Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kriminologi Forensik: Peran Digital Forensic dalam Mengkungkap Kasus Terorisme
22 Desember 2022 19:26 WIB
Tulisan dari Shidiq Fickri Absyar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu kriminologi forensik dan digital forensic?
Patherick et all (2009) dalam tulisannya yang berjudul Forensic Criminology mendefinisikan kriminologi forensik sebagai suatu studi ilmiah yang berhubungan dengan kejahatan dan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan investigasi dan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, kriminologi forensik membutuhkan peran-peran dari keilmuan ilmiah lainnya sebagai upaya mengungkapkan peristiwa kejahatan, seperti ilmu kedokteran dan medikolegal, DNA science, toksikologi, psikologi, psikiatri, antropologi, linguistik, antropologi, akuntansi, grafologi, dan ilmu-ilmu relevan lainnya, termasuk didalamnya ilmu komputer yang lebih lanjut dalam bidang forensik dikenal sebagai digital forensic.
Argawal dan Gupta (2011) dalam tulisannya yang berjudul Systematic Digital Forensic Investigation Model mendefinisikan digital forensic sebagai penggunaan metode ilmiah (scientific) dalam rangka pelestarian, pengumpulan, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi, dan penyajian barang bukti digital yang berasal dari sumber digital. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu pengungkapan kasus kejahatan maupun melanjutkan rekonstruksi dari peristiwa kejahatan yang ditemukan. Adapun barang bukti digital yang dapat diuji secara digital forensic antara lain adalah dokumen digital, audio, video, riwayat pencarian di internet, aktivitas media sosial, riwayat transaksi online, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus kejahatan yang dapat diungkap menggunakan digital forensic antara lain adalah kasus pornografi anak, pencurian identitas, penipuan online, pencemaran nama baik, ancaman online, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk didalamnya kejahatan terorisme.
Apa itu terorisme dan cyber terrorism?
Adler et al (2018) mendefinisikan terorisme sebagai bentuk upaya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang berusaha untuk mencapai tujuannya sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas pemerintahan yang sah. Dalam hal ini, Adler turut menjelaskan bahwa salah satu kunci dari kesuksesan kelompok teror dalam menjalankan aksinya bergantung terhadap penguasaan media sebagai upaya dalam menarik perhatian publik terhadap aksi teror yang mereka lakukan.
Dalam perkembangannya, aksi terorisme pada saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional saja. Pada saat ini kelompok teroris turut menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media dalam menjalankan aksinya, atau yang pada saat ini kita kenal dengan istilah cyber terrorism.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut lagi, Siegel (2015) menjelaskan bahwa cyber terrorism merupakan bentuk upaya dari teroris yang bertujuan untuk mengganggu dunia fisik dengan cara menggunakan realitas elektronik virtual. Dalam hal ini, bagi pelaku cyber terrorism, cyberspace dapat diartikan sebagai "medan perang" tersendiri dalam melancarkan aksinya seperti dalam menyebarkan paham dan konten radikal, merekrut anggota, menyebarkan ketakutan dalam masyarakat, sarana pembelajaran dalam melakukan aksi teror, melakukan pengumpulan dana, dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang aksi teror.
Apakah di Indonesia pernah terjadi kasus cyber terrorism?
Beberapa tahun terakhir ini di Indonesia pernah tercatat beberapa kasus terorisme yang dalam menjalankan aksinya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya seperti peristiwa Bom Panci pada tahun 2016 silam yang memanfaatkan internet sebagai media penggalangan dana, temuan BNPT terkait dengan 321 grup WhatsApp dan Telegram yang menyebarkan ideolgi terorisme pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 ini ditemui pula terkait adanya penyebaran konten propaganda terorisme di Instagram dan Telegram.
ADVERTISEMENT
Bagaimana peran digital forensic dalam mengungkap kasus terorisme?
Peran digital forensic dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti digital harus mengacu pada standar scientific process. Salah satu peran digital forensic dalam pemeriksaan barang bukti digital mengacu pada penerapan ISO/ IEC 27037 terkait dengan proses penanganan barang bukti digital yang mencakup proses identification, collection, acquisition, dan preservation (Signorato, 2016).
Selain itu, jika mengacu pada tulisan Harbai dan Varol (2016) yang berjudul The Role of Digital Forensics in Combating Cybercrimes maka dapat dilihat bahwa pengaplikasian digital forensic secara legal harus mengacu pada prinsip-prinsip identification, acquisition, preservation, examining and analyzing, dan presentation. Adapaun penjelasan dari prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan prinsip digital forensic yang telah dijelaskan oleh Harbai dan Varol di atas maka kita dapat mencoba untuk mengkorelasikannya dengan pemeriksaan barang bukti digital forensik pada kasus terorisme dan cyber terrorism. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada pemeriksaan barang bukti digital dalam kasus terorisme, peran examiner hanya terbatas dalam menemukan data-data yang relevan pada barang bukti digital saja. Dalam hal ini examiner tidak berhak untuk mendefinisikan apakah temuan tersebut memang berhubungan langsung dengan kasus terorisme yang diperiksa. Maka dari itu dibutuhkan peran-peran dari pihak lainnya yang sah secara hukum dalam mendifinisikan muatan konten terorisme pada temuan barang bukti digital tersebut seperti Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88).
Referensi:
Adler, Freda, Mueller, Gerhard O.W., Laufer, William S. (2018). Criminology: Ninth Edition. Mcgraw Hill Education.
Agarwal, A., Gupta, M., Gupta, S., & Gupta, S. C. (2011). Systematic digital forensic investigation model. International Journal of Computer Science and Security (IJCSS), 5(1), 118-131.
ADVERTISEMENT
Harbawi, M., & Varol, A. (2016). The role of digital forensics in combating cybercrimes. In 2016 4th International Symposium on Digital Forensic and Security (ISDFS) (pp. 138-142). IEEE.
Petherick, W., Turvey, B. E., & Ferguson, C. E. (Eds.). (2009). Forensic criminology. Academic Press.
Siegel, L. J. (2015). Criminology: Theories, patterns, and typologies. Cengage Learning.
Signorato, S. (2016). Types and features of cyber investigations in a globalized world. Diritto Penale Contemporaneo.