Degradasi Reformasi dan Krisis Integritas Negara dalam Perspektif Filsafat Hukum

Advocate / Pengacara. Founder Spoon Law Office & Kavacha Law Firm. Menyajikan analisis dan perspektif hukum aktual.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Shendy Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Adv. Shendy Prasetyo, S.H., M.H., CPM.
Pendahuluan
Reformasi 1998 merupakan titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Reformasi lahir sebagai koreksi terhadap otoritarianisme kekuasaan Orde Baru yang selama puluhan tahun menempatkan hukum bukan sebagai instrumen keadilan melainkan alat legitimasi kekuasaan. Dalam konteks tersebut reformasi membawa harapan besar terhadap lahirnya negara hukum demokratis yang menjunjung supremasi konstitusi hak asasi manusia serta pembatasan kekuasaan negara. Namun setelah lebih dari dua dekade reformasi berlangsung muncul pertanyaan fundamental apakah reformasi benar benar berhasil membangun integritas negara atau justru mengalami degradasi secara moral konstitusional dan filosofis.
Realitas politik dan hukum kontemporer menunjukkan adanya gejala kemunduran demokrasi pelemahan institusi hukum meningkatnya oligarki politik serta menguatnya pragmatisme kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru sering kali tunduk pada kepentingan politik kekuasaan. Dalam situasi demikian reformasi kehilangan orientasi etiknya dan berubah menjadi sekadar perubahan prosedural tanpa transformasi moral substantif.
Reformasi dan Paradoks Negara Hukum
Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Secara filosofis konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak hak warga negara. Namun dalam praktik reformasi justru memperlihatkan paradoks mendasar antara cita konstitusional dengan realitas ketatanegaraan.
Perubahan konstitusi pasca reformasi memang menghasilkan berbagai kemajuan seperti pembatasan masa jabatan presiden penguatan lembaga peradilan serta perluasan ruang demokrasi. Akan tetapi perkembangan tersebut tidak otomatis melahirkan budaya hukum yang berintegritas. Demokrasi prosedural berkembang tetapi moralitas demokrasi mengalami kemunduran. Pemilu misalnya sering kali lebih menonjolkan transaksi politik dibandingkan pertarungan gagasan. Partai politik yang semestinya menjadi sarana pendidikan demokrasi justru terjebak dalam oligarki dan patronase kekuasaan.
Dalam perspektif filsafat hukum kondisi ini menunjukkan kegagalan hukum sebagai ethical order atau tatanan moral. Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek kepastian tetapi juga harus mengandung keadilan dan kemanfaatan. Ketika hukum hanya dijalankan secara formal tanpa orientasi keadilan maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Reformasi Indonesia hari ini menghadapi persoalan tersebut yakni hukum hadir secara normatif tetapi lemah secara etis.
Krisis Integritas dalam Penyelenggaraan Negara
Integritas negara tidak hanya diukur dari keberadaan lembaga hukum tetapi juga dari moralitas penyelenggara kekuasaan. Krisis integritas tampak dalam berbagai bentuk mulai dari korupsi politik penyalahgunaan kewenangan konflik kepentingan hingga praktik legislasi yang lebih mencerminkan kepentingan elite dibanding kepentingan publik.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa reformasi belum sepenuhnya berhasil memutus tradisi kekuasaan patrimonial yang diwariskan masa lalu. Negara masih cenderung dikelola melalui relasi kepentingan bukan prinsip konstitusionalisme. Dalam teori ketatanegaraan modern konstitusi bukan sekadar dokumen hukum melainkan kontrak moral antara negara dan rakyat. Oleh sebab itu ketika konstitusi dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan maka yang runtuh bukan hanya hukum tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.
Dalam perspektif filsafat hukum pemikiran Lon L Fuller mengenai morality of law menjadi relevan. Fuller menegaskan bahwa hukum harus memenuhi prinsip moral internal seperti konsistensi keterbukaan dan rasionalitas. Ketika pembentukan hukum dilakukan secara tertutup manipulatif dan sarat kepentingan politik maka hukum kehilangan moralitas internalnya. Akibatnya masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai instrumen keadilan melainkan alat dominasi kekuasaan.
Degradasi Reformasi dan Bangkitnya Oligarki
Salah satu kritik paling mendasar terhadap reformasi Indonesia adalah menguatnya oligarki dalam struktur politik dan ekonomi. Reformasi yang semula bertujuan mendistribusikan kekuasaan secara demokratis justru melahirkan konsentrasi kekuasaan baru di tangan kelompok elite tertentu. Demokrasi akhirnya bergerak menuju demokrasi prosedural tanpa substansi kerakyatan.
Dalam kajian filsafat politik kondisi tersebut dapat dipahami melalui kritik Aristoteles mengenai penyimpangan bentuk negara. Aristoteles membedakan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan umum dengan pemerintahan yang hanya melayani kepentingan elite. Ketika kekuasaan dijalankan demi kepentingan segelintir kelompok maka negara kehilangan orientasi etisnya.
Kondisi serupa tampak dalam praktik ketatanegaraan Indonesia ketika kebijakan publik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal politik dan ekonomi dibanding aspirasi rakyat. Akibatnya hukum tidak lagi netral melainkan menjadi instrumen kompromi elite. Dalam situasi ini reformasi mengalami degradasi karena gagal menjaga integritas demokrasi substantif.
Filsafat Hukum dan Kehilangan Orientasi Keadilan
Filsafat hukum pada dasarnya berbicara mengenai hakikat hukum tujuan hukum dan hubungan hukum dengan moralitas. Dalam konteks reformasi Indonesia persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi melainkan hilangnya orientasi filosofis hukum sebagai sarana mencapai keadilan sosial.
Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia bukan kekuasaan. Hukum tidak boleh dipahami secara kaku formalistik tetapi harus menjadi instrumen pembebasan sosial. Namun realitas pasca reformasi menunjukkan kecenderungan sebaliknya yakni hukum lebih sering dipakai untuk mempertahankan stabilitas kekuasaan dibanding melindungi kepentingan rakyat.
Di sinilah letak krisis terbesar reformasi Indonesia yaitu krisis moral hukum. Negara hukum tanpa integritas hanya akan menghasilkan legalisme kosong. Hukum memang ditegakkan tetapi kehilangan jiwa keadilan. Demokrasi memang berjalan tetapi kehilangan etika publik. Konstitusi memang dipertahankan tetapi dimaknai secara pragmatis sesuai kepentingan politik sesaat.
Penutup
Degradasi reformasi Indonesia pada akhirnya bukan sekadar persoalan politik melainkan persoalan filosofis mengenai hilangnya orientasi moral negara hukum. Reformasi yang dahulu lahir sebagai gerakan etik untuk membatasi kekuasaan kini menghadapi ancaman pragmatisme oligarki dan krisis integritas institusional. Dalam perspektif filsafat hukum kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara cita hukum dan realitas kekuasaan.
Karena itu pembaruan reformasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi atau institusi semata tetapi harus dimulai dari pemulihan moralitas hukum dan etika ketatanegaraan. Negara hukum demokratis hanya dapat bertahan apabila hukum ditempatkan sebagai penjaga keadilan bukan pelayan kekuasaan. Tanpa integritas reformasi hanya akan menjadi simbol sejarah tanpa substansi konstitusional yang hidup dalam praktik bernegara.
