Jangan Berkendara Saat Mabuk!
Tulisan dari Shafira Dewi Sabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) bahwa ketika mengemudi dalam keadaan mabuk itu sangat berbahaya dikarenakan alkohol mengendalikan penuh dirinya yang membuat tidak fokus dan pandangan mata menjadi tidak terarah. Menyetir dalam keadaan mabuk dan juga di bawah pengaruh obat berbahaya merupakan kejahatan karena hidup seseorang dapat berubah 180 derajat diakibatkan oleh kelalaian seseorang lainnya. Banyak korban dari terjadinya kecelakaan, diri sendiri maupun kerabat menjadi korban, kehilangan sosok keluarga, kehilangan karier, anggota tubuh yang tidak dapat kembali berfungsi normal, kesehatan mental yang terganggu dan banyak lainnya.
Kejadian pada tahun 2012 yang terkenal dengan sebutan “Xenia Maut” pelaku berada di bawah pengaruh alkohol dan positif konsumsi narkoba yang menyebabkan menabrak 13 orang dengan rincian 9 orang tewas di Jalan M.I Ridwan Rais. Juga baru-baru ini terjadi kecelakaan di Malang, Batu, pada tanggal 29 Oktober 2022 akibat pengaruh alkohol yang mana 2 orang menjadi korbannya, walau tidak ada korban jiwanya namun pelaku tetap merugikan korban.
Sangat disayangkan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia masih kurang optimal untuk seseorang yang telah membahayakan dan merugikan orang lain. Untuk Undang-undang yang mengatur perilaku seorang pengendara/pengemudi masih rancu tidak dijelaskan secara jelas.
Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbagi menjadi 5 ayat dengan sebagai berikut rincian pasalnya:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan pasal dan ayat di atas tidak dijelaskan secara jelas bagaimana orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa, apakah dengan cara ugal-ugalan, bermain ponsel, atau di bawah pengaruh alkohol. Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.” Berdasarkan pasal 106 UU LLAJ tidak pula dijelaskan berapa persen kadar alkohol yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Sementara, Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Selain undang-undang yang berlaku, aparat di Indonesia tidak memeriksa pada kelayakan pengemudi atau pengendara dalam mengemudikan kendaraan namun hanya sekedar melakukan pemeriksaan kendaraan pada kelengkapan surat. Diharapkan Indonesia dapat mencontoh negara-negara yang telah menetapkan DUI (Driver Under Influence) dan DWI (Driving While Intoxicated atau Impaireeed) keduanya merupakan pelanggaran yang dapat dihukum atas pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya maupun orang lain.

