Konten dari Pengguna

Usia Siap Menikah, Anti KDRT!

Shafarani Yosyarin
Undergraduate Law Student of Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafarani Yosyarin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para pemudi Desa Bono di Lapangan Desa Bono. Dokumentasi oleh Shafarani.
zoom-in-whitePerbesar
Para pemudi Desa Bono di Lapangan Desa Bono. Dokumentasi oleh Shafarani.
ADVERTISEMENT
Menilik data kekerasan dari situs Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Anak, Provinsi Jawa Tengah masih berada di peringkat yang cukup tinggi terhadap kekerasan perempuan maupun kekerasan anak. Per tahun 2024, kekerasan perempuan sudah memakan 689 korban dan kekerasan anak jauh berada lebih tinggi, tepatnya di angka 819 korban.
Presentase Data Perbandingan Jumlah Kasus Kekesaran per tahun 2024. Sumber: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
zoom-in-whitePerbesar
Presentase Data Perbandingan Jumlah Kasus Kekesaran per tahun 2024. Sumber: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) tidak selalu berkaitan dengan fisik, melainkan juga psikis, seksual, ataupun menelantaran rumah tangga. Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatas kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang mana dalam hal ini terjadi dalam konteks kehidupan berkeluarga.
ADVERTISEMENT
Dalam berumah tangga, laki-laki dan perempuan yang sudah menikah terikat dalam hukum perkawinan sebagai subjek hukum yang sudah dianggap dewasa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini sejalan dengan anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan, yang terdiri dari rentang usia 18-23 tahun sehingga masih berstatus sebagai dewasa muda. Berdasarkan hal tersebut, saya, Shafarani melihat suatu urgensi perlu diadakannya pengenalan dan perlindungan korban terhadap KDRT.
Dokumentasi keberlangsungan penyampaian materi oleh Shafarani (3/8/2024).
Pembahasan mengenai penyebab, upaya pencegahan, dan perlindungan korban merupakan poin penting dari pengenalan dan diskusi yang dilaksanakan pada akhir Sabtu di bulan Juli (30/7/2024). Beragamnya jenis kekerasan yang dikategorikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berpengaruh terhadap hukuman yang dijatuhkan, baik pidana penjara ataupun pidana denda. Melalui diskusi tersebut, dihadirkan leaflet yang juga menyampaikan mengenai perlindungan korban dengan melapor ke instansi pemerintah, salah satunya Dinas Sosial PRA KB Kabupaten Klaten. Dalam kontribusi nyata program kerja KKN Tim II Undip Tahun 2023/2024 yang sudah laksanakan, harapannya anggota Karang Taruna Dukuh Ngaliyan dapat sadar akan bahaya KDRT dalam berumah tangga kelak, mengetahui adanya perlindungan hukum, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah seperti kesiapan finansial, kesiapan emosi dan mental, serta kesiapan intelektual dalam menghadapi menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis di masa depan.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis : Shafarani Khalida Yosyarin
Dosen Pembimbing Lapangan : drg. Indah Lestari Vidyahayati, MDSc., Sp.KGA.