Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Panti Pelayanan Sosial Mardi Utomo Telah Berdiri Sejak Orde Baru
27 Februari 2023 6:49 WIB
Tulisan dari Rizki Sholiha Akbarini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Social Care Institutions - Panti Pelayanan Sosial PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) Kelurahan Kramas 50269, Tembalang Semarang dengan luas tanah 6,8 Ha2 memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di bidang rehabilitasi sosial yang berupa bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan serta bimbingan resosialisasi untuk kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan bagi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar. Di panti tersebut, terdapat gelandangan pengemis dan orang terlantar yang diberi layanan atau bimbingan agar mampu mandiri dan berperan aktif kembali dalam kehidupan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Program Kerja KKN Tematik TIM I Lingkar Kampus Utama Tembalang dan Sekitarnya Tahun 2023 (16/1-26/2) salah satunya adalah mengupas Sejarah dari Panti Sosial yang ternyata sudah berdiri sejak tahun 1985 dan masih beroperasi hingga sekarang dengan mengalami beberapa perubahan nama dan perkembangan dalam bentuk buku yang berjudul History dan Infografis PPS PGOT Mardi Utomo Semarang 1985-Sekarang
Sejarah Singkat :
ADVERTISEMENT
Pada Mulanya, Panti Sosial ini bernama LIPOSOS. Lingkungan Pondok Sosial Mardi Utomo
Didirikan oleh Menteri Sosial Kabinet Pembangunan IV, Nani Soedarsono (1928-2019) pada 1 September 1985 dalam rangka Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai jalan meningkatkan Trilogi Pembangunan yang didukung oleh ketahanan nasional.
LIPOSOS adalah unit pelaksana teknis dari Dinas Sosial yang menangani permasalahan sosial. Merupakan tempat penampungan atau tempat tinggal bagi para penghuni yang memiliki latar belakang dari pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Penghuni liposos dalam pemenuhan hidupnya tidak berusaha sendiri dan mengandalkan bantuan dari dinas sosial. Kinerja program pembinaan gelandangan dan pengemis dilakukan sampai tujuan program yang telah ditetapkan sepenuhnya bisa berhasil. Sehingga mampu memberikan dampak yang luar biasa pada hasil pelatihan dan mengarah pada ketercapaian tujuan program.
ADVERTISEMENT
Kemudian berubah menjadi SRPGOT (Sasana Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar)
Perubahan nama terjadi pada 17 September 1986. Dibarengi dengan pemindahan kegiatan SRPGOT “Karya Mulya” Semarang ke LIPOSOS – SRPGOT Mardi Utomo Semarang dalam rangka meningkatkan penanganan dan penyantunan masalah sosial gelandangan dan pengemis, dan masalah sosial anak nakal dan korban narkotika Jawa Tengah. Pemindahan lokasi dan kegiatan ini dilakukan sesuai kebijakan Departemen Sosial RI untuk penanganan masalah sosial gelandangan dan pengemis, dilaksanakan melalui sistem Panti dan Sistem Lingkungan Pondok Sosial (LIPOSOS).
Panti Sosial Bina Karya "Mardi Utomo" Semarang merupakan kelanjutan dari LIPOSOS Mardi Utomo yang digabung dengan SRPGOT Karya Mulya Gemah - Semarang SK Ka. Kanwil Dep.Sosial Prop. Jateng No. 042.2/05/iv/1994 1 April 1944 tentang pemindahan lokasi SRPGOT karya Mulya ke Mardi Utomo Semarang.
ADVERTISEMENT
Program Transmigrasi
SKB Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan dengan Mensos No 103/Men/1993 dan 49/HUK/1993 tanggal 28 Oktober 1993 tentang penyelenggaraan transmigrasi yang dikaitkan dengan pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Berikut catatan Tahun 1994/1995 penyaluran Transmigrasi
Kemudian Keberadaan panti sosial ditata kembali dengan di keluarkannya Peraturan Daerah (PERDA) prov. Jateng No. 7 tahun 2001, Tanggal 20 Juni 2001 menjadi panti karya Mardi Utomo Semarang.
ADVERTISEMENT
Pada Tanggal 7 Februari 2003, TUPOKSI yang telah ada ditegaskan kembali dengan SK gubernur Jawa Tengah No 22 tahun 2003 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja panti karya
Pada Tanggal 20 Juni 2008, SOTK panti dirubah dengan per gub No. 50 tahun 2008 menjadi panti karya Mardi Utomo Semarang yang membawahi Panti Disabilitas mental ; PK Muria Jaya Kudus dan PK Hestening Budi Klaten sebagai sakter.
Pada tanggal 1 November 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 111 tahun 2010 panti sosial dan satuan kerja (sakter) berubah nomen klatur (tata nama/pembentukan) menjadi panti pelayanan sosial (BAREHSOS) dan unit rehabilitasi sosial (UREHSOS), Balai Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo Semarang 1
ADVERTISEMENT
Tanggal 22 Agustus 2013, berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 53 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, berubah nomenklatur menjadi Balai Rehabilitasi Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang.
Kemudian Peraturan Gubernur No 109 tgl 27 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Balai Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo Semarang Menjadi Panti Pelayanan Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang dan mempunyai unit penunjang yaitu Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Pamardi Mulyo Demak.
Tercatat hingga Februari 2023 warga binaan mencapai 110 meliputi 60 wanita dan 50 laki-laki termasuk anak-anak