Konten dari Pengguna

Kapal Penuh Hama, Risiko Gagal Karantina Mengancam Ekspor

Sheren Angelin Tandiawan

Sheren Angelin Tandiawan

Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sheren Angelin Tandiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar: Ilustrasi diolah menggunakan ChatGPT (OpenAI Image Generator)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Ilustrasi diolah menggunakan ChatGPT (OpenAI Image Generator)

Data Infestasi Hama di Kapal Kargo

Studi International Maritime Health tahun 2023 mencatat 28% kapal kargo internasional mengalami infestasi hama. Tikus mendominasi dengan persentase 47%, diikuti kecoa 29%, dan kumbang gudang 14%. Infestasi sering muncul di ruang kargo, dapur, dan ruang mesin yang lembap.

Di Indonesia, data Badan Karantina Pertanian 2024 mencatat 112 kasus penolakan bongkar muat kapal akibat hama, sebagian besar pada jalur ekspor komoditas pangan.

Baca Juga SOP Pengecekan Karantina dan Fumigasi Kapal

Regulasi Karantina yang Ketat

Negara seperti Australia (Biosecurity Act 2015) dan Jepang (Plant Protection Act) mewajibkan kapal bebas hama sebelum bongkar muat. Pelanggaran aturan ini bisa memicu denda hingga AUD 420.000 (sekitar Rp4,5 miliar) dan penolakan total barang.

Petugas karantina biasanya memeriksa ruang kargo, ventilasi, dan titik rawan seperti celah lantai kayu. Sekali tanda hama ditemukan, kapal langsung masuk status karantina ketat.

Kerugian Ekonomi Akibat Penolakan

Kapal yang tertahan di pelabuhan rata-rata menanggung biaya demurrage USD 20.000–50.000 per hari (Rp320–800 juta). Jika kontrak ekspor batal, eksportir bisa kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah.

Selain itu, biaya fumigasi darurat di pelabuhan luar negeri dapat mencapai USD 15.000 (sekitar Rp240 juta) dengan risiko keterlambatan distribusi selama 7–14 hari.

Fumigasi Kapal Sebagai Solusi Utama

Baca Juga Fumigasi Kapal di Indonesia

Fumigasi kapal menjadi langkah pencegahan paling efektif untuk memastikan kapal bebas hama sebelum berlayar. Proses ini menggunakan fumigan seperti fosfin (PH₃) yang terbukti membunuh hama pada semua tahap hidupnya tanpa merusak komoditas.

Perusahaan pelayaran yang melakukan fumigasi rutin sebelum keberangkatan terbukti menurunkan risiko gagal karantina hingga 90% (data Asosiasi Fumigasi Indonesia 2024). Selain menjaga kualitas muatan, fumigasi juga mempercepat proses lolos karantina di negara tujuan.

Penulis: Sheren Angelin Tandiawan