Konten dari Pengguna

Kapal Sering Tertolak Ekspor-Impor, Penyebab & Solusinya?

Sheren Angelin Tandiawan

Sheren Angelin Tandiawan

Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sheren Angelin Tandiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar: Ilustrasi diolah menggunakan ChatGPT (OpenAI Image Generator)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Ilustrasi diolah menggunakan ChatGPT (OpenAI Image Generator)

Penyebab Kapal Tertolak di Pelabuhan Tujuan

Data dari Badan Karantina Indonesia menunjukkan bahwa pada 2024, lebih dari 320 kasus penolakan kapal terjadi di pelabuhan luar negeri. Penyebab utama adalah pelanggaran regulasi karantina, terutama karena adanya hama seperti tikus, kecoak, atau kumbang gudang yang ditemukan di ruang muat.

Negara seperti Australia, Jepang, dan AS menerapkan inspeksi ketat dan menolak kapal jika terindikasi hama hidup, bahkan dalam jumlah kecil. Selain itu, masalah teknis seperti dokumen fumigasi yang tidak lengkap juga menjadi faktor.

Misalnya, dokumen Certificate of Fumigation yang tidak memuat detail dosis dan durasi fumigan sering dianggap tidak valid oleh otoritas karantina luar negeri. Hal ini menimbulkan kerugian waktu dan biaya karena kapal harus kembali ke pelabuhan asal untuk tindakan ulang.

Baca Juga SOP Pengecekan Karantina dan Fumigasi Kapal

Kerugian Finansial dan Reputasi bagi Operator Kapal

Satu kali penolakan kapal bisa memicu biaya tambahan hingga USD 50.000–100.000 untuk tambat ulang, fumigasi darurat, dan denda keterlambatan pengiriman. Bagi perusahaan pelayaran, keterlambatan ini berarti kontrak jasa angkut bisa dibatalkan.

Pada 2023, sekitar 18% perusahaan pelayaran Indonesia mengalami pemutusan kontrak karena gagal memenuhi jadwal akibat penolakan karantina. Reputasi juga terancam.

Data Shipping Performance Index memperlihatkan bahwa kapal dengan riwayat penolakan karantina akan masuk daftar pengawasan (watch list) di negara-negara tertentu, sehingga meningkatkan frekuensi inspeksi di pelabuhan berikutnya. Akibatnya, biaya operasional bertambah dan kepercayaan klien menurun.

Solusi Efektif: Fumigasi dan Pengendalian Hama Terjadwal

Baca Juga Fumigasi Khusus Kapal Terbaik di Surabaya

Pemeriksaan rutin pra-berlayar dan fumigasi berkala menjadi langkah pencegahan utama. Menurut standar International Maritime Organization (IMO), fumigasi kapal kargo sebaiknya dilakukan minimal setiap 3 bulan atau sebelum keberangkatan ke negara dengan regulasi ketat.

Penggunaan fumigan seperti Fosfin (PH₃) terbukti mampu membunuh 100% hama target tanpa merusak muatan jika dilakukan sesuai dosis. Perusahaan pelayaran juga dapat bekerja sama dengan penyedia jasa fumigasi tersertifikasi yang mampu mengeluarkan dokumen resmi internasional, sehingga mengurangi risiko penolakan.

Implementasi program Integrated Pest Management (IPM) di kapal, meliputi inspeksi rutin, pembersihan, dan penutupan celah masuk hama dapat menurunkan risiko infestasi hingga 70% dalam 6 bulan pertama.

Penulis: Sheren Angelin Tandiawan