Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
GCG Dapat Meminimalisir Terjadinya Tax Avoidance di Suatu Perusahaan
17 Oktober 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Shakila Adis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keyword: Tax Avoidance, Good Corporate Governance (GCG), Teori Agency
ADVERTISEMENT
GCG (Good Corporate Governance) atau biasa disebut juga Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh suatu perusahaan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Menurut Teori Agency penerapan GCG dapat meminimalisir terjadinya Tax Avoidance didalam suatu perusahaan. Dengan transparansi, akuntanbilitas, dan etika yang kuat, perusahaan dapat membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan reputasi perusahaan. Hal ini tidak hanya menarik investor, tetapi juga memperkuat loyalitas pelanggan dan karyawan, maka otomatis akan meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Dengan adanya pengawasan dan pengelolaan secara efektif dan efisien, serta kepemimpinan yang jelas, hal tersebut akan meminimalisir terjadinya risiko atau tindakan tidak etis, seperti penerapan tax avoidance didalam suatu perusahaan. Sehingga, dimana kedua belah pihak dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu keuntungan.
Didukung juga oleh pernyataan Satori (2009) bahwa "penerapan GCG dengan mengedepankan prinsip transparansi memiliki dampak positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dan mengurangi kemungkinan perusahaan dalam kegiatan perencanaan pajak yang agresif". Maka dari itu, masalah tersebut dapat diminimalisir atau dicegah dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG didalam suatu perusahaan. (https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/download/55/27/824 )
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Tax Justice Netwwork, Indonesia diperkirakan akan menghadapi kerugian sebesar US $.4,86 per tahun atau setara dengan Rp.68,7 Triliun per tahun akibat dari penerapan tax avoidance. Tax Avoidance ini diperbolehkan karena tidak melanggar Peraturan Perpajakan dan Standar Akuntansi Keuangan, tetapi disisi lain tax avoidance ini dapat memberikan dampak kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini dikarenakan antara pemerintah dengan perusahaan memiliki kepentingan yang berbeda.
Dari sisi pemerintah, pajak merupakan sumber penerimaan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk pertumbuhan ekonomi. Sedangkan, dari sisi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Perbedaan inilah yang menyebabkan kebanyakan perusahaan melakukan tax avoidance.
Jadi, penerapan tax avoidance yang agresif tidak disarankan untuk diterapkan disuatu perusahaan, karena dapat menurunkan reputasi perusahaan yang akan berdampak pada nilai perusahaan.
ADVERTISEMENT