Konten dari Pengguna

Erigo Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis?

Sheila Indriani Tami
Undergraduate International Relations Student of Mulawarman University
22 Oktober 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sheila Indriani Tami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Senin, 21 Oktober 2024. Foto oleh Polina Tankilevitch, https://www.pexels.com/photo/white-long-sleeves-shirts-on-brown-wooden-clothes-hanger-3735641/
zoom-in-whitePerbesar
Senin, 21 Oktober 2024. Foto oleh Polina Tankilevitch, https://www.pexels.com/photo/white-long-sleeves-shirts-on-brown-wooden-clothes-hanger-3735641/
ADVERTISEMENT
Erigo merupakan salah satu merek fashion lokal ternama di Indonesia yang mengedepankan kualitas tinggi dan desain yang mendukung berbagai kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas traveling. Baru-baru ini, Erigo mendapat sorotan karena dugaan pelanggaran etika bisnis yang terjadi di dalam perusahaan. Kasus seperti pemaksaan pengunduran diri karyawan tanpa pesangon serta keterlambatan pembayaran upah menyoroti perlunya perusahaan untuk mengevaluasi ulang standar etika bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Etika Bisnis Internasional?
Etika bisnis internasional merupakan kumpulan prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di berbagai negara. Etika ini mencakup semua aspek yang melibatkan individu, perusahaan, industri, serta masyarakat. Menurut Bertens (2007), etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum yang berlaku karena mencakup area abu-abu yang tidak diatur oleh peraturan. Velasquez dalam buku Business Ethics: Concepts and Cases 8th (2018), juga menekankan bahwa etika bisnis adalah studi tentang konsep moral mengenai apa yang benar dan salah. Dengan mengikuti etika bisnis, perusahaan dapat memastikan keberlanjutan operasional mereka secara bertanggung jawab.
Kronologi Kasus Erigo
Salah satu kasus pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengungkapan oleh seorang karyawan Erigo melalui akun X (@DiahLarasatiP). Dalam unggahannya, ia menjelaskan bagaimana dirinya dan beberapa karyawan lainnya dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon, dengan diberi dua pilihan: membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta atau mengundurkan diri secara sukarela. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan perbedaan hasil stock opname (SO) atau perhitungan stok barang di gudang dan disesuaikan dengan data di komputer. Dari hasil penelusuran, tim operasional menemukan banyak barang yang tidak ter-scan karena malfungsi sistem pintu sensormatic, sehingga datanya tidak muncul. Namun, kesalahan sistem tersebut tidak segera diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, karyawan tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan belum membayar upah selama satu bulan, yang jelas melanggar hak-hak pekerja yang diatur oleh hukum tenaga kerja di Indonesia. Kasus ini kemudian menjadi viral di X hingga menarik perhatian publik dan memperburuk reputasi Erigo.
Alasan Terjadinya Pelanggaran
Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan pelanggaran ini terjadi adalah tekanan finansial dan operasional yang dihadapi perusahaan. Persaingan ketat di industri ritel, perubahan kondisi ekonomi, dan tren mode yang selalu berubah juga menambah tekanan pada perusahaan. Selain itu, langkah efisiensi seperti pemutusan hubungan kerja sepihak sering diambil tanpa mematuhi prosedur yang adil, hanya demi menjaga keuntungan jangka pendek.
Solusi yang Harus Diterapkan
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan Erigo menunjukkan pentingnya menerapkan standar etika yang kuat dan konsisten dalam menjalankan perusahaan. Dengan memperbaiki sistem etika, mengadopsi pendekatan yang komprehensif, serta menumbuhkan transparansi dan akuntabilitas, Erigo memiliki peluang untuk memperbaiki reputasi dan kembali mendapatkan kepercayaan karyawan maupun konsumen. Etika bisnis bukan hanya tentang mengikuti hukum, tetapi juga tentang menjalankan bisnis secara bertanggung jawab demi keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Tim Penulis: Sheila Indriani Tami, Surya Afriana, Shyla Musbatit Tilawah, Sentiawati Ibrotul Umi, Ibnu Khaikal Rajab, Kasih Ananda Restiani, Rhaina Mayla Kurniasari, M. Asyam Rafii Zalifunnas, dan Ahia Aidios Parulian Simanjuntak.
ADVERTISEMENT