Konten dari Pengguna

Di Balik Dentuman Sound Horeg: Siapa yang Berhak Didengar?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sheta Zea Miqdad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Jorryn Morais on Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Jorryn Morais on Pexels

Setiap kali karnaval digelar di berbagai kabupaten di Jawa Timur, dentuman sound horeg hampir selalu menjadi pusat perhatian. Sebagian orang menyambutnya sebagai hiburan rakyat, sebagian lain menganggapnya gangguan. Perdebatan ini biasanya berhenti pada pertanyaan sederhana: boleh atau tidak. Padahal, di balik dentuman itu ada persoalan yang lebih mendasar, yakni siapa yang berhak menentukan suara mana yang sah di ruang publik. Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan tentang kekuasaan. Tulisan ini melihat sound horeg sebagai arena tempat negara, otoritas agama, elite politik, pelaku usaha, dan warga biasa saling berhadapan dengan kekuatan yang tidak seimbang.

Tiga Wajah Kuasa Di Balik Dentuman

Mari mulai dari kekuasaan negara. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 membatasi kebisingan pada angka 60 desibel dan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Namun, di dalam penelitian mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Kecamatan Gondanglegi, menunjukkan bahwa aturan itu belum sepenuhnya bekerja. Dari sepuluh pelaku usaha yang diwawancarai, delapan menolak aturan tersebut, dan hasil pengukuran di lapangan mencatat suara sound horeg mencapai 120 hingga 140 desibel. Penegakan hukum pun masih terbatas karena ketersediaan alat ukur dan personel yang kurang. Di sini terlihat bahwa kekuasaan formal negara dapat menjadi tumpul jika tidak disertai pengawasan yang konsisten dan sosialisasi yang memadai. Penelitian yang sama mencatat bahwa sebagian pelaku usaha berpendidikan rendah dan mengaku belum mendapatkan adanya sosialisasi. Hal ini mengindikasikan bahwa salah satu bentuk ketimpangan kuasa adalah tersedianya akses terhadap informasi hukum.

Kekuasaan berikutnya bekerja melalui moral. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap 'sound horeg'. Fatwa memang tidak memiliki kekuatan hukum negara, tetapi kajian di Jember menunjukkan pengaruhnya nyata. Sebagian warga menyebut sound horeg sebagai musik dosa tanpa pernah membaca isi fatwanya. Dalam kerangka pemikiran Foucault dan Gramsci, inilah kuasa yang bekerja lewat norma dan hegemoni, yaitu ketika nilai kelompok tertentu diterima sebagai kebenaran umum tanpa paksaan langsung. Meski begitu, masyarakat tidak sepenuhnya pasif. Seorang pemilik sound system di Jember mengaku menghormati fatwa itu, tetapi bertanya apa yang akan dimakan keluarganya jika ia berhenti bekerja. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan moral selalu berbenturan dengan kebutuhan ekonomi. Hal serupa tampak di Gondanglegi, ketika banyak pelaku usaha yang bermodal pinjaman bank menolak batas volume karena takut kehilangan penyewa.

Kekuasaan politik menambah rumit keadaan. Bupati terpilih Jember menandatangani surat bermaterai yang menyatakan dukungan terhadap sound horeg, padahal fatwa haram sudah beredar. Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi maknanya sangat simbolik. Ia bisa dibaca sebagai pengakuan terhadap budaya rakyat yang selama ini terpinggirkan, tetapi juga sebagai strategi populis untuk meraih suara. Akibatnya, warga menghadapi dua otoritas yang saling bertentangan: otoritas agama dan otoritas politik. Sementara itu, pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih jalan lain dengan menerbitkan surat edaran yang melarang sound battle dan sound horeg, disertai penyekatan kendaraan pengangkut sound system oleh kepolisian. Dari tiga daerah ini tampak bahwa tidak ada sikap tunggal negara terhadap sound horeg, dan ketidakkonsistenan itu memberi ruang bagi pelanggaran.

Warga yang Tak Punya Pengeras Suara

Menurut saya, di tengah tarik-menarik tersebut ada pihak yang paling jarang mendapat panggung, yaitu warga yang tinggal di sekitar lokasi acara. Kajian di Banyuwangi mencatat paparan suara sound horeg dapat mencapai 120 hingga 135 desibel, jauh di atas batas aman sekitar 85 desibel untuk paparan delapan jam. Dampaknya mencakup gangguan tidur, peningkatan tekanan darah, hingga kerusakan fisik seperti kaca retak dan genteng pecah. Dari sudut pandang psikologi, kebisingan yang terus berulang memicu respons fisiologis tubuh. Aktivasi oleh HPA (Hypothalamic Pituitary Adrenal) menyebabkan tubuh menjadi stres akibat stimulus dari suara yang keras. Hal ini dapat menurunkan kualitas hidup seseorang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan. Bagi warga yang terganggu, tidak ada sound system untuk menyuarakan keberatan mereka.

Di sinilah sebuah argumen perlu diuji. Sound horeg memang sering dibaca sebagai budaya tanding, yakni cara kelas bawah merebut ruang dengar dari selera elite. Pandangan ini masuk akal dan patut dihargai, sebab sound horeg juga menghidupkan ekonomi lokal, dari pelaku usaha sound system hingga pedagang kaki lima. Namun, jika narasi perlawanan budaya digunakan untuk membenarkan volume tanpa batas, kita justru mengulang ketimpangan yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda. Kelompok yang merasa tidak didengar akhirnya membuat kelompok lain tidak bisa tidur.

Mencari Titik Temu di Tengah Dentuman

Sound horeg pada akhirnya bukan sekadar soal desibel. Ia memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja lewat hukum yang belum ditegakkan, fatwa yang membentuk norma, dan dukungan politik yang bersifat simbolik, sementara warga terdampak sering berada di posisi paling lemah. Karena itu, jawaban atas persoalan ini tidak cukup berupa larangan total atau pembiaran total. Diperlukan penegakan batas kebisingan yang konsisten, sosialisasi yang benar-benar sampai kepada pelaku usaha, serta ruang dialog yang menghadirkan pelaku usaha, tokoh agama, pemerintah, dan warga secara setara. Gagasan tentang zona khusus dan pembinaan bagi pelaku usaha layak dipertimbangkan agar tradisi tetap hidup tanpa mengorbankan kesehatan dan ketenangan orang lain. Pertanyaan yang perlu kita jawab bukan lagi seberapa keras sebuah suara boleh berbunyi, melainkan apakah semua suara, termasuk suara warga yang meminta tenang, mendapat tempat untuk didengar.