Refleksi Takdir dan Ikhtiar Menghadapi Musibah
Tulisan dari shofwan karim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA.
Ketua PWM Sumbar 2015-2022; 2000-2005 | Rektor UM Sumbar 2006-2014 | Dosen Pascasarjana UM Sumbar | Pengamat dan Penulis Esai

Karhutla (kebakaran hutan-lahan) dan gempa bumi datang dengan wajah yang berbeda. Api menjalar melalui hutan dan lahan, sering meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri pada tindakan manusia. Gempa bergerak dari kedalaman bumi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada manusia. Namun keduanya mempertemukan kita pada pertanyaan yang sama: ketika bencana datang, di manakah batas antara takdir Tuhan dan tanggung jawab manusia?
Pertanyaan ini bukan semata persoalan teologi. Ia menyentuh filsafat kehidupan, etika lingkungan, ilmu pengetahuan, bahkan masa depan peradaban. Dalam tradisi Islam, bencana dapat dipahami dalam kerangka sunnatullah, yakni hukum-hukum Allah yang bekerja secara teratur di alam. Karena itu, sunnatullah bukan alasan untuk menyerah kepada keadaan. Sebaliknya, ia menuntut manusia membaca gejala alam, memahami hukum sebab-akibat, dan mengerahkan akal serta ikhtiar untuk mengurangi mudarat.
Karhutla, misalnya, tidak selayaknya seluruhnya dipahami sebagai “takdir”. Musim kering, suhu tinggi, angin dan kondisi lahan memang merupakan faktor alamiah. Tetapi pembukaan lahan dengan pembakaran, lemahnya pengawasan, tata kelola hutan yang buruk, serta praktik ekonomi yang mengabaikan kelestarian dapat memperbesar bencana. Menyandarkan semuanya kepada takdir justru berisiko menjadi cara halus untuk menghindari tanggung jawab.
Al-Qur’an memberi peringatan yang sangat relevan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini tidak sekadar berbicara tentang dosa individual, tetapi dapat dibaca sebagai panggilan etis agar manusia menyadari akibat perbuatannya terhadap tatanan kehidupan.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, kerusakan (al-fasad) antara lain dikaitkan dengan berkurangnya hasil bumi, hilangnya tumbuh-tumbuhan dan keberkahan akibat kemaksiatan manusia. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menekankan bahwa Allah menciptakan bumi dalam keseimbangan, sementara manusia dapat merusaknya ketika melanggar hukum-hukum alam atau mengeksploitasinya secara serakah. Al-Maraghi bahkan menempatkan kerusakan sebagai konsekuensi logis dari pengabaian etika moral dan ilmu pengetahuan.
Pesan tersebut menemukan relevansinya dalam karhutla. Hutan bukan sekadar hamparan kayu dan lahan bukan semata komoditas ekonomi. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia, satwa, udara, air dan iklim. Ketika keseimbangan itu dirusak, manusia pada akhirnya menerima kembali akibatnya dalam bentuk asap, penyakit, kehilangan mata pencaharian dan kerusakan ekologis.
Gempa menghadirkan persoalan yang berbeda. Ia merupakan gejala geologis yang lahir dari dinamika bumi dan tidak dapat dihentikan manusia. Tetapi korban gempa dapat diminimalkan. Manusia dapat membangun rumah tahan gempa, menerapkan tata ruang yang benar, memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan pendidikan kebencanaan dan memastikan pembangunan memperhitungkan risiko.
Di sinilah iman dan ilmu pengetahuan semestinya berjalan bersama. Iman memberikan orientasi moral, sedangkan ilmu menyediakan kemampuan teknis. Keduanya bertemu dalam satu tujuan: menjaga kehidupan. Takdir tidak identik dengan kepasrahan. Takdir adalah kesadaran tentang keterbatasan manusia, sedangkan ikhtiar merupakan tanggung jawab manusia di dalam keterbatasan tersebut.
Kita tidak dapat menentukan kapan gempa terjadi, tetapi kita dapat menentukan apakah rumah dibangun sesuai standar keselamatan. Kita tidak dapat mengendalikan seluruh cuaca, tetapi kita dapat memilih apakah hutan dijaga atau dibakar. Karena itu, manusia tidak cukup hanya bertanya, “Mengapa Tuhan mengizinkan bencana?” Pertanyaan yang lebih penting ialah: “Apa yang telah kita lakukan sebelum bencana terjadi, dan apa yang harus kita perbaiki sesudahnya?”
Di sinilah etika kebencanaan menemukan maknanya. Korban bencana tidak boleh disalahkan sebagai orang yang “kurang iman”. Sebaliknya, mereka membutuhkan empati dan solidaritas. Demikian pula, pelaku kerusakan lingkungan tidak boleh berlindung di balik istilah takdir. Teologi yang sehat semestinya melahirkan tanggung jawab, bukan fatalisme; solidaritas, bukan penghakiman.
Islam bahkan menempatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari amal kebajikan. Larangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, anjuran menjaga kebersihan fasilitas umum, menyayangi satwa, dan menghidupkan lahan mati menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam bukan persoalan sekunder. Ia merupakan bagian dari amanah moral.
Karhutla dan gempa pada akhirnya adalah cermin. Dari api kita belajar bahwa keserakahan dapat mengubah hutan menjadi asap. Dari gempa kita belajar bahwa sehebat apa pun teknologi, manusia tetap makhluk yang terbatas. Namun keterbatasan bukan alasan untuk menyerah.
Justru karena manusia terbatas, ia membutuhkan iman, ilmu, solidaritas dan kebijakan yang bijaksana. Takdir memberi kesadaran tentang batas; ikhtiar memberi jalan untuk bergerak di dalam batas itu.
Barangkali di situlah hikmah terdalam bencana: Tuhan tidak menjanjikan bumi akan selalu tenang, tetapi manusia diberi akal untuk membaca gejalanya, hati untuk merawat sesamanya, dan tangan untuk memperbaiki kerusakan.
Bencana adalah kenyataan alam. Tetapi besarnya penderitaan sering kali menjadi cermin kualitas ikhtiar manusia. Walluhu a'lam. (*) Dari opini shofwan karim: padangekspres.id , Rabu, 2 Agustus 2026.

