Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pemberlakuan Pajak Opsen di Jawa Timur: UU HKPD dan Pro Kontra Masyarakat
7 Februari 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Shafura Aulia Donnina Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat digemparkan dengan isu Pajak Opsen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Apakah kita perlu khawatir terhadap hal tersebut?
UU HKPD dan Local Taxing Power
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi fiskal dilakukan melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan konkuren kepada daerah disertai dengan pendanaannya.
Salah satu indikator dari keberhasilan otonomi daerah adalah meningkatnya kemampuan daerah dalam membiayai sendiri sebagian besar kegiatan pemerintahannya. Untuk itu, selain mendapatkan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak daerah selalu menjadi instrumen penting dalam desentralisasi fiskal, memberikan Pemda kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Desain Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusung dalam UU HKPD salah satunya untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah melalui beberapa pokok kebijakan. Local taxing power sendiri merujuk pada kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak secara mandiri guna mendukung pembiayaan desentralisasi fiskal.
ADVERTISEMENT
Data Local Taxing Power Indonesia 2016-2023
Dapat dilihat dari data, local taxing power Indonesia masih tergolong rendah dan jauh dari target 2029 yaitu 2,9%. Meskipun begitu, setelah mengalami penurunan pada masa Covid-19, persentase kembali menunjukkan tren positif yang menunjukkan adanya ruang untuk berkembang.
Kebijakan Pajak Opsen
Salah satu inovasi kebijakan perpajakan daerah terbaru di Indonesia sesuai amanah UU HKPD adalah penerapan pajak opsen. Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang diberikan kepada pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dari pajak yang sebelumnya hanya dipungut oleh pemerintah provinsi. Opsen Pajak Daerah adalah kebijakan dalam UU HKPD yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota dengan tarif maksimal 66% dari pajak yang dipungut, sedangkan Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi dengan tarif maksimal 25% dari pajak yang dipungut. Opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi dan diterapkan dengan mekanisme split payment, di mana bagian pajak langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota secara otomatis.
ADVERTISEMENT
Tujuan kebijakan pajak opsen ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan fleksibilitas fiskal bagi kabupaten/kota dalam membiayai layanan publik, seperti infrastruktur jalan dan transportasi umum. Namun, meski memiliki tujuan yang baik, penerapan pajak opsen menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat, termasuk di Provinsi Jawa Timur yang baru saja mengimplementasikan kebijakan ini.
Penerapan Pajak Opsen di Jawa Timur: Regulasi, Pro Kontra, dan Strategi Meningkatkan Local Taxing Power
Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang telah mengadopsi skema pajak opsen secara resmi melalui Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tarif pajak kendaraan serta menyesuaikan dasar pengenaan pajak untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Pro Penerapan Pajak Opsen
1. Meningkatkan Pendapatan Daerah
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, penerimaan dari PKB dan BBNKB pada 2023 mencapai Rp12,5 triliun. Dengan penambahan opsen, proyeksi penerimaan daerah diperkirakan meningkat sebesar Rp3-4 triliun per tahun.
Selain itu, data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan bahwa penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur meningkat sebesar 3,35% pada 2024, yang berarti basis pajak kendaraan juga bertambah.
Dengan tambahan opsen dari PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh sumber pendapatan baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
2. Mengurangi Ketergantungan pada Transfer Pusat
Pajak opsen memperkuat otonomi fiskal daerah dengan memberikan keleluasaan dalam mengelola pendapatan pajaknya sendiri. Selain itu, opsen mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD sebelumnya, pajak PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota tersebut diatur melalui peraturan kepala daerah masing-masing provinsi dan pada praktiknya dapat melewati batas waktu anggaran. Metode split payment langsung ini menjadi solusi.
ADVERTISEMENT
3. Meningkatkan Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemda penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan. Bentuk sinergi selain dari pengaturan pajak opsen melalui peraturan daerah masing-masing, dalam hal diperlukan dapat diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain dalam hal berbagi pendanaan, diperlukan juga pembagian peran (role sharing) dalam pelaksanaan pemungutan opsen.
4. Menjamin Alokasi Pajak yang Lebih Adil
UU HKPD mewajibkan minimal 10% dari penerimaan opsen digunakan untuk infrastruktur jalan dan transportasi umum, sehingga pajak ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kontra Penerapan Pajak Opsen
1. Dugaan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan
Beredar isu bahwa penerapan pajak opsen akan menaikkan biaya pajak kendaraan secara drastis. Faktanya Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, yang justru menurunkan tarif dasar PKB dari 1,5% menjadi 1,2% serta BBNKB dari 12,5% menjadi 12%. Dengan kebijakan ini, total pajak kendaraan tetap stabil meskipun ada opsen.
2. Ketimpangan Fiskal antar Kabupaten/Kota
Tidak semua daerah memiliki basis pajak kendaraan yang besar. Daerah perkotaan seperti Surabaya dan Malang akan mendapatkan pendapatan lebih tinggi dibandingkan daerah pedesaan yang minim kendaraan bermotor.
3. Efisiensi dan Transparansi Penggunaan Dana
Jika tidak dikelola dengan baik, tambahan penerimaan dari pajak opsen berpotensi digunakan untuk belanja birokrasi daripada pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Strategi Meningkatkan Local Taxing Power dari Pajak Opsen
Agar penerapan pajak opsen benar-benar efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah:
1. Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah
Implementasi e-Samsat dan sistem pajak online untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak.
2. Insentif untuk Pembayaran Pajak Lebih Awal
Program seperti pemutihan pajak kendaraan atau diskon pembayaran pajak sebelum jatuh tempo bisa mendorong masyarakat untuk taat pajak.
3. Penyiapan dan Peningkatan Kualitas Administrasi
Pemerintah dapat melakukannya dengan penyiapan kelembagaan dan organisasi, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyusunan petunjuk teknis (Juknis) atau Standar Operating Procedure (SOP).
4. Peningkatan Edukasi, Transparansi, dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Opsen
Pemerintah wajib meningkatkan literasi masyarakat terkait opsen ini dengan memanfaatkan media sosial dan media elektronik milik Pemda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mencegah isu yang bergejolak. Kemudian, pemerintah wajib memberikan laporan tahunan tentang penggunaan pajak opsen, agar masyarakat dapat melihat dampak nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan: Pajak Opsen, Solusi atau Tantangan?
Pajak opsen di Jawa Timur merupakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan otonomi fiskal daerah serta memastikan pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai potensi kenaikan pajak kendaraan, regulasi terbaru telah mengantisipasi hal ini dengan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB.
Keberhasilan pajak opsen bergantung pada efektivitas implementasi, transparansi penggunaan, serta inovasi dalam pemungutan pajak daerah.
Jika dikelola dengan baik, pajak opsen bisa menjadi langkah maju dalam memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Namun, jika tidak ada pengawasan dan perencanaan yang matang, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi wajib pajak dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah: apakah pajak opsen akan menjadi alat untuk membangun daerah atau justru menjadi beban fiskal baru?
ADVERTISEMENT