Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perdebatan Hukum dan HAM Tindakan Euthanasia pada Pasien Perawatan Paliatif
11 November 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Shefie Zainia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tindakan Euthanasia pada Pasien Perawatan Paliatif
Perawatan paliatif bentuk pendekatan dalam meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga ketika menghadapi permasalahan dengan penyakit yang dapat mengancam nyawa. Fokus dalam perawatan paliatif yaitu untuk mengurangi penderitaan karena penyakit yang diderita pasien terutama pada pasien pada kondisi terminal. Pada beberapa kondisi pasien paliatif terdapat hal yang masih diberdebatkan yakni tindakan Euthanasia.
ADVERTISEMENT
Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan untuk memungkingkan untuk mempercepat dan memicu kematian pada pasien untuk meringankan penderitaan yang dialami pasien (Grace & Kurnia,2021). Permasalahan terkait euthanasia sudah menjadi menjadi isu kontroversial yang melinatkan aspek hukum, moral, kesehatan dan agama bermula dari banyak orang yang mengalami penderitaan akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan menimbulkan kesengsaraan yang menyiksa orang tersebut. Secara tidak langsung tindakan euthanasia yang dilakukan adalah bentuk bunuh diri yang dibantu dengan memberikan pengobatan yang dapat mempercepat kematian seseorang.
Kebijakan hukum Indonesia tidak mengakomodasi kebijakan hukum untuk melakukan tindakan euthanasia (Nugraha,2023). Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal KUHP ini menyebutkan bahwa membunuh atas perminitaan atau persetujuan dari orang yang bersangkutan tetap dianggap sebagai pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara (Disurya,2020).
ADVERTISEMENT
Aspek hukum dalam Euthanasia juga sangat terjalin pada hubungan tenaga medis dengan pasien. Pasien dengan kondisi terminal atau kematian pada batang otak secara medis dengan kondisi tersebut tidak memiliki harapan, kondisi tersebut tenaga medis telah mengupayakan dalam memberikan perawatan dengan melakukan perawatan paliatif dengan mengoptimalkan pengurangan penderitaan untuk kesembuhan pasien namun pada kondisi tertentu pasien dapat dinyatakan sudah tidak ada harapan untuk sembuh maka tindakan tindakan perawatan yang dilakukan tenaga medis dapat dikatakan sia-sia, dalam hal ini hubungan tenaga medis dengan keluarga bukan lagi berkaitan dengan kesembuhan pasien tetapi tindakan yang dapat dilakukan untuk meringankan penderitaan pada pasien (Kasidin & Karsono, 2021).
Hukum Indonesia masih tidak ada yang menjelaskan membenarkan tindakan euthanasia karena segala pertimbangan yang ada sesuai dengan HAM, lain halnya di negara Belgia euthanasia dapat dilakukan dengan prosedur yang ada dengan menjelaskan kondisi pasien dan pengambilan Keputusan didasari oleh persetujuan keluarga atau surat wasiat yang telah tertera sehingga salam pengambilan tindakan ini tenaga medis tidak dapat disalahkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan euthanasia selam prosedur yang telah ditetapkan dilakukan dengan sesuai.
ADVERTISEMENT
Bagaimana euthanasia masih diperdebatkan? Seperti halnya pada pembahasan Pasal KUHP diatas dari segi hak asasi manusia tindakan ini betentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Undang – undang tersebut dapat dikaitkan pada Pasal 1 ayat (7) Permenkes No.290/2008 “Pasien yang telah dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah/pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mengambil Keputusan secara bebas”. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri dalam aspek medis hak tersebut dapat diartikan pada individu yang cukup umur dan mampu mempertimbangkan keputusan yang diambil dalam hidupnya. Jika individu tersebut telah mampu maka hak bebas untuk mengambil pilihan dalam perawatan medisnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi nyatanya banyak hal dan pandangan yang belum memungkinkan untuk melakukan tindakan Euthanasia di Indonesia sendiri tidak hanya melihat dari segi HAM karena nilai keagamaan dan moral sangat dijunjung tinggi sehingga Indonesia belum memungkinkan untuk dilakukan di Indonesia karena tindakan tersebut masih dianggap sebagai tindakan pembunuhan walaupun pada UU yang tertera jika dipandang pada sudut HAM yang berlaku tidak ada hal yang bertentangan.
Kesimpulan
Euthanasia merupakan tindakan untuk meringankan kesengsaraan pada penderita penyakit terminal dengan melakukan tindakan yang dapat memungkinkan kematian. meskipun perawatan paliatif telah dilakukan tetapi pada keadaan tertentu terdapat pasien yang melakukan tindakan perawatan untuk kesembuhan tidak akan bisa mencapai kesembuhannya sehingga muncul adanya tindakan euthanasia untuk meringankan penderitaan pasien. Euthanasia menjadi perdebatan dan pertentangan terkait Undang-undang dan HAM yang berlaku di Indonesia, karena tindakan ini merupakan tindakan yang dianggap membunuh secara sengaja sehingga tindakan tersebut belum bisa dilakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Cahyasabrina, G. T., Abidahsari, I., Geraldine, M. A. R., Purba, H. A., & Bakhtiar, H. S. (2023). Pengambilan keputusan euthanasia pasif dalam kehidupan akhir pasien: Tinjauan hak asasi manusia. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 190-205.
Dewi, N. S. U., Bugis, D. A., Kep, S. K. N. M., Askar, M., Kes, N. M., Aisyah, S. K., ... & Ns, M. K. (2023). PERAWATAN PALIATIF. YAYASAN HAMJAH DIHA.
Habibie, R. (2021). Legal Etik Euthanasia: Kajian Yuridis, Filosofis, dan Agama. Palangka Law Review, 27-45.
Hafidz, S. J., Fauzan, A., & Ramadhan, M. R. (2024). ANALISIS PRO DAN KONTRA EUTHANASIA DAN LEGALISASI DI BEBERAPA NEGARA DALAM PERSPEKTIF KESEHATAN, KEMANUSIAAN, DAN KEAGAMAAN. Medic Nutricia: Jurnal Ilmu Kesehatan, 8(5), 41-50.
ADVERTISEMENT
Hamid, M. A., Gani, N., Br, W., & Dimu, H. G. H. M. (2021). EKSISTENSI EUTHANASIA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Legal Pluralism, 11(1), 439-449.
Hurai, R., Laksono, R. D., Rokhmiati, E., Febriana, D., Fitriyanti, D., Natalia, S., ... & Widhawati, R. (2024). Buku Ajar Keperawatan Paliatif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fachrezi, M. A., & Michael, T. (2024). KESESUAIAN PENERAPAN EUTHANASIA TERHADAP PASIEN KONDISI TERMINAL ATAS PERSETUJUAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. IBLAM Law Review, 4(1), 228-246.
Fachrezi, M. A. (2024). Tindakan Euthanasia Terhadap Pasien Dalam Kondisi Terminal atas Persetujuan Keluarga ditinjau dari Kode Etik Kedokteran dan Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).
Krisnalita, L. Y. (2021). Euthanasia dalam hukum pidana Indonesia dan kode etik kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171-186.
ADVERTISEMENT
Nurdiyanningrum, G. (2018). Penghentian Tindakan Medis yang Dapat Dikualifikasikan sebagai Euthanasia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 47-58
Punia, I. G. E. A. A. (2024). Euthanasia Ditinjau dari Aspek Medis, Bioetik, dan Hukum. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 16-25.
Qolby, R. N., Dzakirah, S. S., & Babelinda, A. P. (2024). Pandangan Hukum Islam terhadap Euthanasia atau Bantuan Bunuh Diri dalam Kasus Penyakit Terminal. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(3), 79-88.
Siringoringo, V. M., Hendrawati, D., & Suharto, R. (2017). Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-13.
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced directives pada perawatan paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia| Vol, 7(2).
ADVERTISEMENT
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2).