Konten dari Pengguna

Berdirinya Sarekat Islam

Shifa Aulya Faradziba
Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Semarang
13 November 2022 23:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shifa Aulya Faradziba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
sumber: shutterstock
ADVERTISEMENT
Tahun 1911 berdiri sebuah perkumpulan yang bernama Kong Sing di Surakarta. Anggotanya terdiri atas dua golongan, yakni golongan orang-orang Jawa dan orang-orang Cina. Perkumpulan tersebut merupakan organisasi yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antar anggotanya dalam bidang usaha, terutama untuk pembelian dan penjualan batik, serta kerja sama dalam urusan kematian.
ADVERTISEMENT
Awalnya perkumpulan tersebut berjalan dengan baik, tetapi kemudian terjadi perpecahan yang disebabkan oleh anggota dari golongan Cina yang semula jumlahnya hanya 50 persen berkembang menjadi 60 persen. Akibatnya, golongan Cina lebih berambisi menguasai perkumpulan tersebut dan ingin menyingkirkan anggota bumiputra. Kemudian, anggota bumiputra keluar dari perkumpulan tersebut karena sikap sombong dari golongan Cina dan membuat perkumpulan baru bernama Sarekat Dagang Islam.
Sarekat Dagang Islam didirikan oleh Haji Samanhudi seorang pengusaha batik di Laweyan pada tahun 1911 di Solo. Dasar dari organisasi ini yaitu agama Islam dan dasar ekonomi, juga untuk memperkuat diri dari golongan Cina. Haji Samanhudi dan kawan-kawannya berharap dengan mendirikan Sarekat Dagang Islam bisa memajukan pengusaha pribumi (Jawa). Ide didirikannya SDI ini atas dorongan oleh RM. Tirtohadisuryo merupakan mahasiswa STOVIA yang putus kuliah, tetapi aktif dalam berbagai kegiatan. Tokoh-tokoh lain yang turut aktif dalam pendirian SDI antara lain, Sumowardoyo, Harjosumarto, Martodikoro, Wirjotirto, Sukir, Suwandi, Suropranoto dan Jerman.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1912, seorang tokoh yang bekerja di perusahaan dagang Surabaya bernama Umar Said Cokroaminoto mengusulkan kepada Haji Samanhudi supaya perkumpulan tersebut tidak membatasi diri hanya dengan pedagang saja dan diperluas, khususnya untuk umat Islam. Dengan alasan tersebut, membuat nama perkumpulan berubah dalam akte notarisnya pada tanggal 10 September 1912 menjadi Sarekat Islam (SI).
Tujuan Sarekat Islam, menurut anggaran dasar yakni :
1. Memajukan perdagangan
2. Memberikan pertolongan kepada para anggota yang mendapat kesukaran
3. Memajukan kepentingan jasmani dan rohani kaum bumiputra
4. Memajukan kehidupan Islam
Dari tujuan tersebut dapat dilihat bahwa Sarekat Islam bergerak dalam bidang sosial, bukan di bidang politik. Hal ini disesuaikan dengan peraturan Pemerintah Hindia Belanda yang tertera dalam Regering Reglement artikel III yang melarang organisasi atau perkumpulan bersifat politik. Walaupun belum mendapatkan pengesahan dari pemerintah tentang anggaran dasar Sarekat Islam, SI tetap melakukan propaganda dan mendapat sambutan yang baik dari rakyat.
ADVERTISEMENT
Meskipun SI dapat berkembang dengan pesat, adapun hambatan yang dialaminya. Hambatan ini datang dari Pemerintah Hindia Belanda, yang melihat SI akan menjadi perekat dalam membentuk persatuan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Sarekat Islam melaksanakan kongres pertamanya di Surabaya. Kongres pertama berlangsung pada tanggal 25-26 Januari 1913 di Gedung Taman Manikam dengan jumlah peserta sekitar 8.000 sampai 10.000 orang.
Hasil dari kongres pertama adalah :
1. Sarekat Islam menetapkan peraturan yang sama bagi semua cabang
2. Sarekat Islam menetapkan bahwa Sarekat Islam ialah suatu organisasi yang mempunyai wilayah segenap Hindia Timur dan dapat menjadi anggota SI adalah orang Islam yang terkenal baik adat perlakuannya.
Cabang-cabang dari SI bersatu dalam departemen. Departemen SI Jawa Barat dipimpin oleh beberapa pengurus. Departemen SI Jawa Tengah berkedudukan di Surakarta. Sedangkan departemen SI Jawa Timur berkedudukan di Surabaya. Organisasi SI Hindia Timur dikemudikan oleh Central Comite Sarekat Islam Hindia Timur yang berkedudukan di Surakarta. Central comite merupakan badan tertinggi di dalam Sarekat Islam yang bertanggung jawab luar dan dalam nya SI.
ADVERTISEMENT
Sarekat Islam lokal meminta pengakuan dari pemerintah, sehingga pada tahun 1914 sudah ada 56 perkumpulan Sarekat Islam lokal yang diakui oleh pemerintah. Untuk mengukuhkan kedudukan dari Sarekat Islam, pengurus Sarekat Islam sentral berusaha mendapatkan pengakuan sebagai sentral yang beranggotakan Sarekat Islam lokal. Dengan begini Sarekat Islam sentral memperoleh badan hukum yang termuat dalam keputusan pada 18 Maret 1916.
Pada kongres SI kedua yang diadakan di Jakarta pada tahun 1917 terdapat pengaruh aliran baru, yakni revolusioner sosialitis. Dalam kongres ini ditegaskan bahwa tujuan akhir SI adalah pemerintahan sendiri tetapi belum berani untuk merdeka. Dan ditentukan juga calon wakil SI yang duduk dalam Volksraad, yaitu Umar Said Cokroaminoto dan Abdul Muis.
Tahun demi tahun anggota SI tidak terbendung menjadi 450.000 orang. Kemudian Sarekat Islam mengirimkan wakilnya ke Surabaya untuk melakukan kongres ketiga pada tahun 1918. Di dalam kongres ketiga ini dipertentangkan antara penjajah kontra terjajah, dan antara kapitalis kontra buruh. Di kongres ini juga ditegaskan bahwa SI menuntut untuk perluasan pengajaran, penghapusan kerja paksa, seperti pajak tidak berupa uang, tetapi berupa tenaga dari masyarakat kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Umar Said Cokroaminoto dan Abdul Muis pun ikut angkat bicara. Mereka berdua mendesak pemerintah agar dibuatnya parlemen dan menuntut supaya Volksraad kedudukannya bukan menjadi pemberi nasihat kepada pemerintah saja, melainkan berperan sebagai badan legislatif atau wakil rakyat sesuai dengan kedudukannya di parlemen. Diusulkan pula bahwa yang duduk di parlemen tersebut bukan hanya wakil-wakil organisasi politik saja, tetapi juga wakil dari golongan fungsional.