Bukan Sekadar Cari Untung: Etika dan Good Corporate Governance dalam Bisnis

Mahasiswi S-1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Shafrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak cukup hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjaga kepercayaan. Konsumen membutuhkan produk dan informasi yang jujur, karyawan berhak mendapat perlakuan yang adil, investor membutuhkan laporan yang terpercaya, dan masyarakat berharap bisnis dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, etika dan Good Corporate Governance (GCG) menjadi bagian penting dalam menjalankan bisnis.
Etika bisnis mengarahkan perusahaan untuk menjalankan usaha secara jujur, adil, dan bertanggung jawab tanpa merugikan pihak lain. Sementara GCG mengatur pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban perusahaan. Jadi, GCG bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berintegritas.
GCG memiliki lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Prinsip ini mendorong perusahaan untuk terbuka dalam memberikan informasi, memiliki tanggung jawab yang jelas, mematuhi aturan, mengambil keputusan secara profesional, dan memperlakukan semua pihak secara adil.
Etika penting dalam GCG karena aturan yang baik tidak akan berjalan tanpa integritas. Contohnya, transparansi tidak berarti jika perusahaan masih memanipulasi laporan untuk terlihat lebih baik. Karena itu, penerapan GCG harus didukung sikap jujur dan bertanggung jawab dari seluruh pihak dalam perusahaan.
Risiko fraud masih menjadi masalah serius dalam dunia usaha. Laporan terbaru Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) tahun 2026 menganalisis 2.402 kasus occupational fraud dari 143 negara. ACFE memperkirakan organisasi kehilangan sekitar 5% pendapatannya setiap tahun akibat fraud. Bahkan, 20% kasus yang diteliti menimbulkan kerugian lebih dari US$1 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran etika tidak hanya berdampak pada moral, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial besar. Penyalahgunaan jabatan, manipulasi laporan, suap, atau penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi dapat merugikan perusahaan dan berbagai pihak terkait.
Pencegahan fraud tidak hanya bergantung pada teknologi dan pemeriksaan keuangan. Dalam laporan ACFE 2024, tip atau laporan dari seseorang menjadi salah satu cara paling umum dalam mendeteksi fraud. Di kawasan Asia-Pasifik, tip menyumbang 48% dari metode deteksi awal kasus fraud yang diteliti. Karena itu, perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang membuat karyawan berani melaporkan pelanggaran tanpa takut mendapat tekanan.
Di Indonesia, KPK terus mendorong dunia usaha untuk memperkuat integritas dan budaya antikorupsi. KPK menilai bahwa tata kelola internal yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, sehingga pencegahan korupsi perlu menjadi bagian dari proses bisnis.
Tata kelola sektor keuangan kini semakin menekankan transparansi dan integritas. Melalui POJK Nomor 18 Tahun 2025, OJK memperkuat kewajiban bank dalam menyampaikan informasi keuangan, risiko, fakta material, dan laporan keberlanjutan yang berlaku sejak Februari 2026, termasuk bagi bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa GCG tidak hanya soal rapat atau laporan tahunan, tetapi juga mencakup pengelolaan risiko, pengawasan, pencegahan fraud, serta tanggung jawab kepada pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, perusahaan yang sehat bukan hanya yang mampu menghasilkan laba, tetapi juga yang dapat membangun kepercayaan melalui kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Karena itu, etika dan Good Corporate Governance bukan sekadar beban, melainkan bagian penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
Perusahaan tidak hanya dinilai dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari cara keuntungan tersebut diperoleh. Jika etika dan tata kelola diterapkan bersama, perusahaan dapat membangun bisnis yang lebih bertanggung jawab, terpercaya, dan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman.
