6 Jenis Peristiwa Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Shinta juliana
Halo! Saya Shinta Juliana. Saat ini berprofesi sebagai Copywriter dan Blogger.
Konten dari Pengguna
18 November 2021 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shinta juliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Pexesl.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Pexesl.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada enam jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kalau Anda mengalami musibah kerusakan mobil akibat terjebak di tengah kerusuhan - demo misalnya, jangan takut karena pihak asuransi akan memberikan Anda ganti rugi yang sepadan.
ADVERTISEMENT
Kira-kira, apalagi jenis kerusakan mobil lainnya yang dicover oleh pihak asuransi? Cek daftarnya di bawah ini.
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, inilah enam jenis kerusakan yang ditanggung asuransi dengan syarat tertentu.
Catatan: syarat atau kebijakan setiap perusahaan asuransi untuk mengklaim kerusakan mobil pasti berbeda-beda. Untuk menghindari “kecurangan” dari pihak asuransi, gunakan perlindungan kendaraan mobil yang transparan memberikan informasi perihal kebijakan klaim asuransi.
1. Kebakaran
Kalau mobil terbakar secara mendadak ketika Anda mengendarainya, langsung keluar saja dari mobil tanpa perlu menyelamatkan mobil dengan cara apa pun. Tenang dan lupakan mobilnya. Jangan khawatir, asuransi akan mengganti semua kerugian atas musibah tersebut.
ADVERTISEMENT
Mobil yang rusak karena kondisi-kondisi terkait kebakaran di bawah ini, kerugiannya juga tertanggung asuransi:
● Kebakaran karena kebakaran dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
● Kebakaran karena terkena sambaran petir.
● Kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
● Berdasarkan perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. Tabrakan, Tergelincir, Terbalik
Peristiwa tabrakan, tergelincir, terbalik, dan peristiwa kecelakaan menyeramkan lainnya akan tercover oleh pihak asuransi mobil, asalkan..
Peristiwa tersebut terjadi bukan karena kesalahan yang Anda timbulkan sendiri. Ingat, kuncinya adalah “kesalahan sendiri”.
Untuk mengklaim asuransi ini, biasanya pihak asuransi akan melakukan penyelidikan guna menemukan anomali dari peristiwa yang sudah terjadi. Kalau ditemukan fakta kejadian/kecelakaan timbul karena kesalahan Anda, maka asuransi akan hangus.
ADVERTISEMENT
Anda tidak perlu takut, asalkan peristiwa tersebut terjadi murni karena kecelakaan, ganti rugi pasti Anda terima sepenuhnya.
3. Pencurian Dengan Kekerasan
Tidak perlu repot melakukan self-defense kecuali Anda tahu apa yang sedang Anda lakukan dan paham dengan resikonya..
Kalau mobil Anda dirampok dan perampoknya membawa senjata mematikan yang mengancam nyawa, tidak perlu repot melawan.
Karena pencurian dengan kekerasan sudah dijamin mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi--Anda hanya perlu mengikuti aturan tertulis.
Lapor ke pihak yang berwajib dan ikuti prosedurnya. Setelah itu, segera klaim asuransi Anda.
4. Perbuatan Jahat Dari Orang Asing
Sekecil apa pun perbuatan jahatnya, Anda bisa mengklaim asuransi dengan mudah. Tapi, ada syaratnya, yaitu perbuatan jahat ini bukan berasal dari orang terdekat Anda.
ADVERTISEMENT
Orang terdekat di sini maksudnya adalah keluarga, teman, kerabat, partner bisnis, saudara kandung, dan orang yang memiliki relasi “spesial” dengan Anda.
Jadi, catat pengecualian di atas sebelum mengklaim asuransi, ya.
5. Kerusakan di Atas Kapal
Kecelakaan yang melibatkan kapal memang jarang terjadi. Tapi, ketika terjadi dan Anda sedang berada di atasnya ketika sedang membawa mobil, tidak perlu repot untuk menyelamatkan mobil. Selamatkan diri saja karena asuransi sudah pasti memberi ganti rugi.
Ada syaratnya? Sama seperti kejadian lain, tentu ada syaratnya. Kapal laut ini harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau badan resmi negara lainnya.
6. Rusak Akibat Ledakan Atau Kerusuhan
SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) adalah istilah resmi dari perlindungan mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk kerusakan mobil yang ditanggung asuransi poin ini, biasanya akan ada biaya tambahan dan syarat tertentu dari pihak asuransi. Karena kebijakan setiap perusahaan berbeda, memilih asuransi yang memberikan transparansi informasi seperti perlindungan kendaraan mobil dari Traveloka adalah pilihan bijak.