Konten dari Pengguna

Makanan Gratis & Ujian Negara: Kebijakan Populis atau Kepatuhan Konstitusional?

Shendy Prasetyo

Shendy Prasetyo

Advocate / Pengacara. Founder Spoon Law Office & Kavacha Law Firm. Menyajikan analisis dan perspektif hukum aktual.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shendy Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar Makanan Gratis & Ujian Negara: Kebijakan Populis atau Kepatuhan Konstitusional? Sumber: Google Gemini.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Makanan Gratis & Ujian Negara: Kebijakan Populis atau Kepatuhan Konstitusional? Sumber: Google Gemini.

Oleh: Shendy Prasetyo, S.H., CPM.

Program Makanan Gratis dipromosikan sebagai solusi cepat bagi masalah pangan dan gizi di tengah tekanan ekonomi. Namun ketika kritik terkait anggaran, kesiapan logistik, dan insiden teknis bermunculan, muncul pertanyaan fundamental: apakah program ini dibangun atas landasan hukum dan tata kelola yang kuat atau sekadar kebijakan populis yang mengabaikan prinsip negara hukum?

Landasan konstitusional dan prinsip negara kesejahteraan

Secara konstitusional, kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan sosial tecermin dalam UUD 1945 (mis. ketentuan yang mengamanatkan perlindungan fakir miskin dan jaminan sosial). Namun prinsip state obligation harus dioperasionalkan sesuai asas negara hukum: legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Artinya, program sebesar ini memerlukan dasar hukum yang jelas, perencanaan anggaran yang sah, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Implikasi praktis: tanpa dasar peraturan pelaksana (keputusan presiden/permendagri/permendes yang memadai) dan payung anggaran yang jelas, pelaksanaan program berpotensi melanggar asas legalitas dan menimbulkan risiko administratif.

Hukum Keuangan Negara: transparansi, efisiensi, dan risiko penyimpangan

Penggunaan anggaran negara wajib mematuhi ketentuan hukum keuangan (prinsip-prinsip diatur dalam undang-undang keuangan negara dan perbendaharaan). Program berskala besar menuntut perencanaan APBN/APBD yang transparan, alokasi yang sesuai, serta tata kelola pengadaan yang taat aturan. Jika perencanaan dan pengadaan dilakukan secara tergesa atau lewat mekanisme yang longgar, risiko praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme meningkat.

Risiko nyata:

  • Pengadaan pangan dan logistik rentan mark-up harga jika tidak melalui sistem e-procurement dan verifikasi vendor yang ketat.

  • Penunjukan vendor tanpa proses kompetitif membuka peluang konflik kepentingan.

  • Kurangnya audit dan pelaporan berkala memperlemah akuntabilitas.

Dalam konteks itu, aparat pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal, BPKP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran sentral untuk audit dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Aspek pengadaan dan pengawasan teknis (logistik & food safety)

Program makanan bukan sekadar persoalan anggaran, ia berkaitan langsung dengan standar kesehatan dan keamanan pangan. Standar operasional (SOP) distribusi, penyimpanan, sertifikasi pemasok serta mekanisme recall harus dipastikan. Kegagalan memenuhi standar ini membuka kemungkinan tanggung jawab pidana dan perdata, termasuk gugatan pasal kelalaian, hingga tuntutan ganti rugi massal.

Peran lembaga teknis: Kementerian Kesehatan, BPOM (untuk produk olahan), dinas kesehatan provinsi/kabupaten, serta Dinas Perdagangan harus dilibatkan sejak perencanaan untuk menetapkan standar kualitas dan mekanisme kontrol.

Tanggung jawab hukum: pidana, perdata, dan administrasi publik

Jika program menimbulkan kerugian (mis. keracunan massal, penyelewengan anggaran), potensi akuntabilitas dapat mengena pada beberapa lapis:

  1. Pidana: apabila terdapat unsur penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, atau korupsi → ketentuan tindak pidana korupsi dapat diterapkan. Selain itu, apabila ada kelalaian yang berujung pada kematian atau cidera berat, dapat muncul dugaan tindak pidana (mis. tindak pidana akibat kelalaian).

