Konten dari Pengguna

PENTINGNYA PEKERJA MEMBENTUK ORGANISASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

9 Januari 2018 22:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sholeh muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PENTINGNYA PEKERJA MEMBENTUK ORGANISASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tidak semua pekerja tau dan memahami arti dan pentingnya organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Padahal dengan organisasi inilah hak-hak pekerja/buruh dapat terlindungi. Akan tetapi realitanya kesadaran untuk berserikat memang sangat minim bagi kalangan kaum buruh itu sendiri. Berbagai macam alasan tentu yang melatarbelakangi pekerja/buruh untuk berserikat. Seperti takut di PHK, Intimidasi, trauma dan mungkin memang ketidaktahuan pekerja/buruh itu sendiri tentang arti pentingnya membentuk serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini yang sering kali dimanfaatkan oleh para pengusaha nakal untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Umumnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengusaha nakal tersebut bersifat normatife yang artinya sudah diatur oleh Undang-Undang, seperti pengusaha membayar upah dibawah UMK, jam kerja yang melebihi waktu kerja normal yakni diatas 8 jam sehari, status pekerja yang tidak jelas diperusahaan tempat pekerja/buruh bekerja, ketiadaan jaminan kesehatan bagi pekerja/buruhnya di perusahaan tersebut dan masih banyak lagi. Kejadian-kejadian seperti ini yang seharusnya dipahami oleh kawan-kawan pekerja/buruh. Tanpa dengan membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh mustahil para pekerja/buruh bisa mempertahankan hak-hak mereka sekalipun sudah diatur oleh Undang-Undang. Posisi tawar pekerja/buruh sangatlah lemah ketika menuntut hak-haknya secara sendiri-sendiri melawan pihak pengusaha yang notabene ia adalah orang pintar, orang berduit dan mempunyai kekuasaan. Ketiga hal tersebut yang kerapkali digunakan oleh pihak pengusaha untuk menakut-nakuti pekerja/buruhnya agar tidak bisa melawan dan mau menerima apa yang pengusaha perintahkan sekalipun itu melanggar aturan Undang-Undang ketenagakerjaan. Satu-satunya cara atau jalan untuk melawan kelicikan dan kedzaliman para pengusaha yaitu dengan cara bergabung dan mendirikan organisasi serikat pekerja/buruh di perusahaan tempat bekerja. Dengan mendirikan organisasi serikat pekerja/buruh pekerja bisa mengorganisir masa/kekuatan dari kawan-kawan sesama buruh, jadi disini pekerja/buruh dalam berjuang menuntut hak-haknya yaitu secara bersama-sama melalui wadah organisasi serikat pekerja, bukan secara sendiri-sendiri seperti waktu belum membentuk serikat pekerja/buruh. Organisasi serikat pekerja/serikat buruh di ibaratkan sebuah mobil untuk mencapai suatu tujuan tertentu, tujuan tertentu tersebut tidak lain yakni adalah kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Penulis Muhammad Sholeh mahasiswa Hukum STIH Iblam.