Konten dari Pengguna

Pentingnya Keamanan Digital agar Terhindar dari Cybercrime

Shafira Aisa
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
22 Januari 2021 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafira Aisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pentingnya Keamanan Digital agar Terhindar dari Cybercrime
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewasa ini perkembangan teknologi ke arah serba digital semakin pesat. Kehadiran teknologi tidak dapat dipungkiri telah memberikan pengaruh sangat besar dalam kehidupan manusia. Baik secara sadar maupun tidak, manusia menjadi tergantung pada teknologi. Kehidupan manusia pada sekarang ini umumnya memiliki gaya hidup baru yang tidak dapat terpisahkan dari pengaruh media teknologi. Teknologi pun menjadi salah satu alat yang mampu membantu sebagian besar kehidupan manusia, salah satunya dalam berinteraksi. Berkat adanya perkembangan media teknologi, masyarakat pun semakin mudah terhubung untuk saling berinteraksi. Mereka berkomunikasi, berinteraksi, berperilaku, bekerja, bertransaksi, dan berpikir sebagai masyarakat digital. Tak hanya perkembangan tekonlogi digital, perkembangan teknologi informasi pun semakin hari semakin berkembang pesat sehingga kebutuhan akan informasi menjadi semakin dianggap penting dan tentunya dibutuhkan oleh manusia. Manusia membutuhkan informasi sehubungan dengan tujuan informasi yaitu menghasilkan sesuatu yang lebih berarti dan bermanfaat demi mengambil keputusan yang cepat dan akurat. Tidak hanya informasi yang berbau berita saja yang disajikan pada media digital, namun terdapat juga berbagai informasi lain seperti informasi diri, informasi suatu produk, dan masih banyak lagi. Informasi diri ataupun informasi suatu produk dapat disebarluaskan melalui penggunaan media sosial.
ADVERTISEMENT
Tercatat pada data terbaru dari Google Consumer Behavior yang ditulis Kemp (2018,h. 1) menyatakan bahwa negara Indonesia yang total populasinya 265,4 juta memiliki 50% pengguna internet. Dari sekitar 3,6 miliar jumlah pengakses internet di seluruh dunia, negara Indonesia menempati posisi keenam pengguna internet terbanyak di dunia. Mayoritas penggunaan internet di negara Indonesia adalah untuk bersosialisasi melalui media sosial, mulai dari Instagram, Twitter, Youtube, WhatsApp, LINE, Facebook, LinkedIn, dan lain sebagainya. Tidak hanya media sosial saja, perkembangan teknologi pun memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, dan pada saat ini telah banyak e-money, e-banking dan e-commerce.
Dalam berinteraksi dengan individu lain tentunya dibutuhkan suatu informasi diri yang terdapat pada akun media sosial seseorang. Informasi diri yang dimaksud dapat seperti nama, tanggal lahir, usia, bahkan alamat tempat tinggal. Kita harus bisa mengetahui batasan-batasan apa saja terkait mecantumkan informasi diri pada akun media sosial yang kita miliki. Hal tersebut dianggap sangat penting karena menyangkut keamanan digital (digital security).
ADVERTISEMENT

Keamanan Digital

Keamanan digital merupakan suatu bentuk konsep dan upaya dalam melindungi aset dan informasi digital yang dimiliki suatu individu maupun kelompok. Keamanan digital juga diibaratkan sebagai bentuk pertahanan diri perangkat yang berhubungan dengan akses digital baik perangkat lunak maupun keras karena pasti akan terdapat celah yang akan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut dapat melakukan kejahatan media sosial atau yang sering disebut cybercrime. Bentuk-bentuk cybercrime antara lain adalah carding, cracking, hacking, spionase, dan masih banyak lagi.
Yang pertama akan dibahas mengenai carding. Carding merupakan suatu bentuk kejahatan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain, sehingga hal tersebut dapat merugikan orang lain baik secara materil maupun non-materil. Kejahatan carding ini terdapat beberapa jenis yang harus diketahui, diantaranya yaitu misuse of card data, wiretapping, counterfeiting, dan pishing.
ADVERTISEMENT
1. Misuse of card data : kegiatan yang berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan, merupakan kejadian dimana pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima suatu bentuk tagihan kartu kredit.
2. Wiretapping : kejahatan yang dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya.
3. Counterfeiting : merupakan jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat mirip sedemikian rupa dengan kartu aslinya. Carding jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
4. Pishing : kejahatan yang biasanya para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau e-mail untuk mendapatkan data pribadi korban. Dengan cara mereka akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya. Kejahatan carding dengan jenis pishing ini merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui jenis kejahatan carding, diharapkan masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan kartu kredit. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding diantaranya adalah :
• Selalu jaga rahasia 3 digit angka terakhir yang ada pada belakang kartu dan tanggal kadaluwarsa kartu dengan tidak memberikan informasi terkait hal tersebut kepada siapapun.
• Jika digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikanlah untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya si pemilik kartu yang menggeseknya di mesin EDC.
• Sebisa mungkin untuk menghindari melakukan transaksi online dengan wifi umum, karena pasti ada cara yang dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membobol data si pemilik kartu dan riwayat transaksi.
ADVERTISEMENT
• Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah anda merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik anda.
• Segera laporkan ke bank penerbit apabila terjadi transaksi yang tidak pernah anda lakukan.
Kemudian yang kedua dan yang ketiga yaitu cracking dan hacking, kedua tindak kejahatan tersebut merupakan suatu aktivitas menerobos atau mencari celah suatu sistem keamanan komputer. Suatu oknum yang melakukan cracking disebut cracker, sedangkan yang melakukan hacking disebut dengan hacker. Seorang hacker adalah seseorang yang menyusup ke dalam suatu sistem untuk mencari kelemahan sistem yang kemudian memberitahukan pemilik sistem tentang celah keamanannya. Perlu diketahui bahwa tindakan hacking tidak selamanya bersifat negatif, akan tetapi hal tersebut masuk ke dalam kategori tindak kejahatan karena berusaha membobol atau menerobos celah sistem keamanan komputer. Berbeda halnya dengan cracking, cracking merupakan suatu kegiatan dimana ketika seseorang telah berhasil memasuki suatu sistem, mereka akan merusak sistem atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya adalah tindak kejahatan spionase, tindakan ini disebut juga dengan Cyber Espionage. Cyber Espionage merupakan suatu bentuk kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Tindakan memata-matai atau tindakan pengintaian tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah tentang informasi tersebut.
Karena pesatnya arus teknologi, terciptalah istilah “dunia dalam genggaman”, hal tersebut benar adanya karena media digital memudahkan manusia dalam mengakses sesuatu tanpa batasan hanya dalam satu genggaman yaitu melalui smartphone. Hal tersebut tentunya mempunyai pengaruh baik dan buruk bagi kehidupan individu maupun kelompok. Penggunaan media sosial dengan mencantumkan informasi pribadi yang terlalu banyak dapat memancing terjadinya kejahatan pada media sosial. Bentuk tindak kejahatan terdapat banyak ragamnya, oleh karena itu sebisa mungkin bagi kita selaku pengguna media digital untuk selalu berhati-hati dalam penggunaanya agar tidak ada oknum yang menyalahgunakannya. Sebagai masyarakat digital yang cerdas, kita harus bijak dalam penggunaan media digital, kita dapat mencantumkan informasi diri seperlunya dan sewajarnya agar dapat terhindar dari tindak kejahatan media digital atau cybercrime.
ADVERTISEMENT