerintah perlu mengambil tindakan preventif untuk mengurangi beban anggaran kesehatan dan menjaga generasi emas bangsa.
Langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya dengan menggunakan fungsi pajak sebagai regulerend dengan menetapkan tarif cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan eksternalitas negatif bagi masyrakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
ADVERTISEMENT
Tarif Cukai Gula dan Minuman Berpemanis
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat merancangkan pengenaan cukai terhadap gula dan MBDK dengan rincian sebagai berikut:
- Gula dan Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dengan pemanis buatan dikenakan cukai sebesar Rp1.500 per liter.
- Gula dan Minuman berpemanis dalam kemasan lainnya dikenakan cukai sebesar Rp2.500 per liter.
Tujuan Pengenaan Cukai:
1. Membatasi konsumsi gula dan pemanis buatan
Salah satu fungsi pajak adalah regulerend, yaitu sebagai alat untuk mengatur perekonomian dan perilaku masyarakat. Dengan memberikan efek harga lebih tinggi, diharapkan masyarakat dapat mengurangi pembelian dan konsumsi gula berlebih. Hal tersebut merupakan tujuan utama dari pengenaan cukai gula, menciptakan masyarakat lebih sehat bebas penyakit gula dan mendorong masyarakat beralih ke pola konsumsi hidup yang lebih sehat.
ADVERTISEMENT
2. Mengurangi beban APBN dalam belanja kesehatan
Peningkatan angka penderita penyakit akibat konsumsi gula yang berlebihan tentunya berdampak pada beban APBN, khususnya dalam sektor kesehatan. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penyakit tersebut. Dengan adanya tarif cukai, konsumsi gula dapat ditekan yang berujung mengurangi angka penyakit oleh gula dan menghemat anggaran kesehatan negara.
3. Menambah Pendapatan untuk Alokasi Belanja Lain
Selain regulerend, pajak juga memiliki fungsi budgetair, yaitu sebagai pemasukan kas negara. Cukai gula bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Dana yang diperoleh dari tarif cukai dapat dialokasikan untuk sektor lain seperti pendidikan, infrastruktur, atau kesejahteraan sosial lainnya. Kebijakan ini tidak hanya mengendalikan konsumsi, tetapi juga ketahanan fiskal pemerintah melalui diversifikasi sumber pendapatan.
ADVERTISEMENT
4. Menyelamatkan Generasi
Dampak jangka panjang dari konsumsi gula yang berlebihan dapat mengancam kualitas hidup generasi sekarang maupun mendatang. Saat ini kasus obesitas dan diabetes yang semakin meningkat di kalangan anak-anak dan remaja menjaddi perhatian utama. Dengan demikian, adanya cukai gula diharapkan pola makan masyarakat dapat berubah menjadi lebih sehat, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dengan kondisi kesehatan yang lebih baik.
Ilustrasi Minuman Berpemanis. Foto: https://images.unsplash.com/photo-1625740822008-e45abf4e01d5?q=80&w=1887&auto=format&fit=crop&ixlib=rb-4.0.3&ixid=M3wxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8fA%3D%3D
Dinamika Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Tentunya dalam penerapan cukai gula akan menghadapi tantangan dari berbagai pihak, terutama dari pihak konsumen dan perusahaan. Dengan naiknya harga barang yang mengandung gula dan minuman berpemanis, dapat memicu kegeraman masyarakat. Namun, hal tersebut diharapkan agar masyarakat dapat beralih ke barang lain yang lebih sehat, seperti air putih, jus buah tanpa gula, atau minuman tradisional. Di sisi lain, para pengusaha menghadapi tantangan baru, peningkatan harga barang akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat yang berpotensi perusahaan rugi. Namun, hal ini merupakan kesempatan mereka untuk berinovasi dengan menciptakan produk-produk yang lebih sehat seperti minuman rendah gula atau tanpa gula yang bagus untuk generasi sekarang.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Kebijakan penerapan cukai gula dan minuman berpemanis di Indonesia merupakan langkah mitigasi yang strategis yang sejalan dengan fungsi pajak dan cukai dalam mengendalikan konsumsi serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai ini dapat mengurangi pembebanan APBN dalam pembiayaan kesehatan. Tantangan dan dinamika akan dihadapi oleh masyarakat ketika penerapan cukai ini mulai berlaku, seperti masyarakat Indonesia harus menelan pil pahit untuk menjadi sehat demi menyelamatkan generasi bangsa. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu didukung oleh regulasi yang komprehensif dan upaya edukasi yang berkelanjutan di kalangan masyrakat.