Konten dari Pengguna

Demonstrasi Bukan Ancaman, Melainkan Alarm Demokrasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shukri Al Tinsah Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Demokrasi (www.shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demokrasi (www.shutterstock.com)

Demokrasi tidak selalu berbicara melalui kotak suara. Terkadang, ia hadir melalui langkah ribuan mahasiswa yang memenuhi jalanan, poster-poster tuntutan, dan suara masyarakat yang meminta pemerintah mendengarkan kegelisahan mereka. Ketika demonstrasi kembali mewarnai ruang publik dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, satu pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah negara masih memandang kritik sebagai bagian dari demokrasi atau justru sebagai gangguan terhadap kekuasaan?

Aksi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan persoalan ekonomi, kerusakan lingkungan, korupsi, kebebasan berpendapat, serta mahalnya pelayanan publik memperlihatkan bahwa demokrasi tidak berhenti setelah pemilihan umum selesai. Terlepas dari perbedaan pandangan terhadap tuntutan demonstran, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hubungan konstitusional antara rakyat dan pemerintah. Dalam sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh kemenangan elektoral, tetapi juga oleh kesediaan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

Persoalannya, demonstrasi masih sering dipahami terutama melalui sudut pandang keamanan dan ketertiban. Perhatian publik kemudian terpusat pada kemacetan, penutupan jalan, pengerahan aparat, atau kemungkinan terjadinya kericuhan. Aspek-aspek tersebut memang penting, tetapi tidak seharusnya menenggelamkan substansi tuntutan yang disampaikan. Jika demonstrasi hanya dipandang sebagai persoalan pengamanan, negara berisiko kehilangan kesempatan untuk memahami persoalan yang mendorong masyarakat turun ke jalan.

Demonstrasi sebagai Hak Konstitusional

Indonesia secara konstitusional mengakui kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi bukanlah kemurahan hati pemerintah kepada masyarakat, melainkan salah satu bentuk pelaksanaan hak yang dilindungi konstitusi.

Pengakuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi. Dengan demikian, keberadaan demonstrasi dalam kehidupan bernegara merupakan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang mengakui kedaulatan rakyat.

Pemikiran Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998) menempatkan kebebasan berekspresi dan akses terhadap sumber informasi alternatif sebagai unsur penting demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan mekanisme pemilihan pemimpin, tetapi juga membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk membentuk pendapat, menyampaikan kritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa kebebasan tersebut, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur elektoral yang kehilangan makna substantif.

Dalam konteks Indonesia, demonstrasi mahasiswa mempunyai kedudukan historis yang penting. Gerakan mahasiswa pada berbagai periode perjalanan bangsa menunjukkan bahwa partisipasi politik tidak selalu berlangsung melalui lembaga formal. Reformasi 1998, misalnya, menjadi pengingat bahwa tekanan masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam mendorong perubahan politik dan kelembagaan negara.

Namun, sejarah tersebut tidak berarti setiap demonstrasi selalu benar atau setiap tuntutan harus diterima tanpa pertimbangan. Demokrasi justru menghendaki adanya ruang untuk menguji tuntutan secara terbuka, mempertemukan kepentingan yang berbeda, serta menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membedakan antara ketidaksetujuan terhadap isi kritik dan kewajiban untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikannya.

Ketika Kritik Dianggap Mengganggu Kekuasaan

Salah satu tantangan demokrasi modern adalah kecenderungan melihat stabilitas politik sebagai keadaan yang terbebas dari kritik. Padahal, stabilitas yang sehat tidak selalu ditandai oleh sepinya demonstrasi. Stabilitas juga dapat lahir dari kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah bersedia mendengarkan keluhan dan menyelesaikan persoalan secara adil.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menjelaskan pentingnya norma demokrasi, termasuk toleransi terhadap pihak yang berbeda pandangan dan pengendalian diri dalam menggunakan kekuasaan. Pemikiran tersebut relevan untuk memahami bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan institusi formal, tetapi juga oleh sikap para penyelenggara negara terhadap kritik dan perbedaan pendapat.

Ketika mahasiswa mempertanyakan kebijakan ekonomi, biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, atau perlindungan lingkungan, pemerintah semestinya melihat kritik tersebut sebagai bahan evaluasi. Tidak semua tuntutan dapat dipenuhi dalam waktu singkat. Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang rasional mengenai alasan suatu kebijakan dipertahankan, diubah, atau ditolak.

Persoalan menjadi lebih serius apabila komunikasi antara pemerintah dan masyarakat hanya berlangsung setelah ketegangan muncul. Dalam keadaan demikian, demonstrasi dapat menjadi tanda bahwa saluran aspirasi yang tersedia belum bekerja secara optimal. Masyarakat mungkin telah menyampaikan keluhan melalui berbagai mekanisme, tetapi belum memperoleh tanggapan yang dianggap memadai.

Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989, edisi bahasa Inggris) menekankan pentingnya ruang publik sebagai tempat berlangsungnya pembentukan opini dan perdebatan mengenai kepentingan bersama. Dalam negara demokratis, ruang publik memungkinkan masyarakat menguji kebijakan melalui argumentasi, bukan sekadar menerima keputusan kekuasaan.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi tidak seharusnya dipandang sebagai lawan dari dialog. Demonstrasi justru dapat menjadi salah satu cara masyarakat meminta dibukanya dialog yang lebih bermakna. Tantangan pemerintah bukan hanya menjaga agar aksi berlangsung tertib, melainkan juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai suara yang berlalu bersama berakhirnya kerumunan.

Kepolisian dan Ujian Profesionalitas Demokrasi

Kehadiran aparat kepolisian dalam demonstrasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum. Akan tetapi, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hak konstitusional peserta aksi.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas tersebut tidak dapat dipisahkan dalam penanganan demonstrasi.

Karena itu, keberhasilan pengamanan demonstrasi tidak cukup diukur dari seberapa cepat massa membubarkan diri atau seberapa lancar lalu lintas kembali berjalan. Keberhasilan juga perlu dinilai berdasarkan kemampuan aparat mencegah kekerasan, melindungi keselamatan peserta aksi dan masyarakat sekitar, serta memastikan penggunaan kewenangan dilakukan secara sah dan proporsional.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menempatkan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagai bagian dari pedoman penggunaan kekuatan. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan tindakan kepolisian tidak melampaui kebutuhan yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Di sisi lain, peserta demonstrasi juga mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengakui kemungkinan pembatasan pelaksanaan hak berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis. Dengan demikian, perlindungan kebebasan berpendapat tidak berarti membenarkan tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman terhadap keselamatan.

Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh individu tidak semestinya dijadikan alasan untuk menganggap seluruh peserta demonstrasi sebagai ancaman. Penegakan hukum perlu diarahkan kepada tindakan yang terbukti melanggar ketentuan, bukan kepada identitas seseorang sebagai pengkritik pemerintah.

Dua Tahun Pemerintahan dan Tuntutan Akuntabilitas

Momentum dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi kebijakan secara terbuka. Dalam negara demokratis, evaluasi terhadap pemerintah bukanlah tindakan permusuhan politik, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Tuntutan mengenai pemberantasan korupsi, keterjangkauan pendidikan, pelayanan kesehatan, kesejahteraan ekonomi, dan perlindungan lingkungan menyentuh berbagai kewajiban negara yang telah diatur dalam konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, misalnya, menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sementara itu, Pasal 28H mengakui hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, persoalan yang disuarakan mahasiswa tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu. Tuntutan tersebut dapat mencerminkan kekhawatiran mengenai pemenuhan hak dasar masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional.

Meski demikian, evaluasi pemerintahan harus dilakukan secara objektif. Kritik yang kuat membutuhkan data yang dapat diverifikasi, sementara pemerintah perlu menjawab kritik melalui penjelasan kebijakan dan capaian yang terukur. Perdebatan publik akan lebih bermanfaat apabila kedua pihak mengutamakan argumentasi daripada saling memberikan stigma.

Dalam konteks ini, pemerintah dapat memperkuat mekanisme dialog dengan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok terdampak kebijakan. Dialog tidak cukup diwujudkan melalui pertemuan seremonial atau penerimaan dokumen tuntutan. Diperlukan tindak lanjut yang jelas mengenai aspirasi yang diterima, lembaga yang bertanggung jawab, serta alasan di balik keputusan pemerintah.

Transparansi semacam itu penting untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat mengetahui bahwa kritik mereka diproses secara serius, demonstrasi tidak harus berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara warga negara dan pemerintah.

Mendengar Sebelum Kegelisahan Membesar

Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang mampu mengambil keputusan sekaligus bersedia menerima koreksi. Kekuasaan memang memberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan, tetapi kewenangan tersebut selalu disertai tanggung jawab untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Demonstrasi tidak selalu menjadi bukti kegagalan demokrasi. Sebaliknya, keberanian masyarakat menyampaikan pendapat dapat menunjukkan bahwa kesadaran politik warga masih hidup. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana negara merespons suara tersebut: apakah dengan membuka ruang dialog atau hanya dengan pendekatan pengamanan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa rakyat tidak kehilangan hak untuk mengawasi pemerintah setelah memberikan suara dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperlakukan demonstrasi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang patut dihormati. Kritik harus dijawab dengan argumentasi, tuntutan harus dinilai berdasarkan kepentingan publik, dan setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum.

Pada akhirnya, negara tidak perlu takut kepada mahasiswa yang membawa poster atau masyarakat yang menyuarakan kegelisahan. Yang justru perlu dikhawatirkan adalah ketika masyarakat berhenti percaya bahwa suaranya dapat membawa perubahan.

Demonstrasi bukan ancaman yang harus selalu dicurigai, melainkan alarm demokrasi yang perlu didengar. Sebab, demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memilih pemimpin, tetapi juga ketika pemimpin bersedia mendengarkan rakyat yang mengkritiknya.