Konten dari Pengguna

Belajar dari Kasus Tepung Bumbu yang Disidangkan oleh KPPU, Pengusaha Harus Tahu

Shakira Nasywa M
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6 Oktober 2023 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shakira Nasywa M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tepung bumbu yang di jual oleh Kobe di mini market. Sumber gambar: Shakira Nasywa
zoom-in-whitePerbesar
Tepung bumbu yang di jual oleh Kobe di mini market. Sumber gambar: Shakira Nasywa
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta berdasarkan Siaran Pers KPPU. Kasus exclusive agreement yang dilakukan oleh PT. Kobe Boga Utama, dimana KOBE diduga melanggar dalam perjanjian distribusi. Menurut laporan masyarakat yang membuat PT. Kobe Boga Utama ini di seret oleh KPPU, karena adanya ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi yang merugikan distributornya di seluruh Indonesia. KOBE melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yaitu Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999. Diduga berbagai ketentuan tersebut menyimpang dengan UU 5/1999, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Harga jual produk ditetapkan oleh KOBE.
2. Distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif.
3. Menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.
Perjanjian Tertutup (exclusive agreement) adalah perjanjian antara pelaku usaha selaku pembeli dan penjual untuk melakukan kesepakatan secara eksklusif yang dapat berakibat menghalangi atau menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kesepakatan yang sama. Di samping penetapan harga, hambatan vertikal lain yang merupakan hambatan bersifat non-harga seperti yang termuat dalam perjanjian eksklusif adalah pembatasan akses penjualan atau pasokan, serta pembatasan wilayah dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup. Berdasarkan pedoman pelaksanaan pasal 15 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang diawasi oleh Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
ADVERTISEMENT
Masih banyak nya pelaku usaha besar melakukan praktik exclusive agreement dengan pelaku usaha lain, menurut laporan KPPU karena kurang nya pemahaman tentang larangan tersebut yang berdasarkan pedoman Pasal 15 ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha secara tidak sadar telah melakukan exclusive agreement dengan distributornya karena mereka menganggap hal tersebut hal yang lazim dalam berbisnis.
Exclusive agreement tentunya dilarang ketika perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu (exclusive dealing distribution) (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – “UU No. 5 Tahun 1999”).
ADVERTISEMENT
Tak selamanya perjanjian eksklusif memberikan dampak negatif terhadap iklim persaingan usaha jika di atur dengan baik. Bahkan perjanjian eksklusif diperlukan bagi perusahaan baru untuk membangun market. Namun jika perjanjian eksklusif dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar kecil dan perjanjian tersebut tidak menutup pasar perusahaan lain, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan, ujar Fitri Novia Heriani.
Penting nya para pelaku usaha untuk memahami exclusive agreement agar melindungi hak dan kepentingan bisnis yang akan dijalani. Jika para pelaku usaha mampu memahami dengan baik, mereka dapat menghindari perilaku yang mendekati penyalahgunaan kekuasaan monopoli atau dapat merugikan pelaku usaha lain. Memahami benar-benar mengenai exclusive agreement tentunya sangat menguntungkan karena mereka dapat mengidentifikasi potensi risiko hukum, keuangan, dan reputasi yang berkaitan dengan perjanjian tertutup ( exclusive agreement).
ADVERTISEMENT