Konten dari Pengguna

Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Covid-19

Shalihati Chofifah
Mahasiswi IAIN Samarinda
30 Agustus 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shalihati Chofifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source by Google
zoom-in-whitePerbesar
Source by Google
ADVERTISEMENT
Tidak ada yang tahu jika pada Desember 2019 dunia digegerkan dengan adanya wabah virus yang dinamakan virus Covid-19.Muncul nya virus ini pertama kali berada di kota Wuhan,China dan akhirnya virus ini tersebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia pada Maret 2020.Virus yang di deteksi bermula ditemukan di pusat pasar hewan kota Wuhan,China ini bisa menularkan dari hewan ke manusia,dan dari manusia ke manusia lainnya.Seiring dengan berjalannya waktu dengan mewabahnya virus ini di China,Di Indonesia pun saat ini sudah sangat banyak yang terpapar virus ini,dengan ini Pemerintah beserta Presiden mengambil langkah untuk memutus tali penyebaran Covid-19,berbagai cara telah dilakukan namun saat ini wabah tak kunjung usai dengan menunjukkan angka pertumbuhan positif Covid-19 yang terus melunjak.Akibat dari wabah ini mengenai seluruh bidang aspek perekonomian Indonesia dengan adanya peraturan PSBB(Pembatasan sosial ber skala besar)yang mana masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak,serta tidak diperbolehkan membuat kegiatan yang mengundang keramaian untuk mengurangi angka penularan,Jaga kesehatan dan rajin cuci tangan dengan benar.Karna riset medis mengatakan bahwa virus ini bisa menyebar melalui draplet atau cairan seperti batuk ataupun liur.
ADVERTISEMENT
Wabah virus yang melanda dunia termasuk Indonesia menyisakan duka yang cukup serius dengan menimbulkan dampak dalam semua bidang,khususnya pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia.Di Kalimantan Timur sendiri angka penularan virus terus bertambah dengan adanya konfirmasi angka penularan,ribuan pekerja terpaksa dirumahkan,sementara ratusan pekerja yang lainnya harus rela menerima Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).Pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi ini sangat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.
Melansir dari laporan Badan Pusat Statistik(BPS)Agustus ini menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen.Yang mana sebelumnya didapatkan laporan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sekitar 2,97 persen,turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu.Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia.Data lain disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat Dinas Tenaga Kerja Se-Indonesia."Data Pekerja terdampak imbas Covid-19 yang dihimpun Kemenaker,dengan bantuan dari rekan-rekan Disnaker Pemda di seluruh Indonesia,hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang".Katanya di Jakarta,Selasa(4/8/2020).
ADVERTISEMENT
Selain sektor kesehatan,pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor ekonomi khusunya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.539 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja.Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.
Ekonomi global dipastikan melambat dengan adanya penetapan dari WHO yang mengatakan wabah Covid-19 ini sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.Di Indonesia sendiri pemerintah sudah berupaya keras untuk menekan dampak virus Covid-19 terhadap industri.Salah satu dari upaya mengurangi tali penyebaran virus Covid-19 ini Presiden Joko Widodo mengambil langkah agar seluruh pihak melakukan social distancing(jaga jarak) dan melakukan Work From Home(WFH) dan beberapa Kepala daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
Berikut Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Covid-19 :
1. Sosial Distancing(Pembatasan Sosial).Dalam hal ini dengan adanya pembatasan sosial untuk mengurangi kemungkinan kontak antara satuorang ke orang lainnya.Contohnya seperti tidak membuat kegiatan yang membuat keramaian
2. Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.Penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang bekerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus Covid-19 mendapat fasilitas pajak penghasilan pasal 21(Pph 21)ditanggung pemerintah.
3. Kelonggaran membayar Kredit.Pemerintah memberikan sejumlah intensif untuk kelompok usaha mikro,kecil,dan menengah(UMKM)di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.
4. Subsidi Listrik.PLN sudah berhasil menyalurkan listrik gratis atau diskon untuk 8,5 juta pelanggaan prabayar atau yang menggunakan token.Subsidi gratis ini juga sudah diberikan gratis mulai dari 1 April.
ADVERTISEMENT
5. Belajar di rumah.Kementerian Pendidikan sudah meluncurkan acuan untuk pelaksanaan belajar dirumah selama pandemi.Sehubungan adanya proses pembelajaran online yang cukup lama,untuk menunjang proses pembelajaran dari rumah Kemendikbud telah melakukan kerjasama dengan beberapa Provider Telekomunikasi seperti Indosat,Telkomsel dan XL untuk memberikan kuota edukasi untuk mengakses aplikasi ataupun website pembelajaran online.
Dari pernyataan diatas maka dari itu dapat diambil solusi dan kesimpulan Pemerintah harus segera menjalin kerjasama dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan ataupun jaminan untuk pekerja yng terdampak,tidak hanya itu saja pihak berwenang dalam bidang industri untuk segera memfasilitasi perusahaan dengan prosedur kesehatan seperti tempat cuci tangan,pekerja wajib menggunakan masker,sebelum masuk bekerja harus mengukur suhu tubuh dan lain-lain,selanjutnya pihak berwenang dalam industri juga bisa memberikan jadwal kerja atau shift-shift waktu bekerja utnuk mengurangi kontak pekerja satu dengan pekerja yang lainnya.Sehingga para pekerja bisa masuk bekerja tanpa harus dirumahkan dan bisa tetap berpenghasilan untuk kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Diharapkan dengan adanya solusi ini bisa membuat para pekerja tidak resah dengan perekonomian mereka yang menurun dengan adanya Covid-19.Paling tidak kita bisa meminimalisir penyebaran virus ditengah masyarakat khususnya untuk para pekerja serta tidak lupa juga kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam perusahaan ataupun Industri.