Konten dari Pengguna

MEMBAHAS PAJAK SELAMA PANDEMI COVID-19 MENURUT NASIRUDDIN AT-THUSI

Sheilamida nanda muhaeni

Sheilamida nanda muhaeni

Mahasiswi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sheilamida nanda muhaeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MEMBAHAS PAJAK SELAMA PANDEMI COVID-19 MENURUT NASIRUDDIN AT-THUSI
zoom-in-whitePerbesar

Hampir kurang lebih 200 Negara di Dunia terjangkit virus corona termasuk Indonesia. Berbagai upaya dalam rangka pencegahan, pengobatan, dan sebagainya pun telah dilakukan dalam mencegah penyebaran virus corona, hingga lockdown dan social distancing di kota-kota besar sudah dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus korona.

Dalam Islam wabah virus korona ini merupakan sebuah ujian bagi suatu kaum agar selalu mendekatkan diri kepada Allah. Islam juga mengajarkan istilah lockdown dan social distancing dalam rangka pencegahan penularan penyakit, sebagian para ulama menyebutkan Istilah penyakit ini disebut dengan Tho’un yaitu wabah yang mengakibatkan penduduk sakit dan berisiko menular.

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah berdasarkan data resmi pada Sabtu (11/7/2020) hingga pukul 12.00 WIB. Kasus pasien positif terpapar virus corona dilaporkan bertambah 1.671 orang, sehingga total menjadi 74.018 orang. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB. (sumber: kementerian kesehatan).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) 2020 mencapai 7,92 juta hingga Jumat (20/3). Angka tersebut meningkat 0,3 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, 7,89 juta.(sumber: CNN Indonesia)

Jika dirinci, berdasarkan data DJP pada Jumat (20/3) pukul 08.40 WIB, 676 ribu wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770, 4,33 juta wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770 S, dan 2,72 juta wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770 SS. Kemudian, 232 ribu wajib pajak badan melapor SPT 1771 dan 229 wajib pajak badan melapor SPT 1771 USD. (sumber:CNN Indonesia)

Nasiruddin ath- thusi dan pajak

Tokoh pemikir ekonomi islam, Nasirrudin thusi seorang polimatik, arsitek, filusuf, dokter, ilmuan dan ulama Persia. menyampaikan gagasannya mengenai pengurangan pajak, di mana berbagai pajak yang tidak sesuai dengan syariah islam harus dilarang.

Menurut nasirrudin thusi, selama pemimpin itu masih dalam kategori pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan tetap harus ditaati. Memang dalam islam, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur atau batal, bahkan tetap harus taat kepada pemimpinnya. selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Pelarangan dan pengurangan pajak yang dimaksud thusi adalah sistem perpajakan yang adil, yang selaras dengan spirit Islam. Sistem perpajakan yang adil adalah apabila memenuhi tiga kriteria; (1) Pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan maqashid syariah; (2) Beban pajak tidak boleh terlalu kaku dan harus disesuaikan dengan kemampuan rakyat untuk menanggung dan pajak didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar; (3) Dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang telah ditetapkan.

Dapat disimpulkan, bahwa para ulama dan ekonom Islam membolehkan pajak karena adanya kondisi tertentu, dan juga syarat tertentu, misalnya harus adil, merata, tidak membebani rakyat, dan lain-lain. Jika melanggar ketiga hal di atas, maka pajak seharusnya dihapus, dan pemerintah mencukupkan diri dengan sumber-sumbert pendapatan yang jelas adanya nashnya serta kembali kepada sistem anggaran berimbang (Balance Budget).

Pajak dalam hukum Islam merupakan hasil ijtihad para ulama. Dalam syariat Islam pajak adalah kewajiban yang dapat secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan/kekurangan baitul mal, dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.

Oleh karena pajak dalam Islam merupakan hasil bentuk ijtihad dari para ulama maka hal ini berimplikasi kepada terjadinya ikhtilâf perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai konsep pajak dalam Islam. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, pihak yang berpendapat bahwa pajak dibolehkan dalam Islam setelah kewajiban zakat. Pihak lain berpendapat bahwa pajak tidak dibolehkan dalam Islam, karena dalam Islam kewajiban seorang Muslim dalam hal harta hanya ada pada zakat.

Seharusnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa bahwa pajak (dharibah) dibolehkan dalam Islam, berdasarkan Al-Quran dan hadis serta ijma’ Sahabat. Namun pajak (dharibah) tersebut, tidak sama dengan pajak (tax) sebagaimana dipraktikan di Indonesia saat ini, yang belum bersumber kepada Al-Quran dan hadis. Oleh karena itu, pajak-pajak di Indonesia perlu direformasi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan.

Insentif pajak di masa pandemi

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan di tengah pandemi. Hampir sebagian besar, kebijakan tersebut adalah kebijakan di sektor ekonomi seperti perpajakan dan bea cukai. Dalam kesempatan media briefing lewat streaming, Rabu (22/4), Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa rangkaian insentif dari sektor perpajakan merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tengah wabah Covid-19. Insentif merupakan support dari sektor pajak di tengah pandemi Corona. Insentif ini terbagi di tiga bagian, yakni untuk penanganan Covid-19, insentif untuk support pemulihan dunia usaha, dan lain-lain.

kebijakan sektor pajak untuk penanganan Covid-19. Pemerintah sudah menerbitkan dua regulasi, yakni PMK No.28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan PMK No.34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19

Dengan adanya kebijakan insentif perpajakan diharapkan ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak. Sangat penting untuk kita semua berkontribusi demi Negara salah satunya dengan memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan baik dan benar. Terlebih di masa sulit seperti kali ini, dibutuhkan kerja sama dan kontribusi segala lini untuk mendukung Negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Pajak dan pandemi

Melihat kondisi Indonesia setiap harinya, perekonomian di Indonesia bisa dibilang kalang kabut sehingga pemerintah terpaksa menerapkan New normal, bahwasannya kita memasuki kondisi untuk berdamai dengan Pandemi virus corona. Apabila tidak diberlakukan New normal bisa jadi Negara kita ekonominya akan mati. Tuntutan ekonomi menjadi latar belakang diberlakukannya Era New Normal.

Pajak merupakan penopang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan nilai lebih dari 80%. konsep pajak di Negara Indonesia ini sangatlah memegang teguh prinsip keadilan dan kelayakan, artinya pemugutan pajak sangat memperhatikan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan penghasilannya, serta memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak. Dengan rincian singkat ini tentu dapat kita pahami, dan dapat kita ambil kesimpulan bahwa kebijakan ini sangat tepat untuk masa sulit akibat Covid-19 saat ini.

Pajak menurut nasiruddin thusi pemerintah dilarang mengambil pajak terlalu banyak dari masyarakat. Pada masa pandemic ini pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk tidak membayar pajaknya selama 3 bulan terakhir dalam penangulangan ekonomi di tengah pandemic COVID 19. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan sila yang ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa BLT (bantuan langsung tunai) yang di distribusikan melalui kantor pos pada setiap wilayah. Serta memberikan bantuan seperti sembako, dll.

Dana BLT serta dana sembako untuk bantuan masyarakat yang terdampak covid 19 ini berasal dari dana pajak yang terkumpul. Hal ini sesuai dengan pemikiran nasiruddin thusi tentang pajak. Bahwasanya dana pajak yang telah dikumpulkan harus dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang telah ditetapkan. (dalam hal pemberian bantuan dana covid 19)