Konten dari Pengguna

Pernikahan Dini: Ketika Masa Depan dan Kesehatan Reproduksi Dipertaruhkan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sheva Ibrahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI/OpenAI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI/OpenAI.

Idealnya, perkawinan merupakan suatu peristiwa sakral yang dijalani oleh dua orang yang sudah dewasa secara fisik, psikologis, dan ekonomi. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di Indonesia, sekitar 12–20 % perkawinan masih dilakukan tanpa persiapan yang cukup pada berbagai dimensi, termasuk pemahaman tentang kehidupan rumah tangga. Fenomena ini dikenal sebagai pernikahan usia dini, dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi kini menjadi sorotan banyak pihak. Definisi Pernikahan Dini

Menurut Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya sah bila suami berusia minimal 19 tahun dan istri minimal 16 tahun. Ketentuan tersebut kemudian diubah sehingga batas usia minimal bagi kedua gender disamakan menjadi 19 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan menyarankan agar usia perkawinan ideal bagi perempuan berada pada rentang 20–35 tahun dan bagi laki‑laki pada 25–40 tahun. Dengan demikian, perkawinan yang dilangsungkan sebelum batas usia tersebut biasanya di bawah 19 tahun dikatakan sebagai pernikahan dini. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) melaporkan bahwa dari setiap 3.000 perempuan berusia 20–24 tahun, terdapat sejumlah yang menikah pertama kali sebelum mencapai 15 tahun. Kejadian ini lebih banyak di daerah pedesaan dibanding kota, baik pada perempuan maupun laki‑laki. Penyebab Utamanya Berbagai faktor berkontribusi pada munculnya pernikahan dini di Indonesia, antara lain:

Tingkat pendidikan rendah, Semakin sedikit pendidikan yang dimiliki individu atau keluarganya, semakin besar peluang anak dinikahkan pada usia muda.

Kondisi ekonomi, Kemiskinan sering membuat anak perempuan dianggap sebagai beban keuangan keluarga, sehingga perkawinan dipandang sebagai cara mengurangi beban tersebut.

Norma budaya, Di beberapa wilayah, anak perempuan yang sudah menstruasi rata‑rata pada usia 12 tahun dianggap sudah siap dinikahkan, jauh di bawah batas yang diatur undang‑undang.

Married by Accident (MBA), Hubungan intim di kalangan remaja meningkatkan angka pernikahan dini akibat kehamilan sebelum perkawinan. Pengaruhnya pada Kesehatan Reproduksi Bagian ini merupakan hal yang paling mengkhawatirkan. Organ reproduksi pada remaja perempuan belum sepenuhnya matang, baik secara fisik maupun biologis. Beberapa risiko kesehatan reproduksi yang muncul akibat pernikahan dini meliputi:

Komplikasi kehamilan dan persalinan, Tulang panggul yang masih kecil pada remaja perempuan dapat menyulitkan proses melahirkan dan meningkatkan kemungkinan kematian ibu maupun bayi.

Kanker serviks, Leher rahim remaja yang masih sensitif meningkatkan risiko kanker serviks di masa depan bila hamil pada usia sangat muda.

Anemia pada kehamilan, Remaja perempuan yang hamil pada usia dini lebih rentan mengalami anemia, baik selama kehamilan maupun saat melahirkan.

Penyakit menular seksual, Termasuk Human Papilloma Virus (HPV) dan potensi penularan HIV/AIDS akibat aktivitas seksual sebelum mencapai kedewasaan.

Perpanjangan masa reproduksi berisiko, Menikah sangat muda memperpanjang rentang reproduksi seorang perempuan, yang pada gilirannya meningkatkan peluang fertilitas berulang dan komplikasi kesehatan akibat kehamilan yang lebih sering. Menurut data Badan Pusat Statistik (2020), terdapat lebih dari satu juta anak perempuan di Indonesia yang menikah pada usia dini. Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara menempati posisi teratas dalam hal angka pernikahan dini, sementara Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menyumbang kasus terbanyak secara nasional.

Lebih Dari Sekadar Masalah Fisik, Dampak pernikahan dini tidak hanya terbatas pada aspek fisik. Ketidaksiapan mental pasangan muda dalam mengelola rumah tangga dapat memicu perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta putusnya pendidikan anak. Beban ganda inilah yang menjadikan pernikahan dini sebuah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan lintas sektor tidak hanya dari sudut pandang kesehatan, melainkan juga pendidikan, ekonomi, dan hukum. Pentingnya Edukasi Sejak Dini

Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi menjadi salah satu akar penyebab yang memperparah siklus pernikahan dini dari generasi ke generasi. Pendidikan tentang fungsi organ reproduksi, bahaya kehamilan pada usia muda, serta pencegahan penyakit menular seksual harus diberikan sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun di sekolah.Selain itu, penegakan regulasi terkait batas usia pernikahan juga perlu diperkuat.