Konten dari Pengguna

Komparasi Pemilu di Indonesia dan Amerika Serikat

shafa mariam fitria
Mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara, fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
10 Juni 2022 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari shafa mariam fitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi oleh Shafa Mariam Fitria
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh Shafa Mariam Fitria
ADVERTISEMENT
Diskursus demokrasi menjadi suatu hal yang penting dan menarik untuk terus dikaji. Entitas demokrasi yang kontinuitas dan terus merefleksikan nilai-nilai kolektivisme rakyat dengan inovasi yang adaptif menjadi suatu keniscayaan yang mewujudkan rencana di kalangan praktisi dan ilmuan.
ADVERTISEMENT
Demokrasi merupakan suatu bentuk kenegaraan yang terbentuk sejak zaman Yunani (polis) dan era Romawi (imperium) beberapa abad yang lalu sebelum masehi. Demokrasi lahir dari akumulasi pengalaman bernegara yang terus menuai kebuntuan dalam tiap rumusan ide. Oleh karena itu, statusnya sebagai bentuk kenegaraan, negara yang menganut demokrasi memiliki sistem indikasi dan corak tersendiri sebagai menifestasi formal dan substansial dari demokrasi itu sendiri.
Saat ini, terdapat banyak negara yang menganut demokrasi sebagai suatu bentuk yang konkret dan nyata dalam bernegara. Diantara negara yang dimaksud, termasuk di dalamnya adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Dua negara itu tentu memiliki sistem tersendiri dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi, tak terkecuali soal sistem kepemiluan (pemilu) sebagai suatu hajatan politik yang demokratis dalam jangka tertentu.
ADVERTISEMENT
Di Amerika Serikat, pemilihan presiden secara formal dilakukan oleh badan pemilih (electoral college) yang dipilih rakyat. Jumlah anggota badan pemilih sama dengan jumlah anggota senam dan anggota DPR tetapi, anggota senat dan anggota DPR serta orang-orang yang memangku jabatan pada terus atau profit di bawah kekuasaan negara, tidak boleh menjadi anggota badan pemilik sesuai dengan pengembangan, badan pemilih lebih banyak sebagai formalitas daripada sebagai pemilik presiden dalam arti yang sebenarnya
Dalam konstitusi AS, presiden dipilih oleh suatu badan pemilih yang dipilih langsung oleh rakyat. Secara formal, badan pemilih dapat memilih siapapun yang dikehendaki tanpa kewajiban untuk mempertimbangkan suara rakyat pemilih. Akan tetapi, dalam pelaksanaan yang telah menjadi suatu konvensi ketatanegaraan, para anggota badan pemilih akan memilih calon yang mendapat dukungan mayoritas suara rakyat. Dengan demikian, badan pemilih tidak lagi melakukan pemilihan tetapi sekedar menetapkan calon yang mendapat dukungan mayoritas. Pelaksanaan ini menunjukkan bahwa suara rakyat pemilih yang menentukan sehingga di Amerika Serikat pemilihan presiden secara aktual merupakan pemilihan langsung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia awalnya dipilih secara tidak langsung yakni melalui MPR. Hal ini tercantum pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 termasuk ketentuan-ketentuan pemilihannya. Namun sejak dilakukannya perubahan pertama pasca perubahan amandemen UUD 1945 pada tahun 2004, terdapat adanya tiga perubahan pada pemilu yang dilaksanakan pada tahu 2004 tersebut yakni presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung, dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dalam pelaksanaan pemilu secara langsung baik di Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri pasti ada dampak yang di peroleh keduanya baik dampak positif atau negatif.
Sebagaimana di Indonesia terdapat banyak dampak negatif, seperti yang terlihat dalam pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2004, 2009, 2014 serta 2019 bahwa selalu saja ada berbagai gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi yakni terdapat tudingan adanya jenis kecurigaan termasuk penambahan dan pengurangan suara kepada salah satu pasangan calon dan bentuk-bentuk kecurangan lain di beberapa daerah yakni beberapa kertas suara yang telah tercoblos, formulir C1 ganda serta formulir C1 yang telah ditandatangani. Saat ini dunia politik Indonesia masih berlangsung dalam politik mobilisasi dan sistem pemilu yang dipergunakan belum mampu memenuhi harapan terwujudnya lembaga legislatif sesuai dengan konsepsi perwakilan yang mendasar.
ADVERTISEMENT
Meskipun terlihat adanya modernisasi politik, tetapi hal tersebut belum sepenuhnya berkembang dalam paradigma modernisasi, di mana sistem politik yang modern di karakteristik kan dengan mobilisasi sosial dan partisipasi. Di sisi lain mobilisasi dan partisipasi politik harus berjalan dengan berorganisasi institusional agar terhindar dari terjadinya hal-hal yang menyebabkan kekacauan yang kontra induktif bagi suatu proses demokratisasi. Keadaan tersebut memberikan gambaran akan kualitas penerapan konsep perwakilan di Indonesia. Adapula dampak negatif dari pemilihan umum kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang besar berbagai pengorbanan, baik uang maupun nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, seolah-olah demokrasi adalah segala-galanya tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan manfaat dan akibat.
Tentunya tidak hanya dampak negatif terdapat juga dampak positif yang terdapat pada pemilu yang dilakukan sekarang Salah satu dampak positif pemilu 2004 juga terlihat pada pemilihan umum kepala daerah yakni melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ada pula dampak positif menurut Mazol (2013), saham selama periode Pemilu cenderung meningkat di negara-negara berkembang karena mencerminkan ketidakpastian investor pada hasil pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
Pada negara Amerika Serikat terdapat dampak positif maupun negatif dari pemilu tersebut. Dampak ini sangat berpengaruh bagi pemilih secara kuat, hal ini dilihat dari lingkungan sosial di sekitar mereka termasuk keluarga, teman, organisasi keagamaan dan etnis dan organisasi sosial lainnya bahwa pemilu dinilai tidak berhasil menjamin kepentingan rakyat dapat terkomodasi dalam kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pergerakan penyelenggaraan pemilu di Amerika Serikat dapat mempengaruhi negara Indonesia di berbagai aspek yakni di bidang politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Hubungan antara Indonesia dan Amerika memiliki sejarah dalam suatu diplomatik selama 70 tahun yang berawal dari adanya Kedutaan Besar Amerika Serikat pada tahun 1949 di Jakarta.
Pernyataan tentang adanya komparasi pemilu di Indonesia dan di Amerika dapat ditinjau dari dari dampak positif dan negatif yang dimiliki oleh kedua negara tersebut di mana dampak tersebut sangat memiliki pengaruh yang besar bagi pemilu yang berdasarkan lingkungan sosial di sekitarnya termasuk keluarga, teman dan organisasi-organisasi sosial yang dapat menjamin kepentingan rakyat agar dapat terakomodasi dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini dapat membuat pemerintah Indonesia kedepannya dapat memperbaiki sistem pemilu di Indonesia agar terciptanya pemilu yang lebih baik.
ADVERTISEMENT