Aturan Baru Konsultan dan Kuasa Wajib Pajak Terbit, Apa yang Berubah?

Mahasiswi UNPAM
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Shelomita Giovani Panggabean tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan baru membuka ruang yang lebih luas bagi kuasa wajib pajak, tetapi kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional.
Perubahan regulasi perpajakan merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring dengan semakin kompleksnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi ini membawa perubahan penting, terutama dalam hal kompetensi, pendaftaran, pembinaan, serta pengawasan terhadap pihak yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut saya, perubahan tersebut merupakan langkah yang cukup positif karena keberadaan kuasa wajib pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi administrasi perpajakan yang semakin kompleks. Tidak semua wajib pajak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai peraturan, prosedur, maupun administrasi pajak. Oleh karena itu, keberadaan pihak yang kompeten untuk membantu wajib pajak dapat memberikan manfaat, terutama dalam mengurangi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Salah satu hal yang patut diapresiasi dari aturan baru ini adalah adanya perhatian yang lebih besar terhadap kompetensi pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 memperkenalkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang mempunyai kompetensi di bidang perpajakan. SKK diperoleh melalui uji kompetensi dan dibedakan ke dalam tingkat A, B, dan C. Masa berlaku SKK adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Menurut pandangan saya, ketentuan tersebut penting karena profesi atau kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan tidak seharusnya hanya mengandalkan keberanian seseorang untuk memberikan jasa kepada wajib pajak. Pengetahuan perpajakan harus dibuktikan melalui kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam memberikan saran perpajakan bukan hanya berpotensi merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi.
Di sisi lain, perluasan pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Dalam ketentuan baru, kuasa wajib pajak tidak hanya berasal dari konsultan pajak. Wajib pajak juga dapat menunjuk keluarga maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu. Khusus pihak lain, terdapat persyaratan kompetensi dan administrasi berupa SKT serta pendaftaran dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, keluarga tidak diwajibkan memiliki izin konsultan pajak atau SKT untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak.
Namun, fleksibilitas tersebut menurut saya harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kemudahan dalam menunjuk kuasa jangan sampai dipahami sebagai kebebasan untuk memberikan kewenangan perpajakan kepada siapa saja tanpa mempertimbangkan kemampuan orang tersebut. Wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa orang yang diberikan kuasa benar-benar memahami permasalahan perpajakan yang dihadapi.
Hal lain yang menarik adalah adanya perubahan terhadap mekanisme kompetensi konsultan pajak. SKK juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin praktik konsultan pajak. Selain itu, asosiasi konsultan pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ujian profesi tersebut berbeda dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Menurut saya, pemisahan antara kompetensi teknis dan ujian profesi merupakan hal yang dapat memperkuat kualitas konsultan pajak. Seseorang tidak hanya dituntut memahami aturan perpajakan, tetapi juga perlu memiliki profesionalisme dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan demikian, konsultan pajak diharapkan tidak hanya berperan sebagai pihak yang membantu menyelesaikan administrasi, tetapi juga sebagai profesional yang mampu memberikan layanan secara bertanggung jawab.
Meskipun demikian, implementasi aturan baru tetap menjadi tantangan. Regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti dengan sosialisasi dan pengawasan yang efektif. Masyarakat, khususnya wajib pajak yang belum memahami ketentuan perpajakan, perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari sisi pemerintah, pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten. PMK 55/2026 tidak hanya memperluas pengaturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa, tetapi juga memasukkan aspek pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak maupun pihak lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peningkatan akses terhadap jasa perpajakan tidak justru menimbulkan praktik yang merugikan wajib pajak.
Pada akhirnya, perubahan aturan mengenai konsultan dan kuasa wajib pajak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perubahan administratif. Lebih jauh, aturan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan perpajakan di Indonesia. Kemudahan bagi wajib pajak memang penting, tetapi kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas.
Dengan adanya keseimbangan antara akses yang lebih luas dan standar kompetensi yang jelas, keberadaan kuasa wajib pajak diharapkan dapat benar-benar membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut saya, keberhasilan PMK 55/2026 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh isi regulasinya, tetapi juga oleh bagaimana pemerintah, konsultan pajak, pihak lain, dan wajib pajak bersama-sama menjalankan aturan tersebut secara bertanggung jawab.