  2. Perdata: korban atau keluarga korban berpotensi menggugat ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial.

  3. Administrasi: pejabat publik/instansi terkait dapat dikenai sanksi administrasi (pemberhentian, pemotongan tunjangan) atau menjadi objek pemeriksaan inspektorat/BPK. Masyarakat juga dapat menempuh PTUN untuk menggugat keputusan administratif jika terdapat pelanggaran prosedural.

Pertanggungjawaban politik dan pengawasan DPR

Anggaran negara disetujui melalui mekanisme politik DPR memegang peran pengawasan. Implementasi program yang bermasalah harus menjadi fokus kerja komisi terkait (mis. Komisi XI untuk keuangan, atau Komisi IX untuk kesejahteraan). DPR wajib memanggil menteri terkait untuk hak jawab, melakukan panitia kerja/fit and proper, dan meminta audit BPK bila diperlukan.

Catatan kritis: pengawasan legislatif yang lemah akan melemahkan fungsi checks and balances dan membuka celah implementasi non-akuntabel.

Kritik tajam: perencanaan lambat, pengawasan longgar, dan politisasi kebijakan

  1. Perencanaan terlihat reaktif: kebijakan yang dipromosikan sebagai jawaban cepat kerap mengabaikan feasibility study, uji pilot, dan alokasi sumber daya jangka panjang.

  2. Mekanisme pengadaan dan distribusi rentan politisasi: jika penunjukan vendor dipengaruhi logika politik elektoral, peluang penyimpangan meningkat.

  3. Lemahnya koordinasi antar-institusi teknis: Kemenkes, Kemendag, BPOM, Kemendagri, dan aparat pengawas wajib menyinkronkan SOP kegagalan koordinasi berujung pada risiko hukum nyata.

  4. Transparansi publik masih minim: publik berhak tahu anggaran, peta distribusi, dan hasil audit; kurangnya keterbukaan memunculkan kecurigaan dan potensi litigasi.

Rekomendasi hukum dan kebijakan yang dapat segera ditempuh

  1. Terbitkan payung hukum sementara (instruksi presiden/permendagri/permensos) yang mengatur tata kelola program, termasuk mekanisme tugas dan tanggung jawab antar-kementerian. Ini memastikan legalitas tindakan eksekutif dalam waktu singkat.

  2. Kewajiban penggunaan e-procurement dan verifikasi pemasok (LPSE) untuk semua pengadaan makanan, lengkap dengan kriteria kelayakan, sertifikasi kesehatan, dan audit vendor.

  3. Audit awal BPK/BPKP secara berkala—laporan interim dipublikasikan untuk transparansi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, langkah hukum segera diambil (penegakan administratif/penuntutan pidana).

  4. Mekanisme pengaduan publik dan perlindungan whistleblower (jalur aman untuk melaporkan penyelewengan).

  5. Kajian dampak kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang dipimpin Kemenkes dan lembaga akademik independen; hasil kajian menjadi dasar perbaikan SOP.

  6. Pertanggungjawaban politik: DPR aktif melakukan fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk pemanggilan Menteri terkait untuk penjelasan dan evaluasi.

Program Makanan Gratis bisa menjadi terobosan kebijakan sosial yang bermartabat bila dilaksanakan dengan kepatuhan hukum, tata kelola yang transparan, dan pengawasan kuat. Namun tanpa itu, program justru menjadi preseden buruk: akumulasi anggaran tanpa kontrol, risiko hukum, dan potensi kerugian publik.

Niat pemerintah memenuhi kewajiban kesejahteraan patut diapresiasi. Tetapi dalam negara hukum, niat harus diterjemahkan ke dalam substrat hukum yang kokoh dan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Jika tidak, program Makanan Gratis berubah dari langkah sosial menjadi ladang konflik hukum yang kelak harus dipertanggungjawabkan di meja audit, pengadilan administrasi, atau bahkan ranah pidana.