Reformasi Pajak Indonesia: Mengembalikan Rasa Adil di Tengah Kenaikan Pajak

Mahasiswa Universitas Pamulang Akuntansi Perpajakan D4
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Shevila Nyssa Sofiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak adalah tulang punggung pembangunan negara, sumber utama pendapatan negara berasal dari Pajak. Jalan raya, rumah sakit, subsidi pendidikan, hingga gaji aparat negara, sebagian besar dibiayai dari pajak. Namun belakangan, kebijakan perpajakan di Indonesia menjadi sorotan tajam. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta wacana pajak kekayaan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat mempertanyakan keadilan fiskal: mengapa beban pajak terasa makin berat bagi kelas menengah ke bawah, sementara kebocoran dan ketidakteraturan penggunaan pajak masih terjadi? Apakah publik bisa percaya kembali?
Kenapa kenaikan PPN dan PBB jadi Sorotan? PPN resmi naik dari 11% menuju 12%. Secara teori, PPN memang tidak dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu, tetapi efek rambatan kenaikan biaya produksi, transportasi, dan distribusi tak bisa dihindari. Sementara itu, sejumlah daerah menaikkan tarif PBB, bahkan sampai dua kali lipat, membuat rumah tangga yang tadinya tenang kini kebingungan membayar pajak tahunan sementara gaji yang didapat tidak naik secara signifikan. Situasi ini menimbulkan kesan pemerintah lebih mudah “memeras” kelompok yang sudah patuh ketimbang menindak yang bandel.
Kemudian ketidakadilan Fiskal dan Persepsi Publik menjadikan persepsi bahwa orang kaya punya “jalan pintas” untuk menghindari pajak. Beberapa kasus besar di Indonesia memperkuat keyakinan publik bahwa sistem pajak belum sepenuhnya adil. Di saat bersamaan, transparansi penggunaan pajak dirasa masih kurang. Masyarakat jarang mendapat laporan jelas, uang pajak ini dipakai untuk apa saja, dan bagaimana dampaknya terhadap layanan publik.
Kenaikan PPN dan PBB berdampak terhadap UMKM dan Kelas Menengah UMKM menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi justru paling rentan terkena kebijakan pajak yang rumit. Kenaikan tarif atau kewajiban administrasi yang berlapis-lapis membuat pelaku usaha mikro memilih tetap informal agar “aman” dari pajak. Padahal potensi penerimaan negara jadi hilang, dan UMKM sendiri sulit naik kelas karena tidak tercatat resmi. Efeknya bukan hanya pada daya beli, tetapi juga pada persepsi pengakuan pemerintah. Semakin besar rasa tidak adil, semakin rendah kepatuhan pajak.
Adapun beberapa kebijakan agar pajak lebih diterima masyarakat. Pemerintah harus memiliki keadilan Vertikal dan Horizontal yang kaya bayar lebih besar secara proporsional, yang miskin dibebaskan atau diringankan. Kemudian Transparansi Penggunaan Pajak, ini maksudnya setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus bisa dilacak manfaatnya. Selanjutnya kesederhanaan Administrasi maksudnya wajib pajak paham kewajiban mereka tanpa takut salah prosedur dan yang terakhir edukasi dan Partisipasi Publik, pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga wujud partisipasi.
Salah satu cara mengembalikan kepercayaan Publik ialah dengan menjaga keberhasilan pajak bukan hanya sekadar tarif. Jika masyarakat percaya pajak digunakan secara benar dan adil, mereka rela membayar. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam diskusi kebijakan pajak sebelum diterapkan, sehingga tidak terkesan top-down.
Reformasi perpajakan bukan semata soal angka penerimaan, tetapi juga soal keadilan sosial. Pajak yang adil, transparan, dan sederhana akan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya memperkuat APBN. Pemerintah punya kesempatan besar untuk mengubah citra pajak dari “beban” menjadi “investasi bersama”. Jika kesempatan ini terlewat, rasa tidak adil akan terus menggerogoti legitimasi kebijakan fiskal kita.
