Konten dari Pengguna

Surat Cuti untuk Presiden Jokowi ala Gen Z

Shanea Ratu Arifin
Long life learner
1 Februari 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shanea Ratu Arifin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo (kanan) menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Setelah Presiden RI, Joko Widodo, menyampaikan bahwa presiden boleh kampanye memicu kontra di mata masyarakat, muncul tanggapan dari KPU yang menyatakan bahwa hal tersebut memang tercantum pada UU Pemilu pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, berdasarkan UU yang sama pada pasal 281 menyatakan terdapat aturan yakni tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan serta diharuskan untuk cuti. Lantas, selaku pemegang kekuasaan tertinggi bagaimana jika Presiden Republik Indonesia harus mengajukan cuti pada dirinya sendiri? Jika beliau adalah Gen Z, kira-kira penulisannya akan seperti apa ya?
Sepertinya akan terlihat seperti ini:
Yth. Diri saya sendiri
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Joko Widodo (Jokowi)
NIP (Nomor Induk Presiden): 14022024
Pangkat/Golongan: Tertinggi
Jabatan: Presiden Republik Indonesia
Satuan Organisasi: Presiden RI, Istana Negara
Durasi cuti: 1 Februari 2024-14 Februari 2024
Surat ini dibuat sebagai bentuk pengajuan permohonan cuti saya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk sementara waktu dan nantinya seluruh kinerja serta tanggung jawab akan saya amanahkan kepada wakil presiden, yakni Bapak Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, yang di mana sekaligus memberikan ruang bagi beliau untuk menunjukkan dan membuktikan eksistensi beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang selama ini diragukan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan saya mengajukan cuti adalah dikarenakan saya ingin mengikuti rangkaian kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan saya. Hal ini saya lakukan agar dapat membantu menyampaikan visi dan misi serta meningkatkan suara masyarakat agar dapat mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden februari mendatang.
Menurut perundang-undangan, setiap orang memiliki hak untuk memilih, memihak, dan demokrasi, begitu pula dengan saya, Presiden negara Republik Indonesia. Meskipun semulanya saya mengarahkan bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dan melarang mereka untuk berpose sesuai angka yang didukung sehingga menciptakan ketidakadilan di mata masyarakat, meski demikian keputusan masyarakat yang kontra dan tidak setuju, tidak melemahkan niat saya untuk menyuarakan hak saya sebagai salah satu kontributor dengan dampak terbesar dalam pemilihan umum 2024 yang dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pada 14 Februari 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, terdapat beberapa agenda yang harus saya lakukan dan saya akan izin kepada diri saya sendiri selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan cuti selama beberapa hari menjelang Pemilu 2024 untuk melakukan kegiatan kampanye sebagai bentuk dukungan dan dedikasi saya pada paslon pilihan saya untuk pemenangan mereka menjadi penerus saya 5 tahun mendatang.
Agar terlihat lebih transparan dalam mengajukan cuti, saya akan mendeskripsikan Rangkaian kegiatan yang akan saya lakukan selama cuti sembari mendukung paslon pilihan saya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan banyak sekali rangkaian kegiatan tambahan selain kegiatan di atas. Maka dari itu, saya berharap dengan dibentuknya surat pengajuan permohonan cuti ini kepada diri saya sendiri yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat dapat menjadi landasan keikhlasan bagi masyarakat atas cutinya saya selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Saya sadar betul akan konsekuensi baik setuju atau tidak setujunya masyarakat terhadap keputusan saya untuk berpihak bahkan mengajukan cuti. Namun perlu diingat kembali bahwa surat ini saya ajukan kepada diri sendiri sehingga tentunya pasti saya terima permohonan ini.
Hormat saya,
Joko Widodo
Kira-kira kaya gini nggak ya surat cuti ala Presiden RI? Karena kan buat diri sendiri jadi enggak perlu yang formal banget gitu.
ADVERTISEMENT