Konten dari Pengguna

Siapa Sebenarnya Pemenang dari Pemindahan Ibu Kota Indonesia?

Shareen Alisjah Admadja
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Airlangga
13 Agustus 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shareen Alisjah Admadja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wilayah Ibukota baru yang sudah dikuasai para pengusaha. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wilayah Ibukota baru yang sudah dikuasai para pengusaha. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Saat kabar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan bergaung kencang, sebuah pertanyaan mendasar sering terlupakan: untuk siapa sebenarnya ibukota baru ini?
ADVERTISEMENT
Winston Churchill pernah berkata, "Kita membentuk gedung, kemudian gedung itu membentuk kita." Namun, apakah gedung-gedung megah dan tata kota modern baru itu benar-benar mencerminkan semangat dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia?
Pembangunan infrastruktur skala besar sering kali menjadi ajang pertarungan kepentingan. Berdasarkan laporan Bank Dunia, pemindahan ibu kota dapat menelan biaya hingga Rp 466 triliun. Angka fantastis ini tentu menimbulkan spekulasi tentang siapa yang akan mengambil bagian dalam proyek pembangunan besar ini.
Ilustrasi Ibukota baru sebagai mainan para elit global. Foto: Shutterstock
Selain itu, ada fakta menarik lainnya. Sebuah penelitian dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa 70 persen lahan di lokasi ibukota baru telah dimiliki oleh korporasi-korporasi besar. Lantas, apakah rakyat kecil akan mendapatkan manfaat ekonomi dari relokasi ini?
Seorang pemikir visioner, Jan Gehl, pernah mengatakan, "Kita akan memiliki kota-kota yang lebih baik ketika kita memiliki kota yang dibuat untuk semua orang." Dalam konteks pemindahan ibu kota, apakah kita benar-benar membangun sebuah kota yang inklusif?
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang penulis dan warga negara, saya merasa pemindahan ibu kota adalah sebuah gagasan besar yang seharusnya berlandaskan kepentingan publik. Namun, dengan fakta-fakta yang muncul, tampaknya pemindahan ini lebih bermuatan kepentingan komersial dan politik.
Seharusnya, pemindahan ibu kota ini mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Namun, dengan pemindahan ini, sepertinya hak tradisional masyarakat adat terabaikan.
Pemindahan ibu kota negara bukanlah hal sederhana. Ini adalah cerminan dari prioritas dan aspirasi sebuah bangsa. Namun, apabila keputusan ini didasarkan pada kepentingan segelintir kelompok, maka kita harus bertanya lagi: siapa sebenarnya pemenang dari pemindahan ibu kota Indonesia?
ADVERTISEMENT
Semoga, dalam setiap keputusan besar, kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama.