Mengenal Deposito Syariah dan Perbedaannya dengan Deposito Konvensional

Shalsabilla Firjiyanti
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Konten dari Pengguna
2 Maret 2022 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shalsabilla Firjiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Monstera from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Monstera from Pexels
ADVERTISEMENT
Pengertian Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). Sedangkan, deposito syariah adalah investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS (UU No. 21 tahun 2008).
ADVERTISEMENT
Deposito syariah juga biasa dikenal sebagai deposito mudharabah. Menurut OJK, mudharabah sendiri diartikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah/bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa deposito syariah atau deposito mudharabah merupakan dana masyarakat yang disimpan dalam bank syariah, baik berupa rupiah maupun valuta asing, yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh nasabah dengan pihak bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.
Dasar Hukum Deposito Syariah
ADVERTISEMENT
Dasar hukum yang melandasi deposito syariah ialah Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 dengan ketentuan umum sebagai berikut:
Perbedaan Deposito Syariah dengan Deposito Konvensional
ADVERTISEMENT
1. Sistem Keuangan yang Digunakan
Deposito syariah dilandasi oleh aturan syariah dan menggunakan akad sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan pada deposito konvensional, sistem perbankan yang diterapkan ialah sistem perbankan modern, yang mana semua aturan, syarat, dan ketentuan deposito konvensional disusun oleh pihak bank berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, perbedaan sistem keuangan yang digunakan oleh deposito syariah maupun deposito konvensional akan menimbulkan perbedaan pada tata cara dan perhitungan yang berkaitan dengan kedua deposito tersebut.
2. Bentuk Imbalan Hasil dan Resiko
Imbalan hasil yang didapatkan nasabah dalam deposito syariah berbentuk bagi hasil, sehingga nilai keuntungan yang didapatkan bersifat fluktuatif mengikuti tingkat pendapatan bank syariah berdasarkan kinerja bank itu sendiri. Sedangkan deposito konvensional sendiri menggunakan sistem bunga yang imbal hasilnya selalu tetap sampai batas akhir waktu yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
3. Sistem Pengelolaan Dana
Baik pada deposito syariah maupun konvensional, keduanya sama-sama dikelola oleh pihak bank untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut. Pembeda antara keduanya ialah deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Hal tersebut dapat dilihat dari pengelolaan dana bank syariah yang dilandasi dengan prinsip Islam, seperti melarang adanya gharar, maysir, dan riba.
Sedangkan dalam deposito konvensional, pihak bank sebagai pengelola dana dapat dengan bebas memilih berbagai jenis investasi yang memberikan keuntungan terhadapanya tanpa terlepas dari undang-undang yang berlaku.
4. Biaya Penalti
Biaya penalti merupakan biaya yang dikenakan kepada nasabah jika nasabah tersebut menarik dana depositonya sebelum jatuh tempo. Deposito syariah sendiri tidak memberlakukan adanya biaya penalti dan membebaskan nasabahnya untuk menarik dana lebih awal atau sebelum jatuh tempo. Hanya saja, nasabah akan dikenakan sejumlah biaya administrasi yang nilainya sudah disepakati pada saat awal perjanjian kerjasama.
ADVERTISEMENT
Berbanding terbalik dengan sebelumnya, deposito konvensional menerapkan biaya penalti kepada nasabahnya. Persentase biaya tersebut pun beragam, mulai dari 0,5% hingga 2%, tergantung dari peraturan yang ditetapkan oleh pihak bank. Tak hanya itu, bunga hasil investasi pun turut berkurang bila nasabah menarik dana depositonya lebih awal, bahkan nasabah dapat dikenakan penghapusan bunga secara keseluruhan yang tentunya dapat merugikan mereka.
5. Perhitungan Bunga Keuntungan
Sistem bunga (riba) tidak diterapkan dalam deposito syariah dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan prinsip Islam, oleh sebab itu keuntungan deposito diperoleh menggunakan sistem bagi hasil yang perhitungannya sudah disepakati di awal perjanjian, serta besar keuntungan yang didapat akan berubah-ubah sesuai dengan kinerja pasar dan risiko yang dihadapi oleh pihak bank.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, deposito konvensional menggunakan sistem bunga bank yang besaran nilainya telah ditetapkan sejak awal perjanjian dengan jumlah persentase tertentu yang nilainya selalu tetap. Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh nasabah tidak akan terpengaruh oleh kinerja pasar maupun risiko yang dihadapi oleh pihak bank.
Keunggulan Deposito Syariah
Keunggulaan deposito syariah diantaranya ialah: