PHK vs Staycation: Ancaman Pelecehan Seksual pada Buruh Perempuan

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Shilva Nursafitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sektor industri garmen di Indonesia mulai pesat dan menjadi salah satu sektor utama dalam kegiatan perekonomian, karena sektor industri garmen berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, sumber pendapatan masyarakat, perolehan devisa melalui ekspor, serta penanggulangan kemiskinan. Industri garmen juga menyumbang devisa negara kedua setelah industri minyak dan gas.
Menurut Menteri Perindustrian Nasional Agus Gumiwang bahwa Industri Tekstil dan Produk tekstil mampu menjadi devisa negara yang cukup besar tercermin dari nilai ekspor sepanjang tahun 2019 yang mencapai USD 12,9 Miliar. Industri tekstil dan produksi tekstil menyerap tenaga kerja yang besar mencapai 3,37 juta dan mayoritasnya wanita.
Partisipasi wanita dalam dunia kerja sejalan dengan munculnya industrialisasi yang membuka peluang bagi wanita yang berpendidikan terbatas untuk memasuki pekerjaan di pabrik sebagai buruh. Terbukanya kesempatan ini membuat wanita dapat turut berperan secara ekonomi menghasilkan uang untuk kehidupan diri maupun keluarganya. Hal ini berdasarkan adanya penambahan penghasilan keluarga, dan pemberian jaminan sosial yang diberikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung (Widanti, 2005).
Soepomo (2003) mendefiniskan buruh sebagai seorang yang menjalankan pekerjaan untuk atasannya, dalam hubungan kerja dengan menerima upah. Hak- hak buruh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 meliputi hak atas pengupahan, hak atas kesejahteraan, hak waktu kerja, hak atas waktu istirahat dan cuti, hak keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak khusus bagi buruh wanita.
Kendati demikian perundang-undangan telah diatur, namun dalam realitas sosial menunjukkan tindakan diskriminasi terhadap buruh garmen wanita meningkat. Wanita masih dianggap sebagai tenaga kerja nomor dua dan upah tenaga kerja wanita diperlakukan berbeda dengan pria, dilihat dari risiko serta beban kerjanya (Safitri, 2006).
Buruknya kondisi buruh wanita disebabkan adanya suatu ketidakadilan gender sehingga ketimpangan yang diterima buruh wanita dengan buruh pria, seperti perbedaan upah, pembagian kerja, jenjang karir, penyediaan fasilitas kerja, hingga pelecehan seksual yang berakibat merugikan buruh wanita (Daulay, 2006).
Kasus yang sedang hangat dan harus menjadi perhatian kita bersama adalah permasalahan kekerasan seksual yang ada di lingkungan industri garmen, karyawati yang habis masa kontraknya diberi pilihan mengundurkan diri atau dipaksa tidur bareng bos. Hal ini menjadi urgensi bagi pemerintah dan masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh pihak di lingkungan kerja.
Dilansir dari RILIS.ID, sebanyak 56,5% dari 737 buruh perempuan di 38 perusahaan garmen alami pelecehan seksual dilaporkan oleh aliansi pekerja/buruh garmen alas kaki dan tekstil (APBGATI) merujuk kepada studi dari perempuan mahardika tahun 2017. Angka ini seperti halnya gunung es yang nampak dipermukaan, sedangkan jumlah yang tidak melapor pasti lebih banyak lagi.
Seperti halnya kasus pelecehan seksual buruh perempuan di cakung yang diabadikan dalam film dokumenter berjudul “Angka Jadi Suara”. Film karya Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) pada akhir Desember 2017 itu menggambarkan buruh perempuan yang mengungkap beragam pelecehan seksual di tempat kerja mereka.
Bentuk pelecehan itu beragam, seperti siulan, godaan, rayuan seksual, dipandang secara nakal, diejek tubuhnya, tubuh dipepet, diintip lewat celah baju, diintip saat di kamar kecil, dipaksa membuka baju, tubuh disentuh, pantat dan payudara diremas, dipeluk dan digendong paksa, diajak hubungan seksual, dicium paksa, dan dipaksa berhubungan seksual. Pelaku tidak hanya karyawan pria seperti mekanik, operator, chief, satpam, dan petugas parkir pabrik, melainkan juga bos dan orang HRD.
Kasus viral di twitter “syarat staycation untuk perpanjangan kontrak” pertama kali diungkapkan oleh akun Twitter @Miduk17. Dalam cuitannya mengatakan bahwa fenomena ini sudah rahasia umum. Hingga pada Sabtu (06/05) pekerja kontrak perempuan berinisal AD mengungkap kejadian yang menimpa dirinya. Hal itu bermula saat ia mendapat pesan pendek atau WhatsApp dari atasannya yang mengajak kenalan dan bertanya tentang suasana kerja, lambat laun ngajak jalan.
Hampir setiap hari DA diterror pesan sekadar menanyakan kabar sampai mengajak jalan berdua. Karena kerap menolak ajakan itu, AD mengaku ditekan diancam. Dengan kalimat “ya sudah kamu habis kontrak saja. Janji kamu palsu.” Begitu penuturan atasannya kepada AD.
Aksinya itu tidak hanya melalui pesan singkat, namun sering menanyakan tempat tinggal AD dan menelepon hingga tiga kali hingga pernah mengirimkan foto hotel kepada AD. Atas perlakuan tersebut, AD melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi atas sangkaan pasal 5 dan/atau 6 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Relasi kuasa menjadi jembatan terjadinya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Adanya ketimpangan status dan posisi antara buruh dengan atasan, membuat buruh tidak banyak pilihan di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan. Status buruh kontrak dan outsourcing dianggap benda mati yang tidak memiliki kuasa atas dirinya.
Perjuangan Serikat Kerja Buruh Wanita
Federasi buruh wanita garmen menemui sepak terjang yang sulit untuk memecahkan masalah dan berusaha menghadirkan tindakan nyata untuk memerangi ketimpangan gender di lingkungan kerja garmen. Para buruh wanita sangat sulit untuk kooperatif karena kekhawatiran dikeluarkan di tempat kerja. Aksi nyata yang dilakukan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dalam mengatasi pelecehan seksual ditempat kerja yaitu dengan langkah pertama memasang plang bertuliskan “Kawasan bebas pelecehan seksual.”
Selanjutnya yaitu per unit kawasan industri ada posko pengaduan agar akses kebutuhan korban seperti proses hukum, akses pelayanan medis dan psikologis dengan cepat tertangani. Sudah kewajiban perusahaan dan pemerintah melindungi korban dan memberikan sanksi juga konsekuensi tegas kepada pelaku.
Kesimpulan
Kebutuhan ekonomi menjadi dasar setiap individu, bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki keterampilan terpaksa melakukan segala cara untuk mendapat pekerjaan. Garmen menjadi solusi bagi para buruh wanita untuk bertahan hidup, namun lingkungan kerja yang terkadang masih ada diskriminasi terhadap gender bahkan sampai pada pelecehan seksual.
Lapangan kerja yang sedikit dan sulit menjadikan buruh garmen wanita yang menjadi korban atas tindakan atasan atau laki-laki yang ada di garmen hanya bisa bungkam karena keadaan. Angka hanya bisa jadi suara yang siap diterjang angin sewaktu-waktu, menormalisasi tindakan pelecehan dan kesenjangan gender di lingkungan kerja menjadi masalah yang harus segera ditindak karena budaya lingkungan kerja yang tidak sehat akan merugikan semua.
