Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peluang dan Potensi Industri Fashion Halal di Kancah Domestik maupun Global
28 Februari 2022 10:22 WIB
Tulisan dari Shalsabilla Firjiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fashion dalam ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dengan aturan syariat. Hal tersebut dikarenakan Islam memandang pakaian sebagai benda yang berfungsi untuk menutup aurat, namun di sisi lain tidak membatasi pemeluknya dalam berhias diri asalkan masih sesuai dengan syariat serta tidak melampaui batas fitrah. Hingga saat ini, industri fashion halal telah berkembang pesat, hijab yang dulunya dianggap sebagai fashion yang kurang populer, kini sudah bisa di mix and match dengan berbagai style menarik sehingga para hijaber dapat tetap bergaya fashionable dan stylish tanpa melanggar syariat.
ADVERTISEMENT
Peluang Industri Fashion Halal di Indonesia dan Dunia
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Berdasarkan data Worldpopulationreview, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah pemeluk agama Islam mencapai 236,53 juta jiwa (86,88%) dari 272,23 juta jiwa total penduduk Indonesia pada Juni 2021.
Perkembangan industri halal pun turut meningkat selama 2 tahun terakhir. Menurut The State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Top 10 Modest Fashion dunia, menyusul Uni Emirat Arab dan Turki yang menduduki peringkat pertama dan kedua. Serta masuk ke dalam Top 10 Fashion Muslim Consumer Markets dengan total pengeluaran konsumen sebesar USD 21 miliar menurut State of Global Islamic Economy Report pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Potensi Industri Fashion Halal di Indonesia dan Dunia
1. Permintaan dan Kebutuhan terhadap Produk Halal
Pada tahun 2017, permintaan produk halal domestik telah mencapai USD 218,8 miliar atau sekitar 22% dari total PDB Indonesia (berdasarkan konsumsi produk halal). Konsumsi ini diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan populasi muslim di Indonesia.
Secara ekonomi, mayoritas penduduk muslim Indonesia berada di level middle class. Kalangan menengah ini diyakini dapat membawa perubahan besar dalam perekonomian Indonesia terutama pada permintaan barang produk halal, dikarenakan mereka telah berhasil memenuhi kebutuhan primer dan akan beralih memenuhi kebutuhan spiritualitasnya. Hal tersebut dapat dilihat dari konsumsi produk busana muslim pada pasar domestik yang telah mencapai USD 20 miliar dengan laju pertumbuhan rata-rata 18,2% (Redaksi FIN 2019).
ADVERTISEMENT
2. Produk Halal yang Beragam
Munculnya beragam produk halal ditujukan untuk memenuhi permintaan konsumen yang semakin lama semakin meningkat disebabkan oleh peningkatan preferensi masyarakat secara umum terhadap produk halal. Faktor pemicu utama hal tersebut ialah kebutuhan akan pemenuhan syariat Islam dalam perilaku ekonomi disertai dengan peningkatan pendapatan masyarakat muslim. Pada sektor kosmetik halal Indonesia sendiri, Wardah berhasil meraih pangsa pasarnya didukung dengan fashion halal melalui jargon hijaber bagi para endorser atau pendukungnya.
3. Kerangka Hukum yang Jelas
Pemerintah hingga saat ini telah berinsentif membenahi beberapa peraturan perundangan yang dinilai menjadi faktor penghambat dalam percepatan perekonomian syariah di Indonesia. Pemerintah sendiri telah mengesahkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2014. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Baik konsumen maupun produsen sama-sama diuntungkan dengan adanya undang-undang tersebut. Bila dilihat dari segi konsumen, mereka akan merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta memanfaatkan barang yang beredar di pasar. Sedangkan dari kacamata produsen, undang-undang tentang JPH meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal serta mendorong produsen untuk turut berpartisipasi dalam gerakan industri halal nasional.
Respon positif masyarakat terhadap penetapan UU No. 33 Tahun 2014 pun memungkinkan lahirnya peraturan-peraturan baru guna mendukung UU tentang JPH, sehingga potensi akan industri produk halal dapat dikembangkan secara optimal, baik untuk pelaku usaha, masyarakat umum, maupun para investor yang berinvestasi di industri produk halal Indonesia.
4. Banyak Penawaran dalam Produk Halal
ADVERTISEMENT
Perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia telah memberikan dampak terhadap sektor riil, yang ditandai dengan perkembangan produk halal pada negara dengan mayoritas muslim sehingga negara-negara tersebut dapat menjadi target pasar yang potensial bagi berbagai sektor seperti consumer goods, fashion, dan pariwisata. Melihat peluang tersebut, banyak negara yang mengembangkan produk halal, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor ke negara-negara tersebut.
Bila ditelisik lebih jauh, Indonesia nyatanya memiliki potensi yang besar dalam memanfaatkan peluang industri produk halal, yaitu dengan jumlah populasi penduduk beragama Islam yang begitu besar, diiringi dengan sumber daya alam yang masih dapat dimaksimalkan guna memenuhi permintaan pasar produk halal.
Melihat peluang tersebut, pemerintah Indonesia turut berupaya dalam mendorong pelaku usaha di industri produk halal, salah satunya ialah dengan membantu pelaku industri kecil menengah untuk mendapatkan sertifikat halal menggunakan dana APBN hingga mencapai lima miliar rupiah (Kemenperin: 2018).
ADVERTISEMENT
5. Permintaan Ekspor
Tak hanya domestik, preferensi masyarakat dunia pun turut meningkat terhadap produk halal. Perdagangan dunia yang positif menjadikan kebutuhan ekspor akan produk halal ikut meningkat. Tentunya hal ini menjadi potensi besar bagi para pelaku usaha dalam negeri.
State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan bahwa market size ekonomi Syariah di industri halal mencapai USD 2,2 triliun pada 2019 untuk kebutuhan makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, dan lain lain. Data ini meningkat 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Indonesia pun pada prinsipnya sudah memiliki modal dalam memperebutkan pasar produk halal dunia, salah satunya dengan adanya sertifikat halal MUI yang telah diakui oleh dunia, tak sebatas pada produk makanan dan minuman saja.
ADVERTISEMENT