Saat Keuntungan Mengalahkan Kejujuran

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Shaqilla Balqies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasar bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga tempat kepercayaan dibangun melalui transaksi sehari-hari. Ketika seseorang membeli satu kilogram beras, ia tentu berharap mendapatkan barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Namun, bagaimana jika jumlah yang diterima ternyata kurang? Persoalan ini bukan sekadar tentang selisih berat barang, melainkan juga tentang kejujuran dan keadilan dalam kegiatan ekonomi.
Dalam perdagangan, memperoleh keuntungan merupakan hal yang wajar. Pedagang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan usahanya. Akan tetapi, keuntungan seharusnya tidak diperoleh dengan mengurangi hak orang lain. Ketika timbangan atau takaran sengaja dimanipulasi, transaksi yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak justru menjadi tidak adil.
Ketika keuntungan mengalahkan kejujuran
Kecurangan timbangan menunjukkan bagaimana keinginan memperoleh keuntungan dapat mengabaikan hak konsumen. Selisih jumlah barang mungkin terlihat kecil dalam satu transaksi, tetapi jika terjadi berulang kali, kerugian yang ditanggung pembeli dapat semakin besar. Selain kerugian materi, tindakan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pedagang.
Persoalan ketidaksesuaian takaran pernah menjadi perhatian publik pada Maret 2025. Kementerian Perdagangan memberitakan temuan mengenai isi minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan. Pada periode yang sama, muncul pula kasus beras premium berlabel lima kilogram yang diduga hanya memiliki berat empat kilogram dan sedang menjadi perhatian pihak berwenang.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan kesesuaian jumlah barang dengan keterangan yang diberikan kepada konsumen. Meski terjadi pada produk kemasan dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan kecurangan timbangan di pasar tradisional, persoalan tersebut memiliki kesamaan mendasar: konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Islam mengingatkan pentingnya keadilan
Dalam ekonomi syariah, perdagangan bukan semata-mata kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan ekonomi juga berkaitan dengan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab terhadap hak orang lain. Prinsip-prinsip tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan usaha tidak seharusnya dicapai dengan merugikan pihak lain.
Al-Qur'an melalui Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3 memberikan peringatan terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Ayat tersebut menggambarkan perilaku orang yang ingin memperoleh haknya secara penuh, tetapi mengurangi hak orang lain ketika memberikan takaran atau timbangan.
Pesan ini masih relevan dengan kehidupan saat ini. Setiap orang tentu ingin diperlakukan secara adil ketika membeli barang. Karena itu, keadilan yang diharapkan seseorang untuk dirinya sendiri juga harus diterapkan ketika ia berdagang. Dalam perspektif ekonomi syariah, keuntungan perlu diperoleh dengan cara yang jujur dan tidak melanggar hak orang lain.
Kejujuran perlu didukung pengawasan
Mencegah kecurangan tidak cukup hanya dengan mengingatkan pedagang agar bersikap jujur. Pengawasan terhadap alat ukur dan penegakan aturan juga diperlukan untuk melindungi konsumen. Salah satu bentuknya adalah kegiatan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam perdagangan.
Kementerian Perdagangan mengatur kegiatan tera dan tera ulang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024. Pengawasan ini penting untuk memastikan alat timbang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, alat timbang yang akurat saja tidak menjamin seluruh transaksi berlangsung jujur. Tanggung jawab pedagang tetap diperlukan agar alat tersebut digunakan dengan benar.
Konsumen juga perlu memahami haknya dan menyampaikan keluhan apabila menemukan ketidaksesuaian. Di sisi lain, pemerintah dan pengelola pasar perlu mendukung pemeriksaan berkala serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, kejujuran tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga didukung oleh sistem pengawasan yang melindungi semua pihak.
Ekonomi syariah bukan sekadar teori
Sebagai mahasiswa semester pertama Ekonomi Syariah, saya memandang persoalan kecurangan timbangan sebagai pengingat bahwa kegiatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai moral. Mempelajari ekonomi bukan hanya memahami modal, pendapatan, dan keuntungan, tetapi juga mempelajari bagaimana kegiatan ekonomi dapat berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
Nilai kejujuran dan amanah tidak seharusnya berhenti sebagai materi yang dipelajari di ruang kelas. Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika seseorang berdagang, membeli barang, atau mengambil keputusan ekonomi. Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya menjadi teori, tetapi juga pedoman dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Pada akhirnya, pasar yang sehat bukan hanya pasar yang ramai oleh penjual dan pembeli, melainkan juga tempat setiap orang dapat bertransaksi dengan aman dan saling percaya. Keuntungan memang penting, tetapi cara memperolehnya tidak kalah penting. Ketika kejujuran dikorbankan demi keuntungan sesaat, yang dipertaruhkan bukan hanya hak konsumen, melainkan juga kepercayaan yang menjadi dasar berlangsungnya kegiatan perdagangan.
Sumber Referensi :
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025, 20 Maret). Usai Kasus MinyaKita, Mencuat Kasus Beras Premium Takarannya Dikurangi.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Al-Qur'an. Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3. Tentang peringatan terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan.
