Konten dari Pengguna

Eksistensi Oversharing dan Doxing di Kehidupan Maya

Shafarani Yosyarin
Undergraduate Law Student of Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafarani Yosyarin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Eksistensi Oversharing dan Doxing di Kehidupan Maya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak dapat dipungkiri bahwa dalam keberjalanannya, gempuran perkembangan teknologi sudah semakin marak dan melekat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, manusia sudah seharusnya beradaptasi untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh teknologi, salah satunya penggunaan media sosial. Selain sebagai sarana digital untuk bertukar informasi, media sosial juga menghubungkan setiap penjuru manusia untuk bersosialisasi tanpa batasan ruang maupun waktu. Akan tetapi, Dalam hal ini, saya, Shafarani, berinisiatif mengajak anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan, Desa Bono untuk memperkenalkan bagaimana menyikapi dan beretika di dunia maya.
Dokumentasi keberlangsungan penjelasan materi (30/7/2024).
Mayoritas anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan aktif menggunakan media sosial. “Gatau, baru dengar.”, ucap salah satu dari anggota pada Selasa malam (30/7/2024). Doxing, kata yang masih terdengar asing bagi mereka, merupakan salah satu dampak dari perilaku oversharing yang biasanya dilakukan di media sosial. Kali ini, Shafarani membawa pendekatan diskusi dua arah untuk membahas mengenai potensi dan bahaya oversharing di media sosial, potensi doxing, dan akibat hukumnya dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
ADVERTISEMENT
Disambut dengan cukup antusias oleh para anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan, hadirnya leaflet sebagai luaran program kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran berbentuk tulisan mengenai materi-materi yang disampaikan. Oversharing dapat membuka celah terhadap pencurian identitas pribadi dan serangan siber, sementara doxing dapat mengakibatkan perundungan, ancaman, atau bahkan kekerasan fisik. Dengan hadirnya perlindungan hukum yang mengatur data pribadi dan ancaman pidana bagi pelaku doxing, anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan maupun masyarakat didorong untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi.
Dokumentasi para anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan dengan leaflet berisikan materi oversharing dan doxing (30/7/2024).
Dalam kontribusi nyata program kerja KKN Tim II Undip Tahun 2023/2024 yang Shafarani laksanakan, harapannya anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan dapat menerapkan etika dan berpendapat di dunia maya yang baik serta pengenalan mengenai jejak digital yang kurang disadari karena secara tidak langsung akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis : Shafarani Khalida Yosyarin
Dosen Pembimbing Lapangan : drg. Indah Lestari Vidyahayati, MDSc., Sp.KGA.