Jawaban Sama, Nasib Berbeda: Ketika Keadilan Dipermalukan di LCC MPR 2026

Advocate / Pengacara. Founder Spoon Law Office & Kavacha Law Firm. Menyajikan analisis dan perspektif hukum aktual.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Shendy Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sebuah lomba yang bertujuan menanamkan nilai konstitusi dan demokrasi, justru muncul persoalan paling mendasar dalam negara hukum: ketidakadilan prosedural.
Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang semestinya menjadi ruang edukasi konstitusional berubah menjadi polemik nasional setelah muncul dugaan ketidakkonsistenan penilaian dewan juri. Ironisnya, polemik itu tidak lahir dari jawaban yang salah, tetapi dari jawaban yang sama, tapi diperlakukan berbeda.
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai proses pemilihan anggota BPK dengan menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden. Jawaban itu dinyatakan salah dan peserta dikurangi poin. Namun ketika jawaban serupa disampaikan regu lain, dewan juri justru menyatakan benar dan memberikan nilai penuh.
Persoalan ini mungkin tampak sederhana bagi sebagian orang. Hanya lomba pelajar. Hanya salah dengar. Hanya persoalan teknis tata suara. Namun, justru di situlah letak bahayanya: ketika ketidakadilan mulai dianggap remeh hanya karena terjadi dalam ruang yang dianggap kecil.
Padahal, lembaga yang menyelenggarakan kegiatan itu bukan organisasi biasa. Yang berada di belakang acara tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, salah satu lembaga tinggi negara yang seharusnya menjadi representasi etika konstitusi dan pendidikan demokrasi.
MPR memang telah meminta maaf. Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyebut adanya kelalaian juri dan menjanjikan evaluasi. Permintaan maaf itu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun dalam perspektif negara hukum, permintaan maaf saja tidak cukup menyelesaikan persoalan.
Masalah utama dalam kasus ini bukan sekadar “human error”, melainkan juga kegagalan menjaga standar objektivitas dan kepastian prosedur dalam sebuah kegiatan resmi negara.
Negara hukum tidak dibangun hanya melalui pidato tentang demokrasi, tetapi juga melalui konsistensi tindakan dalam praktik sehari-hari—bahkan dalam lomba cerdas cermat sekalipun.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini tidak hanya berlaku di ruang sidang pengadilan, tetapi juga dalam setiap tindakan lembaga publik yang menghasilkan keputusan terhadap warga negara.
Ketika jawaban identik diputus berbeda, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai peserta, melainkan juga legitimasi proses penilaian itu sendiri.
Asas kecermatan, kepastian hukum, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan merupakan fondasi utama tindakan lembaga publik. Maka ketika juri gagal memastikan objektivitas penilaian, sesungguhnya yang terganggu bukan hanya jalannya lomba, melainkan juga prinsip tata kelola yang baik.
Lebih ironis lagi, lomba ini membawa nama “Empat Pilar”, sebuah konsep yang selama ini diposisikan MPR sebagai sarana pendidikan kebangsaan dan penguatan demokrasi konstitusional. Namun, pendidikan demokrasi akan kehilangan makna ketika praktik di lapangan justru menunjukkan inkonsistensi dan ketidaktransparanan.
Demokrasi tidak hanya diajarkan melalui materi soal. Demokrasi juga diajarkan melalui cara negara memperlakukan warga secara adil.
Kita sering mendengar negara berbicara tentang integritas generasi muda. Namun, integritas tidak tumbuh dari slogan. Ia tumbuh dari keteladanan prosedur. Dari keberanian mengakui kesalahan. Dari mekanisme koreksi yang objektif. Dari transparansi dalam mengambil keputusan.
Sayangnya, yang tampak dalam polemik ini justru absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai. Ketika peserta memprotes keputusan juri dan bahkan meminta audiens menjadi saksi, tidak terlihat adanya sistem banding yang jelas, rekaman verifikasi yang terbuka, maupun panel koreksi independen. Akibatnya, keputusan juri menjadi absolut tanpa kontrol yang memadai.
Di sinilah masalah kelembagaan mulai terlihat.
Terlalu banyak institusi publik di Indonesia masih bekerja dengan budaya “otoritas tidak boleh salah”. Ketika keputusan dibuat, keputusan dianggap final meskipun prosedurnya dipersoalkan. Budaya seperti ini berbahaya karena perlahan membentuk mentalitas anti-kritik dalam birokrasi dan lembaga negara.
Padahal, modernisasi tata kelola publik justru menuntut sebaliknya: keputusan harus dapat diuji, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, evaluasi yang dijanjikan MPR tidak boleh berhenti pada teguran internal terhadap juri. Yang jauh lebih penting adalah reformasi sistem penilaian dan pengawasan kegiatan publik lembaga negara. Harus ada standar teknis yang jelas, rekaman audio yang wajib tersedia, mekanisme keberatan peserta, hingga panel verifikasi independen untuk mencegah keputusan sepihak.
Jika hal-hal mendasar seperti ini tidak dibenahi, publik akan sulit percaya bahwa negara sungguh-sungguh serius membangun budaya keadilan prosedural.
Pada akhirnya, polemik LCC Kalimantan Barat memberi pelajaran penting: krisis integritas lembaga negara sering kali tidak lahir dari kasus besar, tetapi dari kelalaian kecil yang dianggap sepele.
Dan justru dalam hal-hal kecil itulah watak asli sebuah institusi terlihat.
Sebab, negara hukum tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Negara hukum diuji ketika terjadi kesalahan, lalu bagaimana institusi merespons, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkannya.
