Konten dari Pengguna

Spanduk Diturunkan, Krisis Lingkungan Tak Kunjung Padam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shukri Al Tinsah Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bundaran HI (Sumber: www.shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bundaran HI (Sumber: www.shutterstock.com)

Sebuah spanduk dapat diturunkan dalam hitungan menit, tetapi krisis lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan kecepatan yang sama. Pemandangan inilah yang mengemuka ketika sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut menyampaikan kritik terhadap penanganan krisis iklim dan meningkatnya beban kehidupan masyarakat. Dua pesan yang disampaikan melalui spanduk itu ialah tuntutan penanganan krisis iklim untuk menurunkan biaya hidup dan kritik terhadap memburuknya bencana ekologis. (Media Indonesia, 2026).

Peristiwa tersebut kemudian mendapat respons dari aparat kepolisian. Berdasarkan laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, enam aktivis Greenpeace dievakuasi dari Monumen Selamat Datang dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan petugas pemadam kebakaran. Para aktivis selanjutnya mendapatkan penanganan medis setelah proses evakuasi. Kepolisian menjelaskan bahwa keselamatan para aktivis menjadi prioritas, sekaligus mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI memiliki status sebagai struktur cagar budaya. Peristiwa ini memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni ketertiban umum dan kebebasan menyampaikan pendapat. (ANTARA, 2026).

Namun, persoalan yang patut diperhatikan tidak berhenti pada proses penertiban aksi. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai sejauh mana negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan kegelisahan terhadap kerusakan lingkungan. Dalam negara demokratis, kritik masyarakat sipil merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3)).

Lingkungan Hidup sebagai Hak Konstitusional

Krisis lingkungan di Indonesia bukan lagi persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, serta berbagai bencana ekologis menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan perhatian serius. Dashboard penanganan kebakaran hutan dan lahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang diperbarui pada 2 Oktober 2026, mencatat 5.540 titik panas dan luas lahan terbakar dalam 24 jam terakhir sebesar 850,3 hektare pada enam provinsi yang dipantau. Angka tersebut merupakan gambaran kondisi pada waktu pelaporan, bukan akumulasi nasional sepanjang tahun. Kendati demikian, data ini memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (BNPB, 2026).

Dalam perspektif hukum, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi manusia. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui kemampuan negara menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1)).

Jaminan konstitusional tersebut diperkuat melalui Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan lingkungan, akses informasi, akses partisipasi, serta akses keadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat ditempatkan semata-mata sebagai pihak yang menerima dampak kebijakan lingkungan. Mereka juga mempunyai hak untuk mengawasi, menyampaikan keberatan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 65).

Lebih jauh, Pasal 70 undang-undang yang sama memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan sosial, pemberian saran, penyampaian pendapat, hingga pengaduan terhadap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, kritik yang disampaikan organisasi masyarakat sipil, termasuk aktivis lingkungan, patut dipahami sebagai bagian dari partisipasi publik yang diakui oleh hukum. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 70).

Kebebasan Berpendapat dan Batas Kewenangan Negara

Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi kebebasan tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3); UU Nomor 9 Tahun 1998).

Meski demikian, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti setiap bentuk tindakan dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan ruang pembatasan hak berdasarkan undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis. Karena itu, penanganan demonstrasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan sipil, keselamatan peserta aksi, dan kepentingan umum. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28J ayat (2)).

Dalam peristiwa Bundaran HI, kepolisian menyampaikan bahwa Monumen Selamat Datang berada dalam kawasan yang ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Pertimbangan mengenai keselamatan dan perlindungan cagar budaya tentu memiliki dasar kepentingan publik. Namun, tindakan penegakan ketertiban tetap harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang nyata, dan prinsip proporsionalitas. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut memerlukan pemeriksaan fakta secara menyeluruh. (ANTARA, 2026; UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya).

Persoalan yang tidak kalah penting adalah perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan ini semakin diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan cakupan perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan dalam upaya mencegah tindakan pembalasan melalui proses hukum. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 66; Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025).

Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Persoalan Keadilan

Krisis lingkungan sesungguhnya bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Ketika kebakaran hutan terjadi, masyarakat dapat menghadapi gangguan kesehatan, kehilangan pendapatan, dan terganggunya kegiatan pendidikan. Ketika banjir melanda permukiman, kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi kesulitan lebih besar dalam melakukan pemulihan. Hubungan antara kerusakan lingkungan dan kesejahteraan inilah yang turut menjadi perhatian Greenpeace dalam aksi 20 Oktober 2026. (Media Indonesia, 2026).

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak selalu ditanggung secara merata. Kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas sering menghadapi hambatan lebih besar untuk menghindari risiko bencana maupun memulihkan kehidupannya setelah terdampak. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan antarkelompok masyarakat serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Gagasan tersebut sejalan dengan asas keadilan yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 2).

Dalam konteks pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dipisahkan dari perlindungan lingkungan. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan dan wawasan lingkungan. Artinya, pembangunan ekonomi yang mengabaikan kerusakan ekologis justru berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan yang dikehendaki konstitusi. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 33 ayat (4)).

Karena itu, kritik terhadap kebijakan lingkungan tidak semestinya dipandang sebagai hambatan pembangunan. Kritik justru dapat menjadi instrumen koreksi agar pembangunan berjalan lebih bertanggung jawab. Negara membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi masyarakat juga membutuhkan udara bersih, air yang layak, ruang hidup yang aman, serta perlindungan dari kerusakan lingkungan. Kedua kepentingan tersebut perlu dipertemukan melalui kebijakan pembangunan berkelanjutan. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 2 dan Pasal 3).

Menguji Keseriusan Pemerintah

Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, perlindungan lingkungan hidup menjadi salah satu bidang yang layak dievaluasi secara terbuka. Evaluasi tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah program yang diumumkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Pemerintah perlu memperlihatkan hasil kebijakan melalui indikator yang dapat diperiksa masyarakat, seperti pengurangan luas kebakaran hutan, pemulihan kawasan terdampak, peningkatan kualitas lingkungan, dan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha. Kebutuhan evaluasi ini sejalan dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 3; BNPB, 2026).

Penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan juga perlu dilaksanakan secara konsisten. Prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle telah diakui dalam Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009. Prinsip tersebut mengandung gagasan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya yang timbul sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, tanggung jawab lingkungan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemulihan terhadap kerusakan yang terjadi. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 2 dan Pasal 87).

Selain penegakan hukum, pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat. Kebijakan lingkungan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan publik apabila proses penyusunannya transparan, berbasis data, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pandangan. Hak atas informasi dan partisipasi lingkungan telah dijamin melalui Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat seharusnya menjadi bagian penting dalam tata kelola lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 65 dan Pasal 70).

Pemerintah juga perlu membangun ruang dialog yang lebih terbuka dengan akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas terdampak. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan lingkungan tidak harus berakhir pada pertentangan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Sebaliknya, perbedaan tersebut dapat menjadi sumber evaluasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan pengakuan terhadap peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009. (UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 70).

Jangan Hanya Menertibkan Suara

Peristiwa di Bundaran HI seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan hubungan antara kekuasaan, kebebasan sipil, dan tanggung jawab ekologis negara. Menjaga ketertiban umum memang merupakan kewajiban aparat, tetapi melindungi kebebasan berpendapat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat juga merupakan tanggung jawab konstitusional. Ketiganya harus dijalankan secara seimbang agar penegakan hukum tidak kehilangan tujuan utamanya, yakni memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28E, Pasal 28H, dan Pasal 28J).

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa cepat sebuah spanduk protes dapat diturunkan, melainkan seberapa serius persoalan yang disuarakan masyarakat dijawab melalui kebijakan nyata. Spanduk mungkin dapat diturunkan dalam hitungan menit, tetapi hutan yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk pulih, masyarakat terdampak membutuhkan perlindungan, dan krisis lingkungan menuntut tanggung jawab yang berkelanjutan. Negara yang kuat bukanlah negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai jalan menuju perbaikan. (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28H; UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 3 dan Pasal 70).