Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Fenomena Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan PNS: Di Mana Etika PNS Saat Ini?
16 Juni 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sherina Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PNS yang terkena narkoba di Indonesia cukup banyak yakni hampir sekitar 15% dari PNS yang ada ini terkena kasus narkoba.

ADVERTISEMENT
Saat ini, dapat dikatakan bahwa penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia sudah merajalela dan merambah berbagai usia dan juga jabatan dari pengonsumsinya hampir seluruh profesi, mulai dari para pejabat hingga mereka yang menganggur, dapat rawan terkena ajakan untuk mengkonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan bahwa kasus PNS yang terkena narkoba di Indonesia cukup banyak. Bahkan di tahun 2016 saja, terdapat sekitar hampir 2000 anggota PNS masuk ke dalam penjara, di mana hampir sekitar 300 di antara mereka masuk ke dalam penjara karena kasus narkoba. Dari sini, dapat dikatakan bahwa hampir sekitar 15% dari PNS yang ada ini terkena kasus narkoba. Hal ini tentu saja merupakan suatu hal yang cukup serius dan bisa mungkin harus sesegera mungkin ditanggulangi.
Di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi PNS memiliki cukup banyak keistimewaan. Di Indonesia, PNS menyamai kemudahan akses ke berbagai layanan seperti perbankan, KPR, dan kesehatan. Sudah menjadi aturan main di Indonesia bahwa bank atau lembaga keuangan lainnya jauh lebih bersedia untuk meminjamkan uang atau memberikan kredit kepada PNS karena pegawai negeri memiliki surat yang disebut Surat Keputusan (SK). Surat ini menjamin stabilitas sekaligus keamanan, karena sederhananya PNS digaji oleh negara, bukan korporasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menjadi PNS menawarkan keamanan kerja terbaik karena memecat PNS adalah hal yang kompleks. Tidak seperti korporasi, di mana keputusan diambil secara internal, pemutusan PNS seringkali melibatkan beberapa kementerian tingkat tinggi dan lembaga nasional, membuat prosesnya lebih menakutkan dan lebih lama.
Dalam satu kasus PNS yang baru saja dipecat, misalnya, pemutusan hubungan kerja membutuhkan tiga tanda tangan dari tiga pejabat pemerintah yang berbeda: menteri dalam negeri, menteri reformasi administrasi dan birokrasi, dan ketua badan kepegawaian nasional. Dan itupun keputusan tersebut tidak berlaku hingga Desember.
Pada April 2021, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Menurut Riza, seluruh pegawai negeri sipil (ASN) di lingkup DKI Jakarta harus memberikan suri tauladan yang baik. Jika terbukti bersalah, Riza memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pegawainya berinisial HH ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banda Aceh. Memang benar orang tersebut adalah pegawai staf Dishub Jakarta Selatan. Syafrin mengatakan PNS HH sudah satu tahun tidak masuk kerja. Dalam hal ini, Pemprov DKI akan memberhentikan dengan tidak hormat RT dari jabatannya sebagai PNS.
Diketahui, HH ditangkap di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, kota setempat karena kedapatan memiliki jenis narkoba jenis sabu. HH merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh. Saat ditangkap, bawahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan HH merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan tersangka lain berinisial AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh, pada hari yang sama. Penangkapan kedua tersangka ini saling berkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Setelah diperiksa, AR mengaku membelinya melalui perantara HH dan dibagikan di kediaman HH. Tak lama kemudian, tersangka HH ditangkap polisi.
Di satu sisi, adanya kasus penyalahgunaan konsumsi narkoba juga menjadi suatu fenomena tersendiri yang muncul juga di kalangan PNS. Keterlibatan dari PNS yang tersangkut kasus narkoba ini sendiri cukup berbahaya dan sangat bertentangan dengan program yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap PNS. Program ini sendiri disebut dengan Program Gerakan Disiplin Nasional, atau yang biasa disingkat dengan GDN. Program ini sendiri merupakan program di mana para abdi negara atau PNS ini melaksanakan tugas yang diberikan kepada mereka semua dengan sepenuh hati.
Program Gerakan Disiplin Nasional ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan di tahun 2020, tepatnya nomor 53. Dalam Gerakan Disiplin Nasional ini sendiri disusun oleh pemerintah Indonesia, dengan tujuan agar para PNS ini dapat memiliki etos kerja yang tinggi, taat kepada kode etik yang bersangkutan, dan juga tentunya memiliki perilaku selayaknya ASN yang baik.
ADVERTISEMENT
Di era reformasi birokrasi, banyak perubahan yang kita jumpai. Sejak saat ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap menjaga kinerjanya dengan baik karena terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara (ASN). Sebab, PNS yang kinerjanya buruk akan dipecat dengan tidak hormat mengacu pada UU yang telah ditetapkan.
UU ASN ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Desember 2013 dan disahkan pada 14 Februari 2014. Meski menunggu penerbitan Undang-Undang ini, namun sudah diterapkan bagi pegawai negeri sipil. Hal ini tentu saja juga menjadi keinginan dan banyak sekali PNS untuk waspada agar tidak terjerembab ke dalam sarang narkoba dan obat terlarang lainnya.