Konten dari Pengguna

Restorative Justice: Karpet Merah Koruptor atau Harapan Rakyat Jelata?

Shila Nur Azizah

Shila Nur Azizah

Mahasiswa universitas pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shila Nur Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Ilustrasi : Gambar ini diambil dari gemini ai untuk menggambarkan penegakan hukum di indonesia melalui lensa Restorative Justice (RJ). Secara visual, gambar terbagi menjadi dua dunia yang kontras namun dipisahkan oleh timbangan yang tidak adil.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Ilustrasi : Gambar ini diambil dari gemini ai untuk menggambarkan penegakan hukum di indonesia melalui lensa Restorative Justice (RJ). Secara visual, gambar terbagi menjadi dua dunia yang kontras namun dipisahkan oleh timbangan yang tidak adil.

Belakangan dunia hukum di indonesia ini, diramaikan oleh istilah Restorative Justice (RJ). Di atas kertas, konsep ini yang terdengar mulia, mengembalikan keadilan dengan cara mendamaikan pelaku dan korban, tanpa harus berakhir di balik jeruji besi. Namun, di tengah masyarakat yang skeptis terhadap integritas penegak hukum, sebuah pertanyaan besar muncul: Apakah RJ benar-benar menjadi harapan rakyat jelata, atau justru menjadi "karpet merah" bagi para elite dan koruptor untuk lari dari tanggung jawab?

Antara Keadilan Substansial dan Transaksional

Selama berpuluh-puluh tahun, indonesia terjebak dalam paradigma hukum retributif-hukum, yang fokus pada pembalasan dan pemenjaraan. Akibatnya, penjara kita overcapacity, dan hukum sering kali terlihat "tajam ke bawah" saat memproses. Salah satu kasus contohnya ialah,

'Nenek Asyani yang usia nya 63 tahun. Ia dituntut satu tahun penjara, oleh jaksa karena diduga mengambil 7 batang kayu jati dari hutan, tanpa izin melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Pengadilan akhirnya memvonisnya satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan plus denda Rp500 juta subsider'.

Sumber Ilustrasi: Gambar yang di ambil dari gemini ai, menggambarkan nenek asyani (63 tahun). Ia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, karena diduga mengambil 7 batang kayu jati dari hutan tanpa izin, melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Pengadilan akhirnya memvonisnya satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan plus denda Rp500 juta subsider.

Dengan adanya, kasus nenek asyani ini, adanya kemiringan hukum negara indonesia, yang tidak adil dengan Rakyat Jelata. Sedangkan, si kerah putih yang bisa menebangkan pohon seenaknya dengan tanpa meminta izin, dia tidak di penjarakan ataupun tidak di kenai denda ataupun sanksi.

Hadirnya Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif seharusnya menjadi oase. RJ memberikan ruang bagi perkara ringan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Namun, celah kritis muncul pada aspek pengawasan. Tanpa standar yang ketat, RJ rawan disalahgunakan menjadi praktik "transaksional" di ruang-ruang gelap penyidikan. Jika perdamaian bisa dibeli dengan sejumlah uang kompensasi tanpa adanya penyesalan tulus, maka kita sedang melegalkan diskriminasi hukum dalam kemasan baru.

Ancaman "Karpet Merah" bagi Korupsi

Kekhawatiran terbesar publik, adalah jika RJ merembet ke tindak pidana korupsi atau kekerasan seksual. Padahal, secara regulasi, korupsi bukanlah subjek RJ karena merupakan extraordinary crime. Namun, narasi "pengembalian kerugian negara" sering kali dipakai untuk melunakkan hukuman.

Jika kita membiarkan RJ menjadi celah bagi mereka yang memiliki, kekuatan finansial untuk "membayar" kebebasan, maka kita hanya mengganti jeruji besi dengan transaksi materai Rp10.000. Rakyat Jelata tetap akan menjadi korban, sementara mereka yang memiliki akses kekuasaan akan tersenyum di balik tameng "perdamaian".

Penutup

Pada akhirnya, Restorative Justice tidak boleh hanya menjadi kosmetik, hukum untuk mempercantik citra institusi. Ia harus menjadi instrumen pemulihan martabat. Jika RJ gagal memberikan rasa adil bagi si miskin dan justru memberi pengampunan murah bagi si kaya, maka "hukum tajam ke bawah" bukanlah lagi sebuah tradisi, melainkan sebuah kutukan yang sengaja kita pelihara. Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas damai, ia harus hidup dalam kepastian bahwa yang salah tetap dihukum, dan yang dirugikan benar-benar dipulihkan. Dalam hukum islam, pun justru mengharamkan perdamaian yang meng-ilegal kan, yang haram atau mengharamkan yang halal. Karena sebagian hak korban bukanlah hak negara.