Hajj Journey 11: Melempar 'Jumrah' dan Bermalam di Mina

Putra Indonesia ini merupakan Imam yang dihormati di AS. Dinobatkan sebagai salah 1 tokoh agama berpengaruh di New York.
Tulisan dari Shamsi Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, umumnya jemaah akan langsung ke Makkah untuk melakukan Tawaf Ifadhoh dan sai. Setelah tawaf dan sai haji, jemaah secara otomatis memasuki situasi Tahallul Tsani.
Tahap Tahallul Tsani artinya tidak ada lagi larangan Ihram yang berlaku. Sang haji telah halal (bebas) dari larangan-larangan Ihram.
Setelah melakukan tawaf di Masjidil Haram, jemaah diharuskan kembali ke Mina sebelum matahari sore terbenam untuk melakukan mabit (bermalam). Mabit di Mina, sebagaimana melempar jumrah, adalah bagian dari wajib haji. Artinya, jika tidak dilakukan, maka haji diharuskan memotong kambing atau domba.
Mabit di Mina, seperti disebutkan terdahulu, boleh dua malam atau tiga malam. Keduanya disebutkan secara sama dalam Alquran.
Selama dua malam (11, 12 Zulhijah) atau tiga malam (11, 12, 13 Zulhijah) bermalam di tenda-tenda Mina yang memang permanen (ber-AC). Selama dua hari dua malam, atau tiga hari tiga malam, jemaah akan melakukan salat-salat secara qashar tanpa jama’.
Pada tanggal 11 Zulhijah, setelah tergelincir matahari, dilakukanlah pelemparan tiga jumrah (shugra, wustha, dan aqabah). Demikian juga pada tanggal 12 Zulhijjah. Dan tanggal 13 Zulhijah bagi nafar tsani.
Memang Rasulullah saw melakukan pelemparan pada hari-hari tasyrik setelah tergelincir matahari. Namun karena pada saat itu kemungkinan sangat padat, apalagi Saudi telah mengatur jadwal pelemparan, maka sebaiknya dicari saja waktu yang sesuai. Jangan dipaksakan untuk waktu tertentu demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlu diingat bahwa beberapa kali peristiwa buruk terjadi di musim haji, terjadinya di Mina ini. Di tahun 1991 misalnya, terjadi peristiwa terowongan yang menegakkan artisan orang. Termasuk banyak dari kalangan jemaah haji Indonesia.
Melempar Jumrah Shugra dan Wustha dapat dilakukan dari arah mana saja. Yang penting, batu lemparan hendaknya mengenai tiang (simbol setan).
Namun, melempar Jumrah Aqabah disunahkan dari seberang Kakbah. Artinya melempar ke arah Kakbah. Sebenarnya hal ini tidak susah karena tempat jatuhnya bebatuan Jumrah Aqabah memang hanya satu sebelah. Sementara tempat jatuhnya batu untuk Shugra dan Wustho mengelilingi tiang.
Sebenarnya ada perbedaan pendapat para ulama tentang sasaran pelemparan ini. Ada yang mengatakan harus kena tiangnya. Dan ini yang mayoritas. Tapi ada pula yang mengatakan yang penting batunya terjatuh ke dalam tempat bebatuan yang disediakan itu.
Demikianlah amalan-amalan mabit dan melempar jumrah dilakukan selama dua hari bagi nafar awal. Atau tiga hari bagi nafar tsani.
Mana yang lebih baik, nafar awal atau nafar tsani? Jawabannya sama saja. Yang menentukan niat dan cara pelaksanaanya (kesahihannya).
Bagi yang nafar awal harus meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari pada tanggal 12 Zuilhijah sore. Dan yang nafar tsani akan meninggalkan Mina pada tangga 13 Zulhijah siang atau sore.
Dengan selesainya mabit dan pelemparan jumrah di Mina, maka selesai pula semua rangkaian ibadah haji. Tinggal satu amalan ritual yang wajib dilakukan oleh jemaah, yaitu Tawaf Wada’.
Tawaf Wada’ atau tawaf selamat tinggal adalah aktivitas terakhir yang dilakukan oleh jemaah sebelum meninggalkan Tanah Haram kembali ke negaranya. Cara melakukannya sama dengan tawaf yang lain. Hanya niatnya adalah untuk Tawaf Wada’ tersebut.
Setelah tawaf maka tidak ada lagi kegiatan di Tanah Haram. Tinggal baik bus menuju bandara untuk terbang kembali ke negara asal.
Semoga perjalanan haji para hujjaj dimudahkan, dan yang terpenting dikaruniai haji mabrur oleh Allah Swt. Aamiin. (Bersambung!)
