Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bahaya Merokok Saat Berkendara
20 November 2024 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sherly Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Merokok ketika berkendara saat ini tengah menjadi pemandangan yang biasa di Indonesia. Tidak hanya pengendara roda dua saja, namun mini bus bahkan pengendara truk juga sering merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara bagi beberapa orang mungkin terlihat sepele, namun hal ini dapat membawa banyak sekali dampak buruk. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun merokok saat dijalan juga dapat membahayakan pengendara lain. Selain membahayakan kesehatan, merokok saat berkendara juga salah satu bentuk dari pelanggaran lalu lintas. Ini bukan berbicara tentang kebiasaan saja, namun kewaspadaan atau tindakan yang harus ditindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa merokok saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk pengendara roda dua saja, namun berlaku untuk semua pengendara.
Dampak Keselamatan Pengendara
Pastinya kita semua tau betapa bahayanya asap rokok bagi kesehatan tubuh. Paparan dari asap rokok dapat menimbulkan penyakit yang serius terutama pada paru-paru. Dampak dari asap rokok itu sendiri bukan hanya untuk perokoknya, tetapi juga berdampak pada orang sekeliling perokok. Seseorang yang menghirup asap rokok tetapi ia tidak merokok atau seseorang yang dalam satu ruangan tertutup dengan perokok disebut perokok pasif. Sedangkan pelaku perokok itu sendiri disebut perokok aktif.
ADVERTISEMENT
Paparan asap rokok di jalan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Bagaimana tidak? Asap yang dihasilkan dari pengendara yang sedang merokok dapat menyebar ke belakang dan mengenai pengendara belakangnya. Merokok saat berkendara dapat mengurangi keseimbangan karena kedua tangannya tidak digunakan untuk mengemudi, tetapi tangan satunya berfungsi untuk memegang rokok. Tidak hanya itu, banyak korban dari pengendara yang merokok mengalami luka akibat percikan api yang dihasilkan dari rokok tersebut. Luka korban bahkan ada yang sampai terkena mata, hal ini dapat terjadi karena asap rokok berpotensi menyebabkan iritasi mata. Selain itu, percikan api atau putung rokok yang dibuang dapat menyebabkan pengendara lain kaget dan panik yang bisa berujung pada kecelakaan
Aspek Hukum dan Kesadaran Masyarakat
ADVERTISEMENT
Permasalahan merokok saat berkendara telah diatur dalam undang-undang, tapi tetap saja masih banyak orang yang tidak peduli akan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut dibuat bukan hanya untuk larangan semata, namun untuk keselamatan diri sendiri saat berkendara. Berkendara sangat memerlukan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Jika jalan raya dipenuhi asap rokok, bagaimana bisa fokus dan konsentrasi saat berkendara?.
Lemahnya hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor masyarakat sering kali mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kurangnya pengawasan secara konsisten dan penindakan yang kurang tegas oleh pihak yang berwenang, menjadikan aturan ini hanya sebatas formalitas saja.
Minimnya kesadaran masyarakat tentang merokok saat berkendara menjadi faktor utama yang melatar belakangi resiko kecelakaan. Keegoisan seseorang yang menganggap merokok saat berkendara merupakan hal yang biasa saja tanpa menyadari resiko yang dapat ditimbulkan. Pada kenyataannya tidak banyak yang tau mengenai aturan dan hukuman yang didapat untuk pelaku yang merokok saat berkendara. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ini harus ditindak lanjuti, pemerintah bersama dengan polisi harus melakukan kerjasama untuk mengatasi permasalahan ini. Pengawasan yang ketat dan dilakukan secara berkala serta penegakan hukum mengenai regulasi yang telah ditetapkan harus ditegakkan. Selain itu juga penting untuk diadakannya kampanye edukasi mengenai bahaya merokok saat berkendara.