Konten dari Pengguna

Pajak Vila di Kota Wisata: Menatap Potensi untuk Pembangunan Daerah

Phobie Sherina Rahmasari
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
3 Februari 2025 12:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Phobie Sherina Rahmasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Vila Kota Batu. Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/swimming-pool-resort_4690108.htm#fromView=search&page=1&position=11&uuid=65ec5560-3e0a-4953-9bc9-4750c429f86a&new_detail=true&query=villa
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Vila Kota Batu. Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/swimming-pool-resort_4690108.htm#fromView=search&page=1&position=11&uuid=65ec5560-3e0a-4953-9bc9-4750c429f86a&new_detail=true&query=villa
ADVERTISEMENT
Kota Batu merupakan salah satu kota kecil di Provinsi Jawa Timur yang memiliki sejuta pesona. Salah satu pesona yang ditawarkannya adalah potensi pariwisata yang beragam terutama wisata alamnya. Kota ini berada di dataran tinggi sehingga memiliki udara yang sejuk dan pemandangan alam yang luar biasa. Kota Batu juga memiliki sebutan swiss kecil di pulau jawa karena pada zaman dahulu sering digunakan para raja dan masyarakat Belanda untuk istirahat dan melancong. Bahkan hingga sekarang Kota Batu masih banyak diminati dan dijadikan pilihan untuk orang berlibur dan berpariwisata untuk melepas penat.
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir sektor pariwisata di Kota Batu semakin meningkat. Tidak hanya menawarkan wisata alam, kini Kota Batu juga menawarkan wisata buatan. Banyaknya pilihan wisata tersebut menjadikan kota ini memiliki sebutan sebagai Kota Wisata Batu. Hal tersebut juga menjadikan orang berbondong-bondong untuk berwisata di Kota Batu. Fenomena tersebut mendorong semakin berkembangnya usaha akomodasi salah satunya vila. Banyak warga asli Kota Batu yang merubah lahannya menjadi vila untuk kemudian disewakan kepada wisatawan yang datang. Hal tersebut juga berpotensi semakin banyaknya investor yang tertarik untuk mendirikan vila di Kota Batu karena pemandangan yang ditawarkan sangat indah.
Dilansir dari pajak.com sebagai upaya mengoptimalkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu telah menunjukkan keseriusannya dalam mengelola pajak penginapan, khususnya vila. Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, menyatakan bahwa pajak dari sektor vila menjadi salah satu potensi besar yang harus dimaksimalkan. Saat ini jumlah vila beroperasi di Kota Batu terus berkembang seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan. Menurut Adhim, langkah pertama yang dilakukan adalah pendataan terhadap vila-vila yang ada di Kota Batu dan memastikan setiap vila terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD).
ADVERTISEMENT
Pendataan tersebut berguna untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya diterima oleh daerah dapat dipungut dengan baik. Selain itu juga dapat memberikan edukasi terhadap pemilik vila mengenai kewajiban perpajakan mereka. Sebelumnya, pajak untuk beberapa vila di kawasan wisata tertentu hanya dicatat melalui NPWPD dalam paguyuban sehingga sulit untuk memantau dan menegakkan kepatuhan pajak. Adanya usulan kebijakan baru tersebut bertujuan agar setiap vila memiliki NPWPD masing-masing guna memudahkan dalam proses pemantauan dan penagihan pajak
Pajak Vila dan Relevansinya dengan Pembangunan Daerah
Salah satu alasan pajak vila penting untuk dikenakan agar pemilik vila juga turut berperan dalam pembiayaan pembangunan fasilitas umum di daerah. Pajak yang sudah dibayarkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek Pembangunan yang bermanfaat langsung bagi Masyarakat, seperti perbaikan akses jalan menuju vila-vila dan tempat wisata di Kota Batu. Selain itu, pengenaan pajak vila juga menunjukkan salah satu penerapan fungsi pajak regulerend. Fungsi tersebut memiliki peran strategis dalam mengatur isu-isu keberlanjutan. Sebagai kota yang terletak di daerah pegunungan, keberadaan vila-vila ini berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem dan keberlanjutan alam di sekitar wilayah tersebut. Melalui pengenaan pajak, pemerintah dapat mengendalikan pertumbuhan pembangunan vila di pegunungan guna menjaga sumber air dan menghindari bencana alam yang mungkin timbul. Oleh karena itu, pengoptimalan pajak dari sektor vila bukan ganya soal mendapatkan tambahan pendapatan daerah tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang dapat meningkatkan kualitas hidup Masyarakat. Pentingnya peran sektor pajak dalam mendukung pembangunan daerah dalam hal ini memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan Masyarakat sekitar. Semakin meningkatnya Pendapatan Asli Daerah, berbagai fasilitas publik seperti jalan, sanitasi, dan fasilitas wisata lainnya, dapat diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. Hal ini pada gilirannya akan menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung dan tercapainya target realisasi penerimaan daerah Kota Batu.
ADVERTISEMENT
Pajak Vila dalam Kerangka Regulasi yang Lebih Jelas
Dilansir dari jawapos.com wacana yang disebutkan oleh Bapenda mengenai tarif pajak vila di Kota Batu adalah sebesar 10%. Wacana tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari Masyarakat dan pelaku usaha. Tarif yang wacanakan tersebut dinilai cukup tinggi karena disamakan dengan tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) jasa perhotelan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Pasal 53. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur pertumbuhan industri pariwisata, Bapenda Kota Batu menghadapi tantangan besar dalam memastikan kepatuhan seluruh vila yang beroperasi di Kota Batu. Banyak pemilik vila cenderung membangun vila dengan anggapan bahwa usaha tersebut tidak memerlukan izin dan kewajiban pajak yang ketat. Hal tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah dan mengurangi efektivitas pengelolaan pajak. Sehingga, masih diperlukan kajian lebih lanjut mengenai regulasi yang ditetapkan agar kewajiban pajak dapat dipahami dan patuhi secara merata.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki relevansi yang kuat. Undang-undang tersebut mengatur tentang PBJT salah satunya mencakup jasa akomodasi seperti vila. Mengingat kompleksitas bisnis vila yang tidak hanya menyediakan tempat menginap tetapi juga fasilitas pendukung seperti jasa makan, minum, hiburan, dan lainnya. Sudah seharusnya pajak yang dibayar oleh pemilik vila tidak berbeda jauh dengan pajak yang dibayar oleh hotel. Hal tersebut penting untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak serta memastikan kontribusi optimal dari sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.
Pengoptimalan penerimaan pajak dari vila juga merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Kota Batu pada sumber pendapatan daerah lainnya. Sektor pariwisata dan akomodasi seperti vila dapat menjadi alternatif penting sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada pemilik vila agar mereka memahami kewajiban pajak dan manfaatnya bagi Pembangunan daerah. Kebijakan ini juga harus dipastikan tidak hanya bersifat memungut tetapi juga transparan dalam penggunaan dana pajak untuk Pembangunan infrastruktur dan fasilitas pariwisata. Dengan demikian, kebijakan pajak billa dapat menjadi instrumen efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
ADVERTISEMENT
Pajak Vila sebagai Upaya Pemerataan Pembangunan
Selain berkontribusi pada Pembangunan fasilitas umum, pajak vila berpotensi menciptakan pemerataan Pembangunan antar kawasan di Kota Batu. Selama ini, wilayah yang ramai dikunjungi wisatawan cenderung lebih maju, sementara daerah lain sering tertinggal. Upaya pengoptimalan penerimaan pajak vila menjadikan pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk membangun infrastruktur di wilayah terpencil, seperti akses jalan dan fasilitas umum yang mendukung pariwisata. Hal tersebut tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal tetapi juga menciptakan keseimbangan pembangunan di seluruh Kota Batu.
Melalui pengelolaan pajak yang merata dan efisien, Pemerintah Kota Batu dapat memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola pariwisata sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antar kawasan. Misalnya, dana pajak dari vila di kawasan wisata utama dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur di Kota Batu. Dengan demikian, dampak positif pariwisata dapat dirasakan bagi seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Optimalisasi pajak vila di Kota Batu bukan sekadar tentang penarikan pajak, melainkan upaya mengelola pariwisata secara lebih baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Langkah Bapenda Kota Batu dalam melakukan pendataan dan memastikan setiap vila memiliki NPWD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) merupakan inisiatif positif yang perlu didukung semua pihak. Pajak dari sektor vila memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum, yang mendukung pertumbuhan pariwisata berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan pajak vila harus dilakukan dengan prinsip transparansi, kejelasan regulasi, serta edukasi memadai kepada pemilik vila. Dengan demikian, kontribusi nyata dari sektor ini dapat dirasakan secara luas bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
Referensi:
Handayani, R. (2024). Bapenda Kota Batu Targetkan Optimalisasi Pajak Vila untuk Dongkrak PAD. https://www.pajak.com/pajak/bapenda-kota-batu-targetkan-optimalisasi-pajak-vila-untuk-dongkrak-pad/
ADVERTISEMENT
Setiawan, F., A. (2025). Pengusaha Minta Penarikan Pajak Vila di Kota Batu Dikaji Ulang. https://radarbatu.jawapos.com/ekonomi-bisnis/2325492039/pengusaha-minta-penarikan-pajak-vila-di-kota-batu-dikaji-ulang