Perdamaian Global, Hegemoni, dan Pilihan Etik Politik Luar Negeri Indonesia

Sarjana Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta & Guru Ilmu Pengetahuan Sosial Jenjang SMP Kreator Akun RUANG IPS sebagai platform edukasi sosial yang menjembatani ilmu sosial akademik dengan realitas kehidupan masyarakat.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhamad Shafar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah konflik global yang kian kompleks, wacana perdamaian kembali mengemuka. Siapa yang mendefinisikan perdamaian dan untuk kepentingan siapa menjadi pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Bagi Indonesia, ini bukan sekedar diplomasi, melainkan ujian atas amanat konstitusi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Rumusan ini bukan sekedar deklarasi moral, melainkan fondasi etik politik luar negeri Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia diposisikan sebagai subjek aktif dalam menciptakan perdamaian dunia yang adil, bukan sebagai pengikut kepentingan kekuatan besar.
Dalam konteks global yang semakin terfragmentasi, amanat konstitusional ini kembali relevan untuk dibaca ulang. Dunia hari ini tidak hanya dihadapkan pada konflik bersenjata, tetapi juga pada pertarungan wacana tentang makna perdamaian itu sendiri.
Belakangan, ruang publik internasional diramaikan oleh pemberitaan mengenai gagasan pembentukan Board of Peace atau dewan perdamaian yang dikaitkan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Poin krusialnya adalah bagaimana inisiatif perdamaian global, ketika lahir dari rivalitas elite geopolitik, berpotensi membentuk ulang relasi kekuasaan internasional dan menyeret negara-negara lain, termasuk Indonesia ke dalam orbit kepentingan tertentu.
Perdamaian sebagai Instrumen Politik
Dalam banyak kasus, perdamaian bekerja sebagai narasi yang terdengar netral dan bermoral, tetapi diam-diam mengamankan kepentingan pihak yang paling berkuasa. Perspektif Antonio Gramsci membantu membaca fenomena ini: perdamaian dapat berfungsi sebagai wacana hegemonik, yakni narasi universal yang menormalisasi kepentingan aktor dominan tanpa terlihat memaksa.
Ketika perdamaian dipromosikan oleh figur politik berpengaruh dan disertai dukungan sumber daya besar, ia berisiko menggeser dari ruang normatif menjadi alat legitimasi politik. Perdamaian tidak lagi sekadar tentang menghentikan kekerasan, melainkan tentang mengatur ulang stabilitas sesuai kepentingan pihak tertentu.
Di level permukaan, konflik memang menimbulkan penderitaan nyata dan kelelahan global. Namun, di balik itu, konflik modern tidak pernah terlepas dari struktur kepentingan ekonomi-politik, industri pertahanan, dan perebutan pengaruh geopolitik. Karena itu, setiap tawaran “perdamaian” perlu dibaca dalam relasi kuasa yang melahirkannya.
Dengan kata lain, perdamaian bukan hanya soal niat baik, tetapi juga soal siapa yang menyusun agenda, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang diminta berkompromi.
Skeptisisme Global terhadap Jalan Damai Instan
Sikap skeptis terhadap inisiatif perdamaian yang dinilai tidak transparan muncul di berbagai kawasan. Di Eropa Barat, sejumlah politisi dan pengamat menegaskan bahwa perdamaian harus tetap berpijak pada hukum internasional, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Di Eropa Timur, terutama negara-negara dengan pengalaman historis menghadapi agresi dan dominasi kekuatan besar, kekhawatiran bahkan lebih tajam. Perdamaian yang dinegosiasikan tanpa keseimbangan kekuatan dipandang berisiko melemahkan posisi pihak yang menjadi korban konflik. Alih-alih menyelesaikan persoalan, skema semacam ini justru dikhawatirkan membekukan konflik dan mengunci ketidakadilan.
Penolakan tersebut bukan semata sikap ideologis. Dalam banyak pengalaman historis, perdamaian hasil kompromi elite justru melanggengkan ketimpangan struktural. Dalam kerangka realisme kritis, yang tercipta adalah negative peace: ketiadaan kekerasan terbuka tanpa keadilan substantif..
Indonesia dan Makna Bebas Aktif
Di Indonesia, wacana mengenai kemungkinan keterlibatan dalam berbagai inisiatif perdamaian global memunculkan respons beragam. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sejalan dengan tradisi diplomasi damai dan sejarah Indonesia sebagai negara non-blok. Namun, kritik juga muncul dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil yang mengingatkan pentingnya kehati-hatian.
Prinsip politik bebas-aktif bukan berarti netral tanpa sikap, tetapi juga bukan mengikuti agenda kekuatan besar tanpa kritik. Bebas berarti memiliki otonomi dalam menentukan posisi, aktif berarti berperan berdasarkan kepentingan nasional dan mandat konstitusi.
Perdebatan di ruang publik, termasuk media sosial, mencerminkan kegelisahan tersebut. Ada yang melihat peluang peningkatan posisi Indonesia di panggung global, sementara yang lain mempertanyakan motif di balik narasi perdamaian yang digerakkan elite internasional. Nada skeptis ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik bahwa politik global bukan sekedar soal citra, melainkan soal kepentingan dan konsekuensi jangka panjang.
Risiko Normalisasi Ketimpangan Global
Dalam kerangka Gramscian, keterlibatan negara-negara Global South dalam proyek perdamaian yang digagas elite Global North berpotensi menciptakan consent, persetujuan pasif terhadap tekanan global yang timpang. Perdamaian direduksi menjadi stabilitas politik dan keamanan pasar, sementara isu keadilan struktural, hak asasi manusia, dan ketimpangan global tersisih dari agenda utama.
Indonesia dengan pengalaman panjang kolonialisme, seharusnya memiliki sensitivitas historis terhadap pola ini. Amanat UUD 1945 tidak hanya berbicara tentang perdamaian, tetapi juga tentang penghapusan penindasan. Perdamaian yang mengabaikan dimensi keadilan berisiko menjadi legitimasi baru bagi dominasi lama. Karena itu, keterlibatan Indonesia dalam setiap inisiatif perdamaian global perlu disertai prinsip yang tegas, transparan, multilateralisme yang sejati, serta keberpihakan pada hukum internasional.
Refleksi Elit Politik Luar Negeri
Pada akhirnya, perdebatan mengenai inisiatif perdamaian global bukan semata soal diplomasi atau reputasi internasional, melainkan soal pilihan etik sebuah negara. Bagi Indonesia, pertanyaan kuncinya bukan apakah harus terlibat atau tidak, melainkan bagaimana dan untuk kepentingan siapa keterlibatan itu dilakukan.
Amanat konstitusi menempatkan Indonesia pada posisi yang jelas: menentang segala bentuk penindasan dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang adil. Namun keadilan tidak lahir dari narasi damai yang kabur atau agenda yang tidak transparan. Perdamaian tanpa keadilan berisiko menjadi normalisasi ketimpangan global.
Di tengah dunia yang semakin kompleks, sikap kritis bukanlah penolakan terhadap perdamaian, melainkan upaya menjaga maknanya. Bagi Indonesia, mempertahankan politik luar negeri yang bebas, aktif, dan berkeadilan berarti berani merefleksikan setiap langkah agar perdamaian tidak berhenti sebagai slogan, tetapi tetap berpijak pada prinsip, sejarah, dan tanggung jawab moral.
