Konten dari Pengguna

Paylater dan Gaya Hidup Anak Muda: Apa Kata Ekonomi Syariah?

Shaqilla Balqies

Shaqilla Balqies

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shaqilla Balqies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Shaqilla Balqies

Ilustrasi kemudahan transaksi buy now pay later dalam belanja online. Foto: athree23/Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kemudahan transaksi buy now pay later dalam belanja online. Foto: athree23/Pixabay.

“Uang belum cukup, tapi barangnya sudah ingin dibeli.”

Kalimat seperti ini mungkin pernah terlintas ketika melihat barang yang menarik di marketplace. Apalagi sekarang ada layanan paylater yang memungkinkan kita membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Tinggal memilih barang, klik pembayaran, lalu kewajiban membayar datang di kemudian hari.

Bagi anak muda, termasuk mahasiswa, kemudahan seperti ini tentu menarik. Namun, kemudahan juga bisa membuat seseorang lebih mudah membeli sesuatu tanpa memikirkan kemampuan membayarnya.

Lalu, bagaimana jika kebiasaan menggunakan paylater dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah?

Ketika Keinginan Terasa Seperti Kebutuhan

Menurut saya, salah satu hal yang perlu diperhatikan dari penggunaan paylater adalah kemampuan membedakan kebutuhan dan keinginan.

Contohnya, seorang mahasiswa melihat sepatu yang sedang diskon. Sepatu yang dimilikinya sebenarnya masih bisa digunakan, tetapi karena ada fasilitas paylater, ia merasa bisa membeli sepatu baru tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar saat itu juga.

Masalahnya bukan hanya pada satu pembelian. Jika kebiasaan tersebut terus dilakukan, cicilan kecil dapat menumpuk dengan cicilan lainnya.

Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari akhirnya harus disisihkan untuk membayar transaksi yang dilakukan sebelumnya.

Karena itu, kemudahan pembayaran seharusnya tidak membuat kita kehilangan pertimbangan.

Ekonomi Syariah Tidak Hanya Melihat Hasil Akhir

Dalam ekonomi syariah, sebuah transaksi tidak hanya dilihat dari barang yang dibeli, tetapi juga dari bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Akad, kejelasan biaya, hak dan kewajiban para pihak, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Di sinilah Ushul Fiqh memiliki peran. Ushul Fiqh membantu memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat digunakan untuk menghadapi persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat.

Paylater merupakan salah satu contoh persoalan modern. Pada masa lalu, tentu belum ada aplikasi yang memungkinkan seseorang membeli barang melalui sistem pembayaran digital seperti sekarang.

Karena itu, persoalan paylater tidak cukup hanya dilihat dari namanya. Kita perlu melihat akad dan mekanisme transaksi yang digunakan.

Jangan Hanya Melihat Label “Syariah”

Ketika menemukan layanan yang menggunakan label “syariah”, kita juga tidak seharusnya langsung menganggap seluruh transaksinya pasti sesuai dengan prinsip Islam.

Yang perlu dilihat adalah bagaimana transaksi tersebut dijalankan.

Apakah akadnya jelas? Apakah biaya dan kewajiban pengguna dijelaskan sejak awal? Apakah terdapat unsur riba, ketidakjelasan, penipuan, atau ketidakadilan?

DSN-MUI melalui Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah memberikan ketentuan mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dalam bidang keuangan tetap perlu memperhatikan akad dan prinsip-prinsip syariah. Jadi, yang menjadi perhatian bukan hanya teknologi yang digunakan, tetapi juga cara transaksi tersebut dilakukan.

Paylater Bukan Sekadar “Boleh atau Tidak”

Menurut saya, pembahasan paylater akan terlalu sederhana jika hanya berhenti pada pertanyaan, “Paylater itu halal atau haram?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: paylater yang seperti apa? Akad apa yang digunakan? Bagaimana biaya ditentukan? Dan apakah seluruh ketentuannya dijelaskan kepada pengguna?

Hal ini juga terlihat dari perkembangan aturan di Indonesia. OJK melalui POJK No. 32 Tahun 2025 telah mengatur penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL), termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.

Pada tahun 2026, OJK juga menerbitkan PADK No. 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Artinya, perkembangan layanan keuangan digital juga perlu diikuti dengan aturan yang memberikan kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat.

Belajar Menjadi Konsumen yang Lebih Bijak

Sebagai mahasiswa, saya melihat paylater sebagai salah satu contoh bahwa ilmu yang dipelajari di kelas ternyata dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Ushul Fiqh bukan hanya membahas persoalan yang terjadi pada masa lalu. Prinsip-prinsipnya juga dapat membantu kita memahami persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

Dalam menggunakan paylater, ada beberapa hal sederhana yang menurut saya penting dilakukan.

Pertama, bedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kedua, pahami akad, biaya, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran sebelum melakukan transaksi. Ketiga, jangan tergoda dengan cicilan yang terlihat kecil tanpa menghitung total kewajibannya. Terakhir, pastikan pembayaran tersebut memang sesuai dengan kemampuan keuangan kita.

Dengan begitu, teknologi dapat digunakan untuk membantu kebutuhan tanpa membuat kita kehilangan kendali terhadap keuangan sendiri.

Pada akhirnya, paylater bukan hanya tentang membeli barang sekarang dan membayarnya nanti. Ada tanggung jawab yang harus dipikirkan sejak sebelum transaksi dilakukan.

Bagi saya, salah satu pelajaran penting dari ekonomi syariah adalah bahwa transaksi bukan hanya tentang mendapatkan apa yang kita inginkan. Kita juga perlu memperhatikan bagaimana transaksi tersebut dilakukan, apakah sudah jelas, adil, dan bertanggung jawab.

“Bayar nanti” bukan berarti “pikirkan nanti”.

Sumber Referensi :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2025. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2026. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

  3. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2018. Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.