Pernikahan Dini: Ketika Anak-anak Dipaksa Menjadi Orang Dewasa

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Sheva Ibrahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sebuah desa yang jauh dari hiruk-pikuk kota, seorang gadis berusia 15 tahun mengenakan gaun pengantin. Ia belum lulus SMP, belum tahu rasanya jatuh cinta yang wajar dialami remaja seusianya, tapi hari itu ia resmi menjadi seorang istri. Kisah semacam ini bukan fiksi. Ia terjadi berulang kali di berbagai pelosok Indonesia, dari desa hingga kota, dengan wajah dan nama yang berbeda-beda.
Indonesia dan Catatan Kelam Pernikahan Anak
Data berbicara lebih keras dari sekadar cerita. Berdasarkan catatan United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA) tahun 2007, Indonesia pernah menempati posisi ke-37 negara dengan angka pernikahan dini tertinggi di dunia, dan berada di peringkat kedua se-ASEAN setelah Kamboja. Riset Riskesdas 2010 bahkan mencatat lebih dari 22 ribu anak perempuan berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah berstatus menikah.
Penelitian Plan International bersama Coram International yang dirilis pada 2015 memperkuat gambaran suram ini: sebanyak 38 persen anak perempuan di bawah usia 18 tahun di Indonesia sudah menikah, jauh berbeda dengan angka pernikahan dini pada anak laki-laki yang hanya 3,7 persen. Sementara itu, data Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 mencatat sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah sekaligus putus sekolah, dan jumlah itu diproyeksikan naik menjadi 3 juta pada 2030 jika tidak ada intervensi serius.
Aturan yang Ada, Praktik yang Menyimpang
Sebenarnya negara sudah punya rambu-rambu jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan sebelum boleh menikah. Semangat di balik aturan ini sederhana: calon pengantin harus benar-benar "masak jiwa dan raganya" agar rumah tangga yang dibangun tidak berujung pada perceraian atau melahirkan generasi yang tidak sehat.
Namun aturan ini punya celah bernama dispensasi kawin izin dari pengadilan agama bagi mereka yang belum memenuhi batas usia, biasanya diberikan dalam kondisi mendesak. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan, sehingga sebagian kalangan menilai undang-undang perkawinan sesungguhnya tidak sepenuhnya konsisten dengan semangatnya sendiri. Mahkamah Konstitusi bahkan pernah menolak permohonan menaikkan batas usia minimal perempuan dari 16 menjadi 18 tahun, keputusan yang sempat menuai penolakan keras dari aktivis hak anak, termasuk Koalisi 18+ dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Bukan Sekadar Soal Angka Umur
Dalam pandangan hukum Islam, persoalan usia perkawinan sesungguhnya tidak diatur secara mutlak. Ulama berbeda pendapat soal batas baligh, ada yang menetapkan 15 tahun, ada pula yang menyebut usia yang jauh lebih muda. Prinsip yang lebih ditekankan justru kesiapan dan kemampuan calon mempelai, bukan sekadar angka usia semata. Sayangnya, celah interpretasi semacam ini kerap disalahgunakan untuk melegitimasi pernikahan anak, padahal mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa kematangan mental dan fisik jauh lebih penting daripada tanda-tanda biologis semata.
Mengapa Anak-anak Dinikahkan?
Faktor pendorong pernikahan dini ternyata beragam. Faktor ekonomi menjadi salah satu yang paling dominan, orang tua yang terhimpit kemiskinan kerap melihat pernikahan anak sebagai jalan pintas mengurangi beban keluarga. Faktor pendidikan yang rendah, baik pada anak maupun orang tua, turut memperbesar peluang terjadinya pernikahan usia dini. Belum lagi faktor adat istiadat yang masih menganggap tabu jika seorang gadis menolak lamaran, atau kekhawatiran orang tua anaknya akan menjadi "perawan tua".
Ada pula fenomena married by accident atau kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas, yang mendorong keluarga menikahkan anaknya demi menjaga status sosial dan memperjelas status anak yang dikandung.
Harga yang Harus Dibayar
Dampak pernikahan dini jarang berbaik hati pada pelakunya, terutama perempuan. Secara fisik, organ reproduksi yang belum sepenuhnya matang membuat risiko komplikasi kehamilan dan persalinan meningkat tajam. Data menunjukkan anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko kematian saat hamil atau bersalin lima kali lipat dibanding kelompok usia 20-24 tahun.
Secara psikologis, pasangan yang menikah dini sering mengalami guncangan mental karena belum siap memikul tanggung jawab rumah tangga. Secara sosial, banyak dari mereka terpaksa putus sekolah, kehilangan kesempatan mengembangkan diri, sekaligus terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus karena minimnya akses pendidikan dan pekerjaan layak. Tak sedikit pula yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga akibat kematangan emosi yang belum terbentuk sempurna.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini pun turut menanggung akibatnya mulai dari berat badan lahir rendah, risiko kematian bayi yang lebih tinggi, hingga potensi keterlambatan tumbuh kembang.
Saatnya Bergerak Bersama
Pernikahan bukanlah perlombaan siapa cepat dia dapat. Ia adalah ikatan yang menuntut kesiapan lahir batin, bukan sekadar usia yang mencukupi syarat administratif. Mencegah pernikahan dini membutuhkan kerja sama banyak pihak: penguatan akses pendidikan, edukasi kesehatan reproduksi, pengawasan ketat terhadap permohonan dispensasi kawin, hingga perubahan cara pandang masyarakat yang masih menganggap pernikahan anak sebagai solusi, bukan masalah.
