Pencegahan Tindak Kekerasan Antara Narapidana atau Tahanan di Lapas dan Rutan

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Tulisan dari Shania Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia sebagai negara yang merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan saja. Hukum sangat terikat dalam kehidupaan manusia, karena hukum adalah suatu peraturan kehidupan dan tingkah laku manusia, karena bila tidak ada hukum maka akan sulit terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram.
Agar terwujudnya sebuah penegakan hukum bisa didapatkan dengan memaksimalkan pengembangan dalam bidang hukum. Pengembangan dalam bidang hukum, ada tiga unsur utama yaitu membuat suasana menjadi lebih aman untuk semua lapisan masyarakat, diantaranya: Perpu, APH, dan tentunya lapisan masyarakat sendiri.
Perpu dapat dikembangkan, yaitu dengan cara dibuatkan peraturan baru yang belum ada dan menghapus aturan-aturan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat sekarang, juga merubah peraturan yang tidak tepat. Selanjutnya yang kedua yaitu pengembangan APH antara lain: meningkatkan SDM dari APH, memaksimalkan sarpras yang dibutuhkan, serta mensejahterakan APH. Lalu yang terahkir yaitu pengembangan terhadap masyarakat, yang diantaranya adalah membangun kesadaran hukum masyarakat.
Pemasyarakatan adalah hilir dari sebuah sistem peradilan pidana. Sebagai tahap yang paling akhir, tentu pada tingkat ini, Lembaga Pemasyarakatan perlu untuk mewujudkan berbagai harapan serta tujuan dari sistem peradilan pidana yang berlandaskan oleh pilar-pilar proses pemidanaan yang dimulai dari penyidik, kejaksaan hingga pengadilan. Bentuk dari harapan serta tujuan yang disebutkan bisa dalam bentuk aspek pembinaan di Lapas ataupun Rutan yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana/tahanan.
UPT di Pemasyarakatan dalam hal ini Rutan, memiliki fungsi sebagai tempat dilaksanakannya penahanan. Pada saat seorang tahanan ditempatkan di Rutan sebagai seorang yang baru pertama masuk tentu mereka akan merasa awam terhadap lingkungan rutan yang baru mereka masuki. Akan ada perubahan yang dihadapi oleh tahanan saat berada di dalam rutan, salah satunya kurangnya kebebasan serta adanya batasan-batasan yang mengikat.
Hal ini berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya yang merdeka dan bebas lalu masuk ke dalam Rumah tahanan yang dihadapkan dengan kesulitan yang berhubungan dengan batin dan kejiwaannya. Selain itu tahanan yang berada di rutan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai jenis tindak kejahatan, tingkat pendidikan, umur, asal dan lainnya. Setiap tahanan pun semuanya memiliki sifat, sikap, dan perilaku serta sosial ekonomi yang berbeda-beda.
Tindak kekerasan di Indonesia masih mengalami kenaikan sampai saat ini. Hal ini juga terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan yang menunjukkan kecenderungan meningkat dari sebelumnya sehingga menarik untuk diteliti.
Upaya perbaikan dari berbagai sarpras seharusnya telah dilaksanakan oleh pemerintah, namun masih belum sepenuhnya memenuhi harapan narapidana dan tahanan untuk menghadapi masalah yang ada. Sampai saat ini jajaran dari pihak Pemasyarakatan senantiasa ikut andil untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, namun masih dianggap belum bisa sampai pada akar permasalahan.
Aturan mengenai Pemasyarakatan sejauh ini sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jika melihat maksud serta tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut, dapat terlihat keinginan dari penyelenggaran Negara untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan warga binaan supaya bermanfaat dimasyarakat nantinya dan yang terpenting adalah penghormatan atas hak-hak para WBP.
Tujuan Pemasyarakatan termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari diberikannya hukuman sendiri ialah untuk terciptanya suatu kedamaian yang dibuktikan dengan adanya ketertiban dan ketentramam yang ada.
Perbedaan yang terdapat antar tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan. Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Bagaimanapun, dampak psikologis dari pidana penjara, lebih berat daripada pidana penjara. Sehingga seorang narapidana tidak hanya dikurung secara fisik, tetapi juga secara psikologis.
Dampak psikologis yang terjadi dan dialami oleh narapidana dan tahanan seperti tertekan jiwanya, mudah marah, ketakutan, malu, dan berbagai perasaan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat emosional mereka, sehingga dapat memicu timbulnya konflik antar sesama yang berujung pada tindak kekerasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rutan. Perilaku kekerasan antar narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan termasuk kedalam kategori penyimpangan.
Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di Lapas ataupun Rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah. Hal ini sepertinya semakin besar, sementara upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada belum dilakukan secara maksimal, UPT Pemasyarakatan seharusnya membutuhkan penyelidikan yang lebih dalam supaya nantinya tak terjadi lagi permasalaahan serupa, tujuan pemasyarakatan bisa berjalan dengan maksimal.
Dikarenakan adanya perbedaan yang ada di antara para tahanan maupun narapidana tersebut yang mengharuskan pegawai untuk bersikap adil dalam memenuhi hak-hak narapidana dan tahanan agar tidak terjadi kecemburuan yang bisa menimbulkan gesekan-gesekan yang berpotensi terjadinya permasalahan yang lebih besar serta dapat berujung menjadi tindak kekerasan antar sesama narapidana, karena ketidaknyamanan yang dialami disebabkan padatnya penghuni dan perbedaan yang ada di Lapas maupun Rutan sehingga dapat menggangu jalannya proses pembinaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan efisien kaitannya yang terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan dalam menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh para narapidana maupun tahanan.
Permasalahan yang paling banyak menyebabkan dan menjadi pemicu timbulnya kekerasan di sini biasanya adalah masalah salah paham. Masalah-masalah sepele saja bisa menjadikan mereka melakukan tindak kekerasan di sini, hal itu dikarenakan mereka itu punya sifatnya dan kepribadiannya masing-masing.
Teori kebutuhan manusia atau dapat disebut juga dengan human needs theory. Teori ini mengartikan jika konflik yang muncul masyarakat diakibatkan adanya perebutan kebutuhan manusia, seperti kebutuhan fisik, mental, serta sosial yang tak terpenuhi. Kemudian, identity teory, teori ini memberikan arti bahwa konflik terjadi dikarenakan identitas seorang atau kelompok yang terancam atau konflik yang belum selesai di masa lalu.
a. Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Antar Narapidana di Lapas/Rutan
Setelah diketahui faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak kekerasan antar narapidana, selanjutnya diperlukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan. Adapun upaya pencegahan tindak kekerasan antar tahanan :
a) Pelaksanaan Peraturan Pengamanan Mencegah dan Menanggulangi Tindak Kekerasan Antar Narapidana atau Tahanan.
Suatu Konflik itu tentunya akan dimulai dengan suatu hubungan pertentangan dan ketidakselarasan antar dua orang atau lebih (individu ataupun kelompok) yang mempunyai, atau merasa memiliki, sasaran-sasaran tertentu namun sasaran tersebut tidak sesuai. Menanggulangi tindak kekerasan antar narapidana secara umum mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berada dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2017.
Upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan adalah segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para pihak narapidana yang berkonflik ke ruang kantor atau ke dalam sel isolasi, apabila terdapat korban yang terluka segera membawa ke poliklinik Lapas/Rutan untuk mendapat perawatan, kemudian dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku tindak kekerasan dan mencatatnya dalam register F, setelah itu melaporkan hasil laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut kepada Kepala Rutan untuk menjatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan pemberian remisi.
b) Upaya dengan Melakukan Peringatan Dini
Apabila dikaitkan dengan upaya pencegahan dari Jacob Bercovith dan Richard Jackson, tentang sebuah upaya dengan melakukan peringatan dini yang mana upaya pencegahan dengan pemahaman yang kerapkali digunakan dalam konteks untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga. Rancangan dalam mencegah terjadinya konflik kekerasan adalah dengan mengantisipasi konflik yang bermaksud untuk mengetahui berbagai keadaan tersusun yang biasanya tenang, berubah menjadi titik fokus semua yang berhubungan dengan langkah mencegah konflik.
Pihak pengamanan Lapas/Rutan tak lelah setiap saat memberikan arahan kepada Narapidana agar selalu taat pada aturan yang berlaku, dan apabila melanggar maka siap-siap menerima konsekuensi yang ada sepert dimasukan kedalam selti, pembatalan remisi, maupun dimasukan kepada berkas register F.
c) Tindakan dengan Membangun Kepercayaan
Upaya mencegah (preventif) lainnya adalah memberikan pembinaan kepada para narapidana dengan cara berdialog dan berdiskusi antar petugas pengamanan beserta pejabat struktural dengan seluruh narapidana di masing-masing blok. Ketidakpastian, kecemasan, rasa takut akan timbal balik, dan perbedaan persepsi dari berbagai individu terkait yang bertengkar menjadi sebuah ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan.
Disini diskusi difungsikan merupakan kegiatan musyawarah antar warga binaaan pemasyarakatan yang ada dengan petugas beserta pejabat struktural untuk membahas beberapa permasalahan yang nanti akan diambil sebagai solusi secara musyawarah dan bersama-sama. Dalam praktik pencegahan konflik, petugas memfungsikan wadah musyawarah ini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan disini difokuskan kepada narapidana yang berkonflik dengan cara dimusyawarahkan di tempat itu.
Musyawarah yang dilakukan adalah langkah dalam menyelesaikan konflik. Melalui pembicaraan ini, konflik yang terdapat di warga binaan diharapkan akan diselesaikan secara optimal. Dalam musyawarah ini juga, nantinya diharapkan dapat dilakukan pencegahan timbulnya tindak kekerasan antar narapidana. Selain itu, forum ini nantinya dapat memberi giliran bagi narapidana lainnya untuk turut serta menyelesaikan masalah ini. Perindividu narapidana memiliki kekuasaan sendiri dalam memberikan pilihan solusi.
Forum ini umumnya berguna untuk menangani masalah yang berkaitan dengan keperluan narapidana satu dengan narapidana lain. Tujuannya diadakannya kegiatan tersebut guna memelihara kondisi dan situasi di dalam blok menjadi kondusif dan aman sehingga terciptanya ketenangan bagi para narapidana dalam menjalani masa pidananya
Berdasarakan hasil analisa dapat disimpulkan, bahwa ada faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan di Lapas/Rutan. Adapun faktor-faktor tersebut ialah :
1. Masalah kecil yang dibesar-besarkan karena kesalahpahaman antar warga binaan.
2. Kesenjangan perekonomian yang menimbulkan permasalahan hutang piutang yang tidak diselesaikan secara baik-baik.
3. Perasaan dendam dan marah terhadap warga binaan lain atas masalah sebelumnya yang belum selesai.
4. Rasa tidak percaya antar warga binaan.
Menindaklanjuti faktor-faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan, petugas keamanan rutan melakukan upaya-upaya untuk menanggulanginya. Adapun upaya-upaya yang dilakukan petugas yaitu:
1. Pertama, upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan berdasarkan Permenkuhham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pihak yang terkait yang selanjutnya dilakukan introgasi untuk mengetahui kronologis kejadian. Setelah itu ditetapkan pelaku dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.
2. Kedua, untuk mengoptimalkan Permenkumham No.29 Tahun 2017, petugas pengamanan melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan. Adapun upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan sbb:
• Petugas melakukan pengarahan mengenai hak dan kewajiban dari warga binaan pemasyarakatan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pengarahan ini rutin dilakukan setiap minggunya.
• Petugas melakukan pendekatan secara individu kepada warga binaan dengan mendengarkan keluh kesahnya akan permasalahan yang terjadi di rutan melalui dialog dan diskusi. Melalui pendekatan ini, diharapkan petugas dapat membantu mencari solusi terhadap permasalahan dari warga binaan dan dapat mengurangi beban pikiran warga binaan, sebagai upaya untuk memelihara ketertiban dan keamanan.
• Adanya kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, sehingga ketika terjadi tindak kerusuhan yang mengancam dan dalam skala besar segera dapat diselesaikan dan tidak makin membesar.
• Pemasangan papan peraturan tata tertib rutan beserta hak dan kewajiban warga binaan di lokasi yang dapat dilihat dan mudah terbaca. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan warga binaan agar selalu menaati peraturan serta menjaga keamanan dan ketertiban
