Hari Anak Nasional dan Kegagalan Kita yang Berulang

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sherly Mailani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap 23 Juli, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional dengan panggung lomba mewarnai, seragam bertema anak, dan pidato pejabat tentang masa depan bangsa. Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan" yang diterjemahkan lewat Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), sebuah gerakan yang mengklaim mengintegrasikan pencegahan, penguatan keluarga, keamanan ruang digital, hingga respons cepat terhadap kekerasan pada anak.
Slogan itu terdengar indah. Tetapi tepat berdekatan dengan peringatan tersebut, publik justru dikejutkan oleh rentetan berita yang menampar wajah optimisme itu sendiri. Pada peringatan ke-42 ini, kesejahteraan seperti apa yang sebenarnya telah berhasil kita hadirkan bagi anak-anak Indonesia?
Di Mana Ruang Aman dan Nyaman Bagi Anak-anak
Di Tanjungbalai, Sumatera Utara, warga menggeruduk rumah seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada 22 Juli 2026, satu hari sebelum Hari Anak Nasional diperingati. Guru perempuan tersebut diduga membawa murid laki-lakinya, seorang anak yatim piatu kelas V sekolah dasar (SD), ke rumahnya untuk kemudian diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami guru tersebut. Kasus ini baru terungkap setelah korban tidak masuk sekolah hampir dua pekan. Kemarahan warga yang terekam dalam video yang beredar luas bukan semata luapan emosi, melainkan cermin ketidakpercayaan publik terhadap kecepatan aparat menangani laporan yang sebenarnya sudah masuk sejak Mei.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Sering kali, pelaku justru merupakan figur yang dipercaya anak sebagai tempat berlindung.
Di ujung timur negeri, tragedi berbeda tapi berakar sama terjadi jauh sebelum Hari Anak Nasional tiba. Seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan mengakhiri hidupnya sendiri pada akhir Januari 2026. Ia diduga putus asa karena ibunya tidak mampu memenuhi permintaan membeli buku tulis dan pena seharga tak sampai sepuluh ribu rupiah. Anak itu sempat menitipkan pesan perpisahan dalam bahasa daerah kepada ibunya sebelum kejadian. Kasus ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk sorotan bahwa program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar ternyata belum menjangkau secara merata di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Anak itu tidak meninggal karena penyakit ataupun kecelakaan. Ia kehilangan hidupnya di tengah kemiskinan struktural yang dibiarkan berlarut-larut, ketika negara belum mampu hadir sebelum keputusasaan berubah menjadi tragedi.
Belum selesai dikejutkan oleh dua kasus tersebut, publik kembali dihadapkan pada praktik perdagangan bayi yang terus berulang. Pada 21 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 29 terdakwa dalam satu jaringan tindak pidana perdagangan orang yang terbukti memperdagangkan sedikitnya 34 bayi ke Singapura sejak Agustus 2023. Otak sindikat, seorang perempuan berusia 70 tahun yang dikenal dengan panggilan Popo, divonis tujuh tahun penjara karena mengendalikan jaringan itu dari perekrutan bayi, pemalsuan dokumen kependudukan dan akta kelahiran, hingga pengiriman ke luar negeri dengan modus adopsi. Belasan terdakwa lain berperan sebagai pengasuh sementara yang menyamar sebagai keluarga bayi saat pengurusan paspor. Dalam jaringan tersebut, satu bayi diperdagangkan dengan nilai sekitar 18 ribu dolar Singapura. Hingga vonis dijatuhkan, sedikitnya 12 bayi korban jaringan ini diketahui masih berada di Singapura dan belum berhasil dipulangkan.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah sindikat itu beroperasi selama hampir dua tahun tanpa terdeteksi dan menyasar keluarga-keluarga miskin yang rentan menyerahkan bayinya karena tekanan ekonomi.
Data yang Menunjukkan Pola
Ketiga kasus ini bukan sebuah kebetulan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) mencatat terdapat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, dengan 16.136 korban di antaranya anak perempuan. KemenPPPA turut melaporkan bahwa lebih dari separuh korban kekerasan adalah anak perempuan, sementara tidak seluruh pelaku berhasil diidentifikasi. Di luar persoalan kekerasan, Profil Anak Indonesia turut mencatat puluhan juta anak masih mengalami ketertinggalan pembelajaran, dengan prevalensi stunting yang masih berada pada angka mendekati seperlima populasi anak.
Angka-angka ini penting bukan sekadar dikutip, melainkan untuk menegaskan satu hal: kekerasan, kemiskinan, dan eksploitasi terhadap anak di Indonesia adalah pola struktural, bukan sekumpulan kebetulan yang terpisah satu sama lain.
Kita Tidak Kekurangan Regulasi
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak telah beberapa kali direvisi, dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diratifikasi sejak 1990. Di atas kertas, negara ini punya kerangka yang cukup komprehensif untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Tidak ada seorang pun anak yang dapat memilih akan lahir di keluarga seperti apa, di desa atau kota mana, ataupun dari orang tua yang mampu atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Ia hanya menjalani apa yang sudah ditentukan oleh keadaan di sekelilingnya. Karena itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi substansi Konvensi Hak Anak semestinya tidak berhenti menjadi jargon dalam pedoman peringatan tahunan, melainkan menjadi aksi nyata dari kinerja pemerintah daerah, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Momentum, Bukan Seremoni
Hari Anak Nasional semestinya menjadi momen evaluasi, bukan sekedar seremoni tahunan yang berhenti pada lomba dan spanduk. Ketika seorang anak yatim piatu bisa diserahkan gurunya sendiri kepada predator, ketika seorang anak sepuluh tahun memilih mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli pena, dan ketika puluhan bayi bisa diselundupkan ke luar negeri selama bertahun-tahun lewat modus adopsi tanpa terdeteksi, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik. Yang gagal adalah sistem pengawasan sekolah yang lamban merespons ketidakhadiran murid, sistem bantuan sosial yang belum menjangkau keluarga miskin di wilayah 3T, dan sistem pengawasan adopsi yang membiarkan celah hukum dimanfaatkan sindikat.
Masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan punya peran untuk terus mengawal kasus-kasus ini agar tidak berhenti dan viral sesaat lalu dilupakan. Tetapi tanggung jawab utama tetap berada di pundak negara, sebagaimana amanat konstitusi dan konvensi internasional yang telah diratifikasinya sendiri. Melindungi anak bukan pilihan kebijakan yang bisa ditunda hingga anggaran tersedia atau aturan opini publik mereda. Ia adalah kewajiban yang mestinya dipenuhi setiap hari, bukan hanya saat kalender menunjuk tanggal 23 Juli.
