Hukum Tindik dalam Islam : Antara Tradisi, Identitas, dan Batasan Syariat

Mahasiswi Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari serlly nirmala putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Tindik dalam Islam : Antara Tradisi, Identitas, dan Batasan Syariat
Isu mengenal tindik sering kali dianggap sepele, bahkan remeh. Namun di balik praktik yang tampak sederhana ini, tersimpan diskursus fikih yang menarik untuk dibahas, khususnya ketika dikaitkan dengan identitas keislaman, budaya populer, dan batasan syariat. Di lingkungan kampus terutama kampus keagamaan tindik kerap memunculkan perdebatan "apakah ia bagian dari sebuah ekspresi diri atau bentuk pelanggaran norma Agama?"
Tindik Perempuan dan Legitisnasi Syariat
Dalam khazanah fikih islam, tindik khususnya tindik telinga bagi perempuan bukanlah hal yang baru. Mayoritas ulama dari empat mazhab ( Hanafi, Syafi'i, Maliki, & Hanbali ) sepakat bahwa untuk perempuan hukumnya boleh mayoritas ulama sepakat tindik telinga buat perempuan itu mubah ( boleh ) karena Udah jadi adat/perhiasan perempuan sejak zaman Nabi istri-istri sahabat juga pakai anting.
Tujuannya untuk berhias secara wajar dan untuk mempercantik diri secara wajar, bukan pamer berlebihan. Catatan: Tetap jaga aurat tapi Nggak berlebihan sampai nyakitin diri atau niat tabarruj (pamer). Karena kesepakatan ini bertumpu pada hadist shahi yang meriwayatkan bahwa para sahabat perempuan pada masalah Rasulullah SAW mengenakan anting dan perhiasan, dan selama tidak melampaui batas syariat
Ketika tindik menjadi persoalan atau perdebatan
Persoalan muncul ketika tindik dilakukan di luar kebiasan umum, seperti tindik hidung, bibir, atau anggota tubuh lain. Dalam hal ini, ulama tidak lagi satu suara lagi. Sebagian membolehkan dengan alasan adat ( urf ), selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak mengarah pada tabarruj ( pamer ) berlebihan. Namun sebagian memandangkan sebagai bentuk menyakiti tubuh tanpa kebutuhan mendesak, bahkan mendekati praktik mengubah ciptaan Allah.
Di konteks Indonesia, di mana tindik selain telinga bukan kebiasaan umum, praktik ini cenderung diposisikan sebagai makruh atau bahkan terlarang, terutama jika tujuannya lebih condong pada gaya hidup dan pamer tubuh, bukan kebutuhan atau tradisi yang diakui.
Tindik Laki-laki dan batas identitas gender
Berbeda dengan perempuan, mayoritas ulama menegaskan bahwa tindik bagi laki-laki hukumnya haram Alasannya bukan semata pada tindiknya, melainkan pada unsur "Tasyabbuh" menyerupai lawan jenis. Islam memberikan ekspresi, tapi tetap menjaga batas identitas gender sebagai bagian dari tatanan moral dan sosial.
Dalam perspektif ini, larangan tindik bagi laki-laki bukanlah bentu, deskriminasi, melainkan upaya menjaga kejelasan identitas dan adab dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian Tubuh Lain dan Isu Melukai Diri
Bagaimana dengan tindik di hidung, alis, pusar, atau bagian tubuh sensitif? Di sinilah perbedaan pendapat ulama semakin terlihat. Sebagian ulama membolehkan tindik selain telinga bagi perempuan selama tidak membahayakan dan tidak termasuk perbuatan menyakiti diri secara berlebihan. Namun, sebagian lain memakruhkannya karena dianggap melampaui kebutuhan berhias yang wajar.
Islam sangat menekankan prinsip tidak membahayakan diri sendiri (la dharar wa la dhirar). Jika tindik berisiko menimbulkan infeksi serius, merusak fungsi tubuh, atau dilakukan secara ekstrem, maka jelas bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syariah) yang menjaga jiwa dan tubuh manusia.
Antara Ekspresi Diri dan Etika Beragama
Dalam era modern, tindik sering dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Islam tidak menafikan kebutuhan manusia untuk mengekspresikan diri, tetapi kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor nilai dan etika. Bagi seorang Muslim, pertanyaan terpenting bukan hanya “boleh atau tidak?”, tetapi juga “untuk apa?” dan “apa dampaknya?”
Jika tindik sekadar mengikuti tren tanpa mempertimbangkan nilai agama, kesehatan, dan identitas diri sebagai Muslim, maka sudah selayaknya kita berhenti sejenak untuk berpikir. Islam tidak datang untuk memberatkan, tetapi juga tidak membiarkan umatnya kehilangan arah.
Hukum tindik dalam Islam tidak bisa dipukul rata. Perempuan dibolehkan menindik telinga sebagai perhiasan, sementara laki-laki umumnya tidak dianjurkan karena menyerupai perempuan. Adapun tindik di bagian tubuh lain perlu dilihat dari tujuan, dampak, dan norma yang berlaku.
Pada akhirnya, pilihan ada di tangan masing-masing individu. Namun, bagi seorang Muslim, menjadikan syariat sebagai kompas dalam setiap keputusan hidup adalah bentuk ketaatan yang sejati termasuk dalam urusan yang tampak sepele seperti tindik.
