Apakah Pelaku Kriminal Berumur Non-Legal Dikenakan Sanksi Pidana?

Shafnia Ainun Nuha
Mahasiswi UIN jakarta
Konten dari Pengguna
27 November 2022 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafnia Ainun Nuha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/sad-girl-intimidation-moment-on-elementary-1503499058
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/sad-girl-intimidation-moment-on-elementary-1503499058
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus bullying adalah suatu tindak kejahatan yang bisa berakibat fatal bagi korbannya. Tindak bullying dapat dicontohkan dengan penindasan suatu kelompok kecil atau perorangan yang dianggap lebih rendah oleh para pelaku bullying. Alasan pelaku menindas para korban dapat disebabkan oleh amarah, kebencian, atau pemerasan kepada korban.
ADVERTISEMENT
Tindak bullying bisa dianggap sebagai tindak kejahatan berat walau tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang, karena dengan adanya tindak bullying, korban akan terancam secara mental yang akan mengakibatkan gangguan kejiwaan pada korban. Karena beberapa tindak bullying tidak menyebabkan luka secara fisik, kerapkali pelaku bullying dapat lolos dari sanksi hukum karena keterbatasan bukti dan mayoritas korban merasa trauma sehingga enggan membuka suara untuk menyerahkan bukti. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang
Kasus bullying bukanlah hal yang jarang terjadi pada anak sekolah dasar terutama di Indonesia, bahkan ada beberapa kasus yang lebih serius hingga mengakibatkan korban mengalami gangguan jiwa bahkan bunuh diri. Pada tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 119 kasus bullying yang terjadi antar murid sekolah. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30 hingga 60 kasus per tahun.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Agho Snage mengunggah video melalui jejaring sosial Facebook tentang kejadian bullying yang dilakukan siswa SDN 159 OKU di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan Oku. Seperti yang diketahui dari video yang beredar, korban mengalami perundungan berupa ejekan verbal maupun kekerasan fisik dari beberapa teman sekelasnya. Video itu memperlihatkan beberapa teman sekelasnya sedang menyiram korban dengan air minum, menendangnya, dan mengejeknya. Akibat penindasan yang dialami, korban hanya bisa menangis tak berdaya.
Indonesia sendiri memiliki beberapa Undang-Undang terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tertulis dalam Pasal 77-90 UU No. 23 Tahun 2002, yang mengatur tentang penghukuman (penjara) bagi mereka yang melakukan kekerasan baik fisik maupun mental terhadap anak di bawah umur 5 tahun atau sanksi berupa denda sekitar seratus juta rupiah. Tindakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertanyaannya, apakah anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi? Bukankah mereka masih terlalu muda untuk menerima hukuman?.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki undang-undang khusus untuk anak di bawah umur, contohnya pada UU No. 3 Tahun 1997 yang mengatakan bahwa anak di atas 12 tahun sudah bisa dikenakan hukuman oleh negara. Dan bagi anak di bawah 12 tahun diberlakukan pemanggilan pihak wali oleh pihak berwenang atau anak tersebut segera dibawa ke pusat rehabilitasi yang bisa kita kenal sebagai Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) merupakan Lembaga Sosial yang dinaungi oleh Kementerian Sosial yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurut Undang-Undang No.11 tahun 2012, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) merupakan lembaga pelayanan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak. Lalu hal-hal yang berkaitan dengan Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang dewasa yang bisa membedakan antara perilaku baik dan perilaku buruk, kehadiran kita sangat berperan penting bagi anak di bawah umur. Sudah sepantasnya kita orang dewasa mengajari mereka norma dan hukum masyarakat sejak dini, agar mereka tidak tersesat di jalan kejahatan dan kemudian berakhir sebagai orang yang dijauhi masyarakat. Saya berharap semua korban kasus bullying tidak mengalami lagi kejahatan ini dan semoga pelaku bully menyadari kesalahannya dan mendapatkan ganjaran dari Tuhan.